Pembangunan Dermaga Patinggu Dilaporkan ke Kejati Sultra Gegara Dugaan Korupsi

- Publisher

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pendidikan (LPKP) Sultra secara resmi melaporkan dugaan korupsi ke Kejati Sultra, Jum’at 8 Agustus 2025.

Ketua LPKP Sultra, Filman Ode
Selanjutnya, ada beberapa hal dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Wakatobi.

“Diantaranya, pertama Dugaan tindak pidana korupsi di dinas perhubungan kabupaten wakatobi tentang rehabilitasi dermaga patinggu dengan nilai kontrak Rp. 2.855.721.408 dengan Perusahaan pemenang CV Timu Raya Contruction. Rehabilitasi dermaga patinggu ini di duga menggunakan material lokal dan tanpa AMDAL Rehabilitasi dermaga patinggu ini di kerjakan oleh kontraktor yang HLH atau HLK,” jelasnya lagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya lagi hal ini pihaknya juga telah laporakan kepada Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi pada tanggal 07 november 2024.

“Anehnya, sudah tiga kali pergantian Kajari wangi-wangi terduga pelaku korupsi atas rehabilitasi dermaga patinggu tidak pernah di panggil oleh Kejaksaan Negeri wangi-wangi,” tuturnya lagi.

Terduga pelaku tersebut sudah seperti Santa Clause dan kebal hukum, seolah-olah Kejaksaan Negeri Wangi-wangi takut untuk melakukan Langkah hukum atas kasus ini. Dugaan kuat kami, ada MARKUS yang dipelihara di tubuh Kejari Wangi-wangi sehingga hampir seluruh kasus korupsi yang masuk ke Kejari Wangi-wangi tidak pernah ada kepastian hukum.

Baca Juga :  DPD PTI Sultra Beberkan Mafia BBM Solar Subsidi, Minta Kajati Sultra Tindaki

Kedua Dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Hibah Bank Indonesia terhadap Situs Cagar Budaya Masjid Keraton Liya.

“Diduga dana Hibah tersebut digunakan tidak sebagaimana peruntukannya. Selanjutnya, ketua tim Pembangunan masjid Keraton liya yang HLH atau HLK telah ditegur oleh kepala Desa Liya Togo karena yang dilakukan tidak sesuai proposal permohonan dari desa ke Bank Indonesia. Bahkan surat teguran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi juga tidak di indahkan oleh Ketua tim Pembangunan masjid Keraton Liya. Atas persoalan ini, selain dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana Hibah Bank Indonesia, telah terjadi pula dugaan tindak pidana pengrusakan situs cagar budaya,” ungkapnya lagi.

Pihaknya menduga atas persoalan tersebut melanggar sejumlah peraturan diantaranya Undang-Undang No 1 tahun 2023 pasal 391 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

“Kemudian Pasal 263 KUHP ayat 1 barang siapa membuat surat palsu yang dapat menimbilkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara, Pasal 264 KUHP pemalsuan surat yang dilakukan terhadap akta otentik atau surat yang dibuat oleh pejabat negara diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun,” tuturnya.

Baca Juga :  UD Mega Jasa Motor Jamin Keamanan Kendaraan

Lalu Pasal 69 ayat (1) Perpres No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa pemerintah yang dikeluarkan oleh LKPP dan Peraturan LKPP No 7 tahun 2021 tentang sumberdaya manusia pengadaan barang/jasa pemerintah, yang mensyaratakan pejabat pengadaan memiliki sertifikat kompetensi yang sah dan diakui oleh LKPP.

Atas dasar diatas, pihaknya meminta secara tegas kepada Kejati Sultra untuk mengusut persoalan tersebut.

Terkait hal tersebut media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait lainnya, apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini bisa menggunakan hak jawab berdasarkan UU Pers.*

Berita Terkait

BI: Perekonomian Indonesia dan Sultra Terus Naik
AKAR Sultra Minta Wali Kota Kendari Evaluasi Lurah Korumba
KLH Rekomendasikan Sanksi dan Denda, LINK Sultra Desak Cabut Izin PT TBS
BKD Sultra Disoroti Soal Dugaan Maladministrasi Pelantikan Pejabat
Begini Hasil RDP di DPRD Kota Kendari Soal Sengketa Lahan Tapak Kuda
Ini Nama-nama Pengurus PD JMSI Sultra Periode 2025-2030
Dua Wamen Direncanakan Hadiri Pelantikan, Rakerda dan JMSI Talk di Sultra
Gubernur Sultra Diminta Ralat SK Pelantikan PAW Anggota DPRD Koltim yang Masih Berproses Hukum
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 21:20 WITA

BI: Perekonomian Indonesia dan Sultra Terus Naik

Sabtu, 29 November 2025 - 00:00 WITA

AKAR Sultra Minta Wali Kota Kendari Evaluasi Lurah Korumba

Rabu, 5 November 2025 - 17:59 WITA

KLH Rekomendasikan Sanksi dan Denda, LINK Sultra Desak Cabut Izin PT TBS

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:17 WITA

BKD Sultra Disoroti Soal Dugaan Maladministrasi Pelantikan Pejabat

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:36 WITA

Begini Hasil RDP di DPRD Kota Kendari Soal Sengketa Lahan Tapak Kuda

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:04 WITA

Dua Wamen Direncanakan Hadiri Pelantikan, Rakerda dan JMSI Talk di Sultra

Kamis, 25 September 2025 - 18:48 WITA

Gubernur Sultra Diminta Ralat SK Pelantikan PAW Anggota DPRD Koltim yang Masih Berproses Hukum

Sabtu, 13 September 2025 - 18:59 WITA

Buronan Polda Sultra Digugat Perdata Rp15,9 Miliar, Kuasa Hukumnya Diduga Masih Berhubungan dengan Tersangka Celah Hukum atau Obstruction of Justice?

Berita Terbaru

Daerah

BI: Perekonomian Indonesia dan Sultra Terus Naik

Sabtu, 29 Nov 2025 - 21:20 WITA

Daerah

AKAR Sultra Minta Wali Kota Kendari Evaluasi Lurah Korumba

Sabtu, 29 Nov 2025 - 00:00 WITA