JMSI Sultra Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Kadispar Sultra ke Sekda dan DPRD

- Publisher

Senin, 26 Januari 2026 - 18:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Senin (26/1/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan pada akun TikTok @erbebersuara yang disebut milik Kadispar Sultra. Dalam unggahan tersebut, dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, dilabeli sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.

Sebelumnya, pada Jumat (23/1/2026), Pengda JMSI Sultra juga telah melayangkan surat somasi yang diserahkan langsung ke Kantor Dinas Pariwisata Sultra.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, mengatakan kedua media yang disebut dalam unggahan tersebut merupakan perusahaan pers yang berbadan hukum dan terdaftar sebagai anggota JMSI Sultra.

Baca Juga :  DPD PPWI Sultra Desak Mendagri dan DPRD Evaluasi Pj Gubernur Soal Penanganan Inflasi dan Kelangkaan Tabung LPG 3 KG

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan melalui media sosial tersebut dinilai tidak disertai bukti faktual, klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia juga menegaskan bahwa terlapor merupakan pejabat publik aktif yang saat ini menjabat sebagai Kadispar Sultra dan pernah menjabat sebagai Kadis Kominfo Sultra, sehingga dinilai memahami regulasi pers dan etika komunikasi publik.

“Sebagai pejabat publik, setiap pernyataan di ruang publik digital melekat pada jabatan yang bersangkutan dan membawa citra pemerintah daerah serta aparatur sipil negara,” ujarnya.

Pengda JMSI Sultra menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar kode etik dan kode perilaku ASN, termasuk prinsip profesionalitas, kehati-hatian, dan etika dalam berkomunikasi di ruang publik, khususnya melalui media sosial.

Baca Juga :  Unjuk Rasa di DPRD Sultra, Ratusan Sopir Truk Minta Solusi

Selain itu, pernyataan yang melabeli media pers secara negatif dinilai berpotensi mencederai kebebasan pers serta menimbulkan dampak terhadap kepercayaan publik.

Atas dasar tersebut, Pengda JMSI Sultra meminta Sekda Sultra selaku pembina ASN di daerah untuk menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengda JMSI Sultra juga menyampaikan laporan serupa kepada DPRD Sultra. Menurut mereka, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja dan perilaku pejabat eksekutif daerah.

“DPRD diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini melalui mekanisme yang berlaku, termasuk memanggil dan meminta klarifikasi pihak terkait serta memberikan rekomendasi kepada gubernur,” tutupnya.*

Berita Terkait

Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan
Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak
PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata
PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari
Izin Tambang Kabaena Dipersoalkan, Mahasiswa Minta Audit Lingkungan Independen PT TBS, TIM, Tekonindo
PLTG Kolaka 25 MW Diresmikan, Upaya PT PLN (Persero) dan PT PLN Nusantara Powe Wujudkan Tonggak Baru Ketenagalistrikan dan Pembangunan Ekonomi Sultra
Diduga Tanpa Izin Aktif, Truk Ore Nikel Bebas Melintas dari Konawe ke Kota Kendari
Anton Timbang Tegaskan Target IMI Bakal Hadir di Seluruh Wilayah di Sultra
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:22 WITA

Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:13 WITA

Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:36 WITA

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:39 WITA

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Senin, 2 Februari 2026 - 17:54 WITA

Izin Tambang Kabaena Dipersoalkan, Mahasiswa Minta Audit Lingkungan Independen PT TBS, TIM, Tekonindo

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:46 WITA

Diduga Tanpa Izin Aktif, Truk Ore Nikel Bebas Melintas dari Konawe ke Kota Kendari

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:12 WITA

Anton Timbang Tegaskan Target IMI Bakal Hadir di Seluruh Wilayah di Sultra

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:22 WITA

Pengda JMSI Sultra Laporkan Akun TikTok @eRBe#Bersuara ke Polda Sultra

Berita Terbaru

Daerah

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Minggu, 22 Feb 2026 - 21:36 WITA

Daerah

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Selasa, 3 Feb 2026 - 18:39 WITA