Terkiniindonesia.com, Jakarta — Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta resmi melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), PT Timah Investasi Mineral (TIM), dan PT Tekonindo di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM RI, Senin 2 Februari 2026.
Laporan itu dilengkapi dokumen, foto dan video lapangan, peta lokasi tambang, serta catatan sanksi administratif sebelumnya terhadap PT TBS. Mahasiswa menuntut Kementerian ESDM menolak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ketiga perusahaan serta mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) bila terbukti merusak lingkungan.
Koordinator Pusat Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta, Eghy Seftian, menegaskan Pulau Kabaena memiliki daya dukung lingkungan terbatas. Aktivitas pertambangan skala besar menyebabkan sedimentasi berat, perubahan kualitas air sungai dan pesisir, serta berdampak langsung terhadap nelayan dan masyarakat pesisir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“RKAB tidak boleh menjadi formalitas administratif. Jika lingkungan sudah rusak dan masyarakat terdampak, negara wajib menghentikan aktivitas pertambangan, bukan melanjutkan,” tegas Eghy.
Koalisi juga mendesak audit lingkungan independen yang melibatkan KLHK, akademisi, dan masyarakat terdampak, dengan hasil yang diumumkan ke publik. Mahasiswa menegaskan keberlanjutan Pulau Kabaena tidak boleh dikorbankan demi investasi dan hilirisasi nikel, karena dapat menimbulkan krisis sosial, ekonomi, dan ekologis jangka panjang.
“Jika negara tetap memberikan izin dan RKAB di tengah bukti kerusakan, maka negara berpihak pada kepentingan korporasi, bukan rakyat,” pungkas Eghy.
Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta berkomitmen mengawal proses ini secara terbuka hingga ada keputusan tegas dari Kementerian ESDM.*











