Ipda AG Resmi Dilaporkan ke Propam Polda Sultra Soal Dugaan Kasus Pengrusakan

- Publisher

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Puluhan mahasiswa dari Aliansi Gerbang Kota menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (16/7/2025).

Massa pengunjuk rasa menuntut transparansi dalam penyelidikan kasus dugaan pengrusakan yang diduga melibatkan anggota polisi aktif, Ipda AG, bersama Hj. Bung Tang dan Muh. Hijar Tongasa. Aksi ini dipicu oleh lambatnya penanganan laporan warga Kelurahan Lepo-Lepo, YA, terkait kerusakan pagar dan fasilitas panjat dinding miliknya.

Koordinator aksi, Sarman, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya proses hukum yang dianggap tidak adil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menuntut Polda Sultra transparan dan tidak melindungi anggota aktifnya. Kasus ini harus diselesaikan secara adil demi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegas Darman di sela-sela aksi.

Diketahui peristiwa bermula pada Agustus 2023, ketika pembangunan talud di lahan perumahan milik Ipda AG menggunakan alat berat, menyebabkan retakan pada tembok pagar YA. Pembangunan yang sempat dihentikan kembali dilanjutkan hingga talud jebol pada 30 November 2023, menghancurkan pagar dan fasilitas panjat dinding milik YA. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

YA telah melaporkan kasus ini ke Polda Sultra sejak Januari 2025, namun prosesnya dianggap lamban. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) diterima pada 17 Februari 2025, diikuti panggilan klarifikasi pada 17 Maret 2025. Upaya mediasi pada 25 April 2025 gagal karena Ipda AG hanya menawarkan ganti rugi Rp20 juta, jauh di bawah nilai kerugian yang dilaporkan.

“Saya kecewa dengan lambatnya proses ini. Kerugian saya ratusan juta, tapi terlapor hanya men offering Rp20 juta. Saya harap polisi bertindak adil tanpa memihak,” ujar YA.

Kuasa hukum YA, Feyrus Okjam, menegaskan bahwa selain laporan pengrusakan ke Direktorat Kriminal Umum, pihaknya juga melaporkan Ipda AG ke Bidang Propam Polda Sultra atas dugaan pelanggaran kode etik.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Buat Kebijakan Pro Petani, DPD Pemuda Tani Indonesia Sultra Wanti-wanti Instansi dan Pengusaha

“Ipda AG diduga membekingi pemilik lahan yang merusak aset secure klien kami,” kata Feyrus.

Ia menduga kelambanan penanganan kasus ini dipengaruhi oleh status Ipda AG sebagai anggota aktif di Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sultra.

Kuasa hukum YA sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan penyidik Propam sultra, untuk menanyakan perkembangan laporan.

“Jawaban yang kami terima ‘menunggu hasil gelar laporan pada Krimum (kriminal umum), sementara kita ketahui bahwa Propam tidak bisa menghentikan aduan kode etik hanya dengan merujuk pada laporan pidana.
Yang jadi pertanyaan bagi kami adalah kenapa aduan yang kami ajukan lebih dahulu ke Propam harus menunggu proses laporan pidana. Sehingga kami sangat kecewa dengan penanganan tersebut,” pungkasnya.*

Berita Terkait

BI: Perekonomian Indonesia dan Sultra Terus Naik
AKAR Sultra Minta Wali Kota Kendari Evaluasi Lurah Korumba
KLH Rekomendasikan Sanksi dan Denda, LINK Sultra Desak Cabut Izin PT TBS
BKD Sultra Disoroti Soal Dugaan Maladministrasi Pelantikan Pejabat
Begini Hasil RDP di DPRD Kota Kendari Soal Sengketa Lahan Tapak Kuda
Ini Nama-nama Pengurus PD JMSI Sultra Periode 2025-2030
Dua Wamen Direncanakan Hadiri Pelantikan, Rakerda dan JMSI Talk di Sultra
Gubernur Sultra Diminta Ralat SK Pelantikan PAW Anggota DPRD Koltim yang Masih Berproses Hukum
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 21:20 WITA

BI: Perekonomian Indonesia dan Sultra Terus Naik

Sabtu, 29 November 2025 - 00:00 WITA

AKAR Sultra Minta Wali Kota Kendari Evaluasi Lurah Korumba

Rabu, 5 November 2025 - 17:59 WITA

KLH Rekomendasikan Sanksi dan Denda, LINK Sultra Desak Cabut Izin PT TBS

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:17 WITA

BKD Sultra Disoroti Soal Dugaan Maladministrasi Pelantikan Pejabat

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:36 WITA

Begini Hasil RDP di DPRD Kota Kendari Soal Sengketa Lahan Tapak Kuda

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:04 WITA

Dua Wamen Direncanakan Hadiri Pelantikan, Rakerda dan JMSI Talk di Sultra

Kamis, 25 September 2025 - 18:48 WITA

Gubernur Sultra Diminta Ralat SK Pelantikan PAW Anggota DPRD Koltim yang Masih Berproses Hukum

Sabtu, 13 September 2025 - 18:59 WITA

Buronan Polda Sultra Digugat Perdata Rp15,9 Miliar, Kuasa Hukumnya Diduga Masih Berhubungan dengan Tersangka Celah Hukum atau Obstruction of Justice?

Berita Terbaru

Daerah

BI: Perekonomian Indonesia dan Sultra Terus Naik

Sabtu, 29 Nov 2025 - 21:20 WITA

Daerah

AKAR Sultra Minta Wali Kota Kendari Evaluasi Lurah Korumba

Sabtu, 29 Nov 2025 - 00:00 WITA