Ini Penjelasan UD Mega Jasa Motor Soal Dugaan Penipuan

- Publisher

Rabu, 18 Oktober 2023 - 16:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari – Sebelumnya salah seorang warga Kota Kendari menduga UD Mega Jasa Motor melakukan penipuan jual beli mobil terhadap pihaknya.

Menanggapi hal tersebut Pemilik UD Mega Jasa Motor Haji Halik membeberkan sejumlah fakta dibalik transaksi jual beli mobil tersebut.

“Jadi mobil yang bermasalah itu begini ceritanya, pemilik pertama menjual ke pemilik kedua, dan saya sudah pemilik ketiga kemudian saya juallah lagi mobil itu ke pemilik keempat, lalu kemudian dijual lagi ke pemilik kelima,” katanya, Rabu 18 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan bahwa dikemudian hari timbullah masalah.

“Jadi masalah mulai timbul ketika pihak kelima mengembalikan mobil karena alasan boros ke pemilik keempat, kemudian berjalan waktu saat pemilik keempat memakai mobil itu pemilik pertama mengambil mobil itu,” ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut pihaknya menduga awal timbulnya masalah hingga berujung pelaporan di pihak kepolisian dan pemberitaan di media.

Baca Juga :  Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak

“Pernah di lapor satu kali di Polres Kendari dan tidak ada tindak lanjut sampai sekarang, kemudian muncul beberapa kali beberapa pemberitaan,” bebernya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa saat transaksi ada perbedaan nilai dengan penulisan di kwitansi.

“Saat transaksi itu bulan November 2018 dia bayar dengan 140.000.000 (Seratus Empat Puluh Juta, dan setelah kurang lebih 3 (Tiga) tahun dia minta kwitansi dengan nilai 155.000.000 (Seratus Lima Puluh Lima Juta), kemudian ini yang dijadikan dasar pelaporan di Polresta Kendari pada 2019,” tuturnya.

Selain itu pihaknya menambahkan bahwa saat transaksi antara pihaknya dengan pemilik kedua pihaknya sudah memastikan surat-surat kendaraan tersebut.

“Waktu saya beli sama pemilik kedua sudah saya pastikan semua surat-surat dan sudah balik nama, sehingga tidak ada permasalahan, tetapi dikemudian hari tiba-tiba ada masalah seperti ini,” sambungnya.

Baca Juga :  Masih Banyak Pekerjaan Rumah yang Tak Terselesaikan, HIPPMAKOT Nilai Pj Wali Kota Gagal Pimpin Kendari

Lanjutnya bahwa pihaknya juga dengan pemilik keempat sudah beritikad baik untuk melakukan penggantian mobil atas kerugian pemilik keempat.

“Jadi kan beberapa hari lalu sudah datang pemilik keempat ke show room saya, saya sudah beritikad baik untuk menggantikan namun pemilik keempat ini meminta tambahan sejumlah uang 30.000.000 (Tiga Puluh Juta) bahkan sempat terjadi negosiasi hingga 20.000.000 (Dua Puluh Juta) tetapi saya tidak mau, karena seharusnya yang bertanggung jawab adalah pemilik kedua, karena pasti ada masalah antara pemilik kedua dan pemilik pertama mobil ini,” jelasnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa akan melaporkan hal tersebut terkait pencemaran nama baik.

“Saya akan laporkan pencemaran nama baik, karena saya sudah beritikad baik untuk menggantikan tapi malah dibawa-bawa ke media, ke polisi, padahal bisa dibicarakan baik-baik,” tutupnya.*

Berita Terkait

Pengawasan WNA Diperkuat, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan Ratusan Pelanggar
Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot
Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers
KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini
Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai
Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan
Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak
PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:08 WITA

Pengawasan WNA Diperkuat, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan Ratusan Pelanggar

Selasa, 14 April 2026 - 20:37 WITA

Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:52 WITA

Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:21 WITA

KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:12 WITA

Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:13 WITA

Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:36 WITA

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:39 WITA

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Berita Terbaru