HMKS Desak Pemerintah Tak Terbitkan RKAB PT Macika Mada Madana

- Publisher

Senin, 6 Juli 2026 - 16:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) menolak penerbitan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Macika Mada Madana. Organisasi mahasiswa itu menilai pemerintah perlu menjadikan rekam jejak perusahaan dan keselamatan masyarakat sebagai pertimbangan utama sebelum memberikan persetujuan.

Wakil Ketua Umum HMKS Muh. Beni Saputra mengatakan, penerbitan RKAB tidak seharusnya hanya berorientasi pada investasi. Menurutnya, pemerintah juga harus mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, aspek keselamatan masyarakat, serta penerapan tata kelola pertambangan yang baik.

“RKAB bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan. Karena itu, pemerintah harus memastikan perusahaan benar-benar layak memperoleh izin operasional,” kata Beni dalam keterangannya.

HMKS juga menyoroti dugaan aktivitas pertambangan PT Macika Mada Madana di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat beroperasi di Kecamatan Palangga Selatan, Konawe Selatan.

Menurut Beni, jika dugaan tersebut benar, aktivitas itu tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan, tetapi juga dapat berdampak pada kerusakan lingkungan akibat deforestasi dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa persoalan serupa sebelumnya pernah disoroti Ketua HMI Cabang Konawe Selatan, Hendra Yus Khalid, pada 24 Maret 2025. Saat itu, Hendra meminta aparat penegak hukum menindak dugaan aktivitas pertambangan di luar IUP serta mendorong Kementerian ESDM mengevaluasi izin PT Macika Mada Madana.

Baca Juga :  AMARA Sultra Dorong Kejati Kembangkan Kasus Tipikor Pertambangan Kolut

HMKS menilai catatan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi pemerintah sebelum memutuskan persetujuan RKAB.

Organisasi itu menyatakan akan terus mengawal proses evaluasi RKAB PT Macika Mada Madana. HMKS juga membuka kemungkinan menggelar aksi apabila pemerintah tetap memberikan persetujuan tanpa mempertimbangkan rekam jejak perusahaan serta kepentingan masyarakat Konawe Selatan.*

Berita Terkait

Lokasi Izin dan Jetty Diduga Berbeda, Triple C Minta PT GMS Beri Penjelasan
Kebakaran Lahan Nanga-Nanga Kendari Terkendali, Personel Gabungan Lanjut Siaga
Jetty II PT GMS Disorot, DLH Konsel Sebut Izin Lingkungan Tak Ada
Pencemaran Sungai Laonti, DLH Konsel Minta PT GMS Hentikan Aktivitas
Bakornas LKBHMI PB HMI Serukan Perlawanan terhadap Praktik Mafia
PT GMS Laporkan Simpul Indonesia, DPR RI Minta Penegakan Hukum Berpedoman UU Pers
E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal
Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 18:31 WITA

Lokasi Izin dan Jetty Diduga Berbeda, Triple C Minta PT GMS Beri Penjelasan

Minggu, 6 September 2026 - 19:55 WITA

Kebakaran Lahan Nanga-Nanga Kendari Terkendali, Personel Gabungan Lanjut Siaga

Sabtu, 5 September 2026 - 19:05 WITA

Jetty II PT GMS Disorot, DLH Konsel Sebut Izin Lingkungan Tak Ada

Sabtu, 5 September 2026 - 18:59 WITA

Pencemaran Sungai Laonti, DLH Konsel Minta PT GMS Hentikan Aktivitas

Sabtu, 5 September 2026 - 18:30 WITA

Bakornas LKBHMI PB HMI Serukan Perlawanan terhadap Praktik Mafia

Jumat, 4 September 2026 - 01:23 WITA

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Berita Terbaru