AMARA Sultra Dorong Kejati Kembangkan Kasus Tipikor Pertambangan Kolut

- Publisher

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengembangkan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara.

Permintaan itu menyusul munculnya sejumlah keterangan dalam persidangan perkara Tipikor di Pengadilan Tipikor Kendari.

Dalam sidang lanjutan, Senin (24/11/2025), terdakwa Posalina Dewi menyampaikan keterangan mengenai dugaan biaya koordinasi kepada sejumlah pihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persidangan juga memuat penyebutan dua orang berinisial S dan F yang disebut berkaitan dengan koordinasi tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek Swakelola Tapal Batas IPPKH Bendungan Pelosika Resmi Diadukan ke Kejati Sultra

Ketua Umum AMARA Sultra, Malik Botom, menilai fakta yang terungkap di persidangan perlu didalami aparat penegak hukum.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Namun setiap fakta persidangan harus ditelusuri agar perkara menjadi terang,” ujar Malik.

Menurutnya, pengembangan perkara harus dilakukan apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Malik menegaskan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan juga harus diberi kesempatan memberikan klarifikasi dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Kasiturusanna Sang Torayan Konut Gelar Silaturahmi Perdana dalam Rangka Persiapan Pelantikan

Ia menilai dugaan aliran dana kepada oknum LSM, wartawan, maupun mahasiswa perlu diverifikasi secara objektif.

Menurutnya, independensi kelompok masyarakat sipil harus dijaga dari dugaan praktik yang dapat memengaruhi fungsi kontrol sosial.

AMARA Sultra berharap Kejati Sultra mengembangkan perkara secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejati Sultra maupun pihak-pihak yang disebut dalam persidangan terkait pernyataan AMARA Sultra tersebut.*

Berita Terkait

KARST Desak Evaluasi PT SCM, Gelar Donasi Simbolik Rp140 Ribu
HIPPMAKOT Desak Pemkot Tertibkan Dugaan Proyek Ilegal Alexandria Hills
Kasus PETI Bombana, AMAN Sultra Minta Propam Usut Dugaan Upeti Oknum Polisi
Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Bergulir, MAP Hukum Sultra Pertanyakan Peran BSI
Dugaan Penyerobotan Lahan Puuwatu, Kuasa Hukum Sebut Ada Aktor Bank Tanah
PERMAHI Kendari Cari Calon Kader Baru, Pendaftaran MAPERCA VIII Resmi Dibuka
JANGKAR Desak DPRD Sultra Buka RDP Dugaan Pengawasan Kawasan PT IPIP
Dugaan Sengketa Tanah, HMKS Desak Pemeriksaan Kepala Desa Buke
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:47 WITA

KARST Desak Evaluasi PT SCM, Gelar Donasi Simbolik Rp140 Ribu

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:14 WITA

HIPPMAKOT Desak Pemkot Tertibkan Dugaan Proyek Ilegal Alexandria Hills

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:50 WITA

Kasus PETI Bombana, AMAN Sultra Minta Propam Usut Dugaan Upeti Oknum Polisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:22 WITA

Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Bergulir, MAP Hukum Sultra Pertanyakan Peran BSI

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:51 WITA

Dugaan Penyerobotan Lahan Puuwatu, Kuasa Hukum Sebut Ada Aktor Bank Tanah

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:05 WITA

JANGKAR Desak DPRD Sultra Buka RDP Dugaan Pengawasan Kawasan PT IPIP

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:25 WITA

Dugaan Sengketa Tanah, HMKS Desak Pemeriksaan Kepala Desa Buke

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:07 WITA

HIPPMAKO Konut Usung Kepemimpinan Perempuan, Fokus Pemuda Berintegritas

Berita Terbaru