Gegara Dugaan Pengancaman dan Penganiayaan, Wanita Paruh Baya di Kolaka Ditersangkakan

- Publisher

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari, Terkiniindonesia.com – Seorang wanita paruh bayah asal Kecamatan Wondulako berinisial MMB (51) ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) polres Kolaka.

MMB ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Kolaka atas kasus dugaan pengancaman dan kekerasan yang terjadi di Desa Lamedai Kecamatan Tanggetada tepatnya di Area PT IPIP pada hari Rabu, 15/10/2025 sekitar pukul 16.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando Oktober Sitompul melalui Kanit Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA )saat di temui media ini menjelaskan bahwa saat ini MMB sudah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman dan/ atau kekerasan terhadap korban berinisial A.

“Sudah dua kali surat tersangka kita layangkan namun MMB belum koperatif datang ke Polres Kolaka, langkah yang akan di ambil penyidik membawah tersangka ke hadapan penyidik untuk di lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, ” ucap Bripka Khristian Mahadi. Senin, 23 Desember 2025

Kata Christian Mahadi, MMB di duga melakukan tindak pidana pengancaman dan/atau kekerasan terhadap inisial A dan di jerat dengan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau pasal 170 ayat 1, ayat ke 2 ke 1 KUHPidana subsider pasal 335 ayat 1 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat dan DPC Gerindra Kolaka Suarakan Kemenangan ASR-Hugua di Pilgub Sultra

Sementara itu dari hasil penelusaran media ini, selain tersangka kasus penganiayaan, MMB ( 51 ) juga tersandung dua kasus berbeda yang sedang bergulir di Mapolda Sultra.

MMB di laporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor : LP/B/402/X/2025/SPKT/Polda Sultra , status laporan tersebut masih dalam tahap penyidikan. sedangkan kasus lainnya terkait pencemaran nama baik sebagaimana yang di maksdu dalam pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A Undang – undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).*

Berita Terkait

RSUD Bahteramas Diduga Sembunyikan Nama Perusahaan Pemenang Tender Jasa Pengamanan dan Kebersihan, KI Sultra: Sanksi Menanti
Begini Sejarah Lengkap Pendirian Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra
Muhram Naadu: Kewenangan Pemberhentian dan Pelantikan Rektor Unsultra Milik Ketua Yayasan
Tindak Lanjut Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS, KLH dan DLH Sultra Keluarkan Surat
PT KS Diadukan ke Inspektur Tambang dan Binwasnaker Sultra
SBSI Adukan PT Tiran ke Pihak Berwenang Soal Dugaan Pelanggaran K3
SBSI Desak Audit K3 PT Tiran Gegara Kecelakaan Kerja
BI: Perekonomian Indonesia dan Sultra Terus Naik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 22:58 WITA

RSUD Bahteramas Diduga Sembunyikan Nama Perusahaan Pemenang Tender Jasa Pengamanan dan Kebersihan, KI Sultra: Sanksi Menanti

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:58 WITA

Begini Sejarah Lengkap Pendirian Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:50 WITA

Muhram Naadu: Kewenangan Pemberhentian dan Pelantikan Rektor Unsultra Milik Ketua Yayasan

Rabu, 31 Desember 2025 - 06:27 WITA

Tindak Lanjut Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS, KLH dan DLH Sultra Keluarkan Surat

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:43 WITA

PT KS Diadukan ke Inspektur Tambang dan Binwasnaker Sultra

Senin, 22 Desember 2025 - 17:09 WITA

SBSI Adukan PT Tiran ke Pihak Berwenang Soal Dugaan Pelanggaran K3

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:36 WITA

SBSI Desak Audit K3 PT Tiran Gegara Kecelakaan Kerja

Sabtu, 29 November 2025 - 21:20 WITA

BI: Perekonomian Indonesia dan Sultra Terus Naik

Berita Terbaru

Daerah

PT KS Diadukan ke Inspektur Tambang dan Binwasnaker Sultra

Selasa, 23 Des 2025 - 17:43 WITA