Dewan: Sekda Sultra Lebih Baik Urus Jalan Provinsi yang Rusak

- Publisher

Senin, 15 Juli 2024 - 20:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Polemik dugaan pergeseran APBD secara sepihak oleh Pemkot Kendari terus menuai sorotan.

DPRD Kota Kendari sebelumnya telah menyelesaikan Pansus dan salah satu rekomendasi Pansus, Mendagri mengevaluasi PJ Wali Kota Kendari.

Belakangan, Sekda Sultra juga ikut turut berkomentar terkait hal tersebut dibeberapa Media, Asrun Lio menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang menggeser beberapa pos anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya,” tegas Asrun saat ditanya mengenai keabsahan langkah tersebut seperti dikutip dari Jalur Info Sultra.

Asrun Lio menjelaskan bahwa pergeseran anggaran ini dilakukan karena belanja modal belum mencapai 40% dari total APBD. Berdasarkan hasil evaluasi, langkah ini merupakan tindakan wajib untuk memenuhi pagu anggaran modal yang telah ditentukan.

“Pemkot Kendari diwajibkan mengalokasikan anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40% dari total belanja daerah, tidak termasuk belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa,” jelas Asrun, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan sebaiknya Sekda lebih baik fokus pada urusan dapur pemerintahannya, ketimbang mencampuri urusan Pemkot Kendari.

Baca Juga :  Pansus DPRD Kota Kendari Temukan Sejumlah Proyek Diduga Perubahan Sepihak APBD

“Lebih baik dia fokus sama jalan provinsi yang rusak itu di 17 Kabupaten Kota, itu kemarin banyak didemo, lebih baik urus itu dulu, jangan campuri urusan Pemkot, dan jangan jadi pahlawan kesiangan,” katanya.

Lanjutnya bahwa memang ada benarnya penyampaian Sekda, tetapi dia mesti paham betul terkait persoalan pergeseran nomenklatur APBD Pemkot Kendari.

“Saya pikir benar apa yang disampaikan oleh Sekda, tetapi bahwa kita didalam memprogramkan APBD 2024 kita sudah memenuhi kuota 40 Persen, dengan adanya anggaran-anggaran yang sudah dialokasikan,
pada tugas budgeting kami pada pemeliharaan, itu aspirasi-aspirasi masyarakat Kota Kendari, yang mereka sampaikan ke DPRD Kota Kendari, kita masukkan di APBD 2024, kemudian di geser anggaran-anggarannya oleh PJ Wali Kota,” jelasnya, Senin 15 Juli 2024.

“Pemeliharaannya terkait jalan dan drainase yang hari ini beberapa tempat mesti diperbaiki, seperti jalan di lorong jambu, dan lorong SLB itu kan rusak dan mesti diperbaiki,” tambahnya.

Lanjutnya bahwa anggaran yang digeser ini tidak digunakan ke hal yang darurat, sementara banyak persoalan darurat yang mesti butuh penanganan.

Baca Juga :  JMSI Sultra Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Kadispar Sultra ke Sekda dan DPRD

“Sekarang dimana urgensinya pembangunan pedisterian MTQ kalau dia geser ke situ anggarannya, mana lebih penting drainase saat musim penghujan dan banjir di beberapa tempat di kota Kendari serta jalan kota yang rusak,” ungkapnya.

“Didalam melakukan pergeseran anggaran itu etikanya ada di DPR, itu berdasarkan PP 12 tahun 2018 tentang tugas dan fungsi DPRD, itu jelas disitu mekanismenya, jangan nanti sudah ribut-ribut baru dia mau sampaikan ke kami, dia mesti paham tupoksinya, tidak sewenang-wenang dia mau urus ini pemerintahan, jangan karena dia PJ Wali Kota dia mau seenaknya hingga mengorbankan kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Pihaknya juga menegaskan sebelumnya APBD Pemkot Kendari 2024 telah sesuai sebelum mengalami perubahan nomenklatur APBD secara sepihak.

“Sebelumnya itu sudah sesuai, yang sebelumnya itu banyak hak-hak dasar masyarakat yang kita perjuangkan, dari soal jalan hingga drainase, dia tidak bisa seenaknya karena tidak dipilih oleh masyarakat, kita ini dipilih oleh masyarakat jadi kami tidak bisa berbuat seenaknya, apa yang kita ributkan hari ini persoalan hak-hak dasar masyarakat,” pungkasnya.*

Berita Terkait

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal
Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan
UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja
UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran
KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra
Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap
Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 01:23 WITA

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Rabu, 2 September 2026 - 00:06 WITA

UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja

Selasa, 1 September 2026 - 23:59 WITA

UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran

Selasa, 1 September 2026 - 22:51 WITA

Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap

Selasa, 1 September 2026 - 20:01 WITA

Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:30 WITA

Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa

Berita Terbaru