Dewan: Sekda Sultra Lebih Baik Urus Jalan Provinsi yang Rusak

- Publisher

Senin, 15 Juli 2024 - 20:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Polemik dugaan pergeseran APBD secara sepihak oleh Pemkot Kendari terus menuai sorotan.

DPRD Kota Kendari sebelumnya telah menyelesaikan Pansus dan salah satu rekomendasi Pansus, Mendagri mengevaluasi PJ Wali Kota Kendari.

Belakangan, Sekda Sultra juga ikut turut berkomentar terkait hal tersebut dibeberapa Media, Asrun Lio menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang menggeser beberapa pos anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya,” tegas Asrun saat ditanya mengenai keabsahan langkah tersebut seperti dikutip dari Jalur Info Sultra.

Asrun Lio menjelaskan bahwa pergeseran anggaran ini dilakukan karena belanja modal belum mencapai 40% dari total APBD. Berdasarkan hasil evaluasi, langkah ini merupakan tindakan wajib untuk memenuhi pagu anggaran modal yang telah ditentukan.

“Pemkot Kendari diwajibkan mengalokasikan anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40% dari total belanja daerah, tidak termasuk belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa,” jelas Asrun, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan sebaiknya Sekda lebih baik fokus pada urusan dapur pemerintahannya, ketimbang mencampuri urusan Pemkot Kendari.

Baca Juga :  Bakal Kembali Catat Sejarah, Mahacala UHO Ditunjuk sebagai Tuan Rumah TWKM ke 35

“Lebih baik dia fokus sama jalan provinsi yang rusak itu di 17 Kabupaten Kota, itu kemarin banyak didemo, lebih baik urus itu dulu, jangan campuri urusan Pemkot, dan jangan jadi pahlawan kesiangan,” katanya.

Lanjutnya bahwa memang ada benarnya penyampaian Sekda, tetapi dia mesti paham betul terkait persoalan pergeseran nomenklatur APBD Pemkot Kendari.

“Saya pikir benar apa yang disampaikan oleh Sekda, tetapi bahwa kita didalam memprogramkan APBD 2024 kita sudah memenuhi kuota 40 Persen, dengan adanya anggaran-anggaran yang sudah dialokasikan,
pada tugas budgeting kami pada pemeliharaan, itu aspirasi-aspirasi masyarakat Kota Kendari, yang mereka sampaikan ke DPRD Kota Kendari, kita masukkan di APBD 2024, kemudian di geser anggaran-anggarannya oleh PJ Wali Kota,” jelasnya, Senin 15 Juli 2024.

“Pemeliharaannya terkait jalan dan drainase yang hari ini beberapa tempat mesti diperbaiki, seperti jalan di lorong jambu, dan lorong SLB itu kan rusak dan mesti diperbaiki,” tambahnya.

Lanjutnya bahwa anggaran yang digeser ini tidak digunakan ke hal yang darurat, sementara banyak persoalan darurat yang mesti butuh penanganan.

Baca Juga :  Pansus DPRD Kota Kendari Temukan Sejumlah Proyek Diduga Perubahan Sepihak APBD

“Sekarang dimana urgensinya pembangunan pedisterian MTQ kalau dia geser ke situ anggarannya, mana lebih penting drainase saat musim penghujan dan banjir di beberapa tempat di kota Kendari serta jalan kota yang rusak,” ungkapnya.

“Didalam melakukan pergeseran anggaran itu etikanya ada di DPR, itu berdasarkan PP 12 tahun 2018 tentang tugas dan fungsi DPRD, itu jelas disitu mekanismenya, jangan nanti sudah ribut-ribut baru dia mau sampaikan ke kami, dia mesti paham tupoksinya, tidak sewenang-wenang dia mau urus ini pemerintahan, jangan karena dia PJ Wali Kota dia mau seenaknya hingga mengorbankan kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Pihaknya juga menegaskan sebelumnya APBD Pemkot Kendari 2024 telah sesuai sebelum mengalami perubahan nomenklatur APBD secara sepihak.

“Sebelumnya itu sudah sesuai, yang sebelumnya itu banyak hak-hak dasar masyarakat yang kita perjuangkan, dari soal jalan hingga drainase, dia tidak bisa seenaknya karena tidak dipilih oleh masyarakat, kita ini dipilih oleh masyarakat jadi kami tidak bisa berbuat seenaknya, apa yang kita ributkan hari ini persoalan hak-hak dasar masyarakat,” pungkasnya.*

Berita Terkait

BI: Perekonomian Indonesia dan Sultra Terus Naik
AKAR Sultra Minta Wali Kota Kendari Evaluasi Lurah Korumba
KLH Rekomendasikan Sanksi dan Denda, LINK Sultra Desak Cabut Izin PT TBS
BKD Sultra Disoroti Soal Dugaan Maladministrasi Pelantikan Pejabat
Begini Hasil RDP di DPRD Kota Kendari Soal Sengketa Lahan Tapak Kuda
Ini Nama-nama Pengurus PD JMSI Sultra Periode 2025-2030
Dua Wamen Direncanakan Hadiri Pelantikan, Rakerda dan JMSI Talk di Sultra
Gubernur Sultra Diminta Ralat SK Pelantikan PAW Anggota DPRD Koltim yang Masih Berproses Hukum
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 21:20 WITA

BI: Perekonomian Indonesia dan Sultra Terus Naik

Sabtu, 29 November 2025 - 00:00 WITA

AKAR Sultra Minta Wali Kota Kendari Evaluasi Lurah Korumba

Rabu, 5 November 2025 - 17:59 WITA

KLH Rekomendasikan Sanksi dan Denda, LINK Sultra Desak Cabut Izin PT TBS

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:17 WITA

BKD Sultra Disoroti Soal Dugaan Maladministrasi Pelantikan Pejabat

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:36 WITA

Begini Hasil RDP di DPRD Kota Kendari Soal Sengketa Lahan Tapak Kuda

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:04 WITA

Dua Wamen Direncanakan Hadiri Pelantikan, Rakerda dan JMSI Talk di Sultra

Kamis, 25 September 2025 - 18:48 WITA

Gubernur Sultra Diminta Ralat SK Pelantikan PAW Anggota DPRD Koltim yang Masih Berproses Hukum

Sabtu, 13 September 2025 - 18:59 WITA

Buronan Polda Sultra Digugat Perdata Rp15,9 Miliar, Kuasa Hukumnya Diduga Masih Berhubungan dengan Tersangka Celah Hukum atau Obstruction of Justice?

Berita Terbaru

Daerah

BI: Perekonomian Indonesia dan Sultra Terus Naik

Sabtu, 29 Nov 2025 - 21:20 WITA

Daerah

AKAR Sultra Minta Wali Kota Kendari Evaluasi Lurah Korumba

Sabtu, 29 Nov 2025 - 00:00 WITA