ASR Hugua Komitmen Dukung Penegakkan Hukum Tipikor Pertambangan di Sultra

- Publisher

Sabtu, 23 November 2024 - 22:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Andi Sumangerukka – Hugua (ASR-Hugua) bakal melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, Sabtu 23 November 2024

Menurut Hugua, hal yang pertama harus dilakukan adalah dengan melakukan edukasi, baik terhadap masyarakat maupun para penambang.

“Yang paling penting pertama adalah edukasi kepada seluruh masyarakat dan dari seluruh penambangan,” kata Hugua.

Lanjut, kata Hugua, membutuhkan penegakan hukum yang memuat 3 (tiga) prinsip, yakni adil, transparan dan menghargai hak-hak asasi manusia.

“Penegasan hukum yang mengandung 3 prinsip. Pertama harus adil, kedua harus transparan, ketiga harus menghargai hak-hak asasi manusia,” ujarnya.

Selain itu, Ia menambahkan, perlu adanya sistem digitalisasi dalam rangka untuk mengawasi tindakan-tindakan para penambang.

“Harus menggunakan digitalisasi untuk memahami bahwa sebetulnya harus diawasi sejauh mana tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh para penambang dengan digitalisasi pasti jelas,” bebernya.

Baca Juga :  Jubir Sebut Kemenangan ASR-Hugua, Kemenangan Seluruh Masyarakat Sultra

Terakhir, terkhusus masyarakat yang terdampak dari aktivitas pertambangan harus dilindungi dan diberikan akses serta bantuan hukum.

“Masyarakat yang benar-benar terdampak harus dilindungi dengan pemberian bantuan hukum yang tegas. Dan mereka punya akses ke lembaga-lembaga hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan
Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak
PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata
PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari
Izin Tambang Kabaena Dipersoalkan, Mahasiswa Minta Audit Lingkungan Independen PT TBS, TIM, Tekonindo
PLTG Kolaka 25 MW Diresmikan, Upaya PT PLN (Persero) dan PT PLN Nusantara Powe Wujudkan Tonggak Baru Ketenagalistrikan dan Pembangunan Ekonomi Sultra
Diduga Tanpa Izin Aktif, Truk Ore Nikel Bebas Melintas dari Konawe ke Kota Kendari
Anton Timbang Tegaskan Target IMI Bakal Hadir di Seluruh Wilayah di Sultra
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:22 WITA

Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:13 WITA

Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:36 WITA

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:39 WITA

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Senin, 2 Februari 2026 - 17:54 WITA

Izin Tambang Kabaena Dipersoalkan, Mahasiswa Minta Audit Lingkungan Independen PT TBS, TIM, Tekonindo

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:46 WITA

Diduga Tanpa Izin Aktif, Truk Ore Nikel Bebas Melintas dari Konawe ke Kota Kendari

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:12 WITA

Anton Timbang Tegaskan Target IMI Bakal Hadir di Seluruh Wilayah di Sultra

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:22 WITA

Pengda JMSI Sultra Laporkan Akun TikTok @eRBe#Bersuara ke Polda Sultra

Berita Terbaru

Daerah

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Minggu, 22 Feb 2026 - 21:36 WITA

Daerah

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Selasa, 3 Feb 2026 - 18:39 WITA