APW Dipolisikan Kantor Hukum Nasruddin ke Polda Sultra Soal Dugaan Penipuan

- Publisher

Selasa, 3 September 2024 - 19:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Rudi Hariyadi Tjandra melalui kuasa hukumnya Nasruddin dan Partners mengadukan APW di Polda Sultra, Selasa 3 September 2024.

Pengaduan tersebut akibat adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh APW.

Tak hanya uang titipan, melainkan adanya janji untuk pengurusan penangguhan masa tahanan kepada Rudi Haryadi Tjandra.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat di konfirmasi Tim media, Kantor Advokat Nasruddin & Partners melalui St. Noermiah R, SH. mengatakan, Bahwa pihaknya telah melaporkan soal penipuan dan penggelapan.

“Hari ini kami ke Polda untuk melaporkan seseorang yang bernama Arya Primanda Wibisana terkait dengan penipuan dan penggelapan terhadap klien kami Rudy Hariyadi Tjandra,” katanya.

Kantor Advokat Nasruddin & Partners melalui salah satu kuasa klien menerangkan bahwa pihaknya melaporkan terlapor karena mengambil uang kepada Kliennya.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat dan DPC Gerindra Kolaka Suarakan Kemenangan ASR-Hugua di Pilgub Sultra

“Kronologinya kami melaporkan terlapor karena telah mengambil uang kepada Klien kami sebanyak Rp935.000.000,- buktinya lengkap,” ungkap St. Noermiah.

Lanjutnya, Pihaknya dilengkapi dengan bukti-bukti dan pengambilan uang tersebut melalui Via transfer secara bertahap.

“Terlapor tersebut sebagai titipan dan terlapor tersebut berdasarkan informasi seorang trader atau pembeli Ore tetapi terlapor menurutnya memliki hubungan dengan petinggi-petinggi dan pengambilan uangnya melalui via transfer secara bertahap,” bebernya.

Sebelumnya, pihaknya secara prosedural sudah mencoba menghubungi terlapor dan melangyakan surat akan tetapi tidak ada itikad baik atau respon dari terlapor.

Sementara itu, Estina juga sebagai kuasa dalam pelaporan tersebut menambahkan, pada saat perkara Tipikor kliennya juga menyerahkan uang.,

Baca Juga :  Peringatan HUT Polairud ke 73, Polda Sultra Beri Santunan ke Keluarga Nelayan Laonti Konsel

“Klien kami atau pelapor menyerahkan uang kepada terlapor sebesar Rp 1.130.000.000,- (satu miliar seratur tiga puluh juta rupiah),”kata Estina.

Sambungnya, bahwa uang tersebut diserahkan terlapor menawarkan kepada klien dalam melakukan pengurusan untuk ditangguhkan.

“Penyerahan uang tersebut terlapor menawarkan kepada klien kami melakukan pengurusan untuk ditangguhkan penahanannya ketika pelapor dalam proses pemeriksaan perkara Tipikor,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kantor Advokat Nasruddin & Partners mengharap kepada Polda Sulawesi Tenggara perkera tersebut segera ditindak lanjuti dari lidik menjadi sidik.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi.*

Berita Terkait

Fadhal Rahmat Akui Kelalaian dan Sampaikan Permohonan Maaf
Sopir Kontainer Demo di DPRD Sultra Soal Jalan Rusak di Pelabuhan Bungkutoko
PT BEM Diminta Hentikan Aktivitas
Bakal Kembali Catat Sejarah, Mahacala UHO Ditunjuk sebagai Tuan Rumah TWKM ke 35
Tiga Pulau Kecil di Sultra Terancam Gegara Aktivitas Tambang Nikel, DPD PTI Sultra Minta Presiden Cabut IUP
PT TAS Pekerjakan 80 Karyawan dari Masyarakat Lingkar Perusahaan
Kapolresta Kendari Salurkan Puluhan Hewan Kurban
SKAK Beberkan Dugaan Kejanggalan Seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Sultra
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WITA

Fadhal Rahmat Akui Kelalaian dan Sampaikan Permohonan Maaf

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:39 WITA

Sopir Kontainer Demo di DPRD Sultra Soal Jalan Rusak di Pelabuhan Bungkutoko

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:35 WITA

PT BEM Diminta Hentikan Aktivitas

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:41 WITA

Bakal Kembali Catat Sejarah, Mahacala UHO Ditunjuk sebagai Tuan Rumah TWKM ke 35

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:57 WITA

Tiga Pulau Kecil di Sultra Terancam Gegara Aktivitas Tambang Nikel, DPD PTI Sultra Minta Presiden Cabut IUP

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:21 WITA

Kapolresta Kendari Salurkan Puluhan Hewan Kurban

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:22 WITA

SKAK Beberkan Dugaan Kejanggalan Seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Sultra

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:58 WITA

Tuduhan Intervensi Rektor Petahana dalam Pilrek Guncang Kampus UHO

Berita Terbaru

Oplus_16777216

Daerah

Fadhal Rahmat Akui Kelalaian dan Sampaikan Permohonan Maaf

Kamis, 3 Jul 2025 - 19:25 WITA

Daerah

PT BEM Diminta Hentikan Aktivitas

Sabtu, 28 Jun 2025 - 15:35 WITA