Alexandria Hills Tetap Dibangun? HIPPMAKOT Minta Pemkot Kendari Bertindak

- Publisher

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com — Pembangunan kawasan Alexandria Hills di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, diduga masih berjalan meski telah dipasang plang penghentian.

Kondisi itu menjadi sorotan Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kota Kendari (HIPPMAKOT), Ikhram.

Dia mendesak Pemerintah Kota Kendari memastikan status penghentian pembangunan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ikhram juga meminta pemerintah mengecek apakah keputusan penghentian masih berlaku atau telah dicabut.

Menurut dia, keberadaan plang penghentian semestinya diikuti penghentian aktivitas pembangunan di lapangan.

“Kalau memang sudah dipasang plang penghentian pembangunan oleh pihak berwenang, harus ada kepatuhan,” tegas Ikhram.

Baca Juga :  Siapkan Rakerprov, IMI Sultra Rapat Pleno Dirangkai Sosialisasi Narkoba

Dia mempertanyakan masih adanya aktivitas pembangunan apabila keputusan penghentian belum dicabut.

Karena itu, HIPPMAKOT meminta Pemkot Kendari tidak berhenti pada pemasangan plang.

Pemerintah, kata dia, harus memastikan keputusan tersebut benar-benar dijalankan di lapangan.

Selain itu, HIPPMAKOT mendesak pemeriksaan terhadap status dan dasar hukum penghentian pembangunan Alexandria Hills.

Kelengkapan perizinan serta kesesuaian pembangunan dengan aturan tata ruang juga diminta diperiksa.

“Kalau penghentian masih berlaku, aktivitas pembangunan harus dihentikan,” ujar Ikhram.

Namun, jika penghentian telah dicabut, Pemkot Kendari diminta menjelaskan dasar hukum yang menjadi pijakannya.

Baca Juga :  DPRD dan Disnakertrans Sultra Didesak Tindak Tegas Kecelakaan Kerja PT SMS

“Kalau memang penghentian sudah dicabut, jelaskan kepada publik apa dasar hukumnya,” katanya.

Ikhram menegaskan, HIPPMAKOT tidak bermaksud menghambat pembangunan Alexandria Hills.

Pembangunan, kata dia, dapat berjalan sepanjang seluruh persyaratan dan perizinan telah dipenuhi.

Sebaliknya, keputusan penghentian yang masih sah harus dihormati seluruh pihak.

HIPPMAKOT juga meminta Pemkot Kendari membuka hasil pemeriksaan kepada masyarakat.

Termasuk status pembangunan, dasar perizinan, dan langkah pemerintah terhadap dugaan aktivitas pembangunan tersebut.

“Pemerintah harus menunjukkan ketegasan. Jangan sampai aturan terkesan hanya berlaku bagi masyarakat,” pungkas Ikhram.*

Berita Terkait

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan
UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja
UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran
KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra
Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap
Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan
Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Rabu, 2 September 2026 - 00:06 WITA

UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja

Selasa, 1 September 2026 - 23:59 WITA

UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran

Selasa, 1 September 2026 - 23:05 WITA

KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra

Selasa, 1 September 2026 - 20:01 WITA

Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:30 WITA

Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:54 WITA

Pengurus JMSI Sumbar Resmi Bertugas, Ini Pesan Teguh Santosa

Berita Terbaru