PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

- Publisher

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com, Kendari – Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan konsumen berinisial AS terhadap manajemen PT Swarna Dwipa Property (SDP) menuai tanggapan dari pihak perusahaan.

AS melalui kuasa hukumnya, Wendy, melaporkan owner PT SDP Rony Sianturi, Direktur Dian Agus Fathurrohman, Kepala Marketing Sujatman, dan Sales Jawiyah. AS mengaku telah membeli dua bidang kavling dan melunasi pembayaran sekitar Rp725 juta secara tunai melalui transfer bank.

Menanggapi hal tersebut, Legal Corporate PT SDP menegaskan bahwa transaksi tersebut murni jual-beli dan bukan tindak pidana.

“Kami akui ada keterlambatan administrasi, tetapi bukan penipuan. Proses balik nama belum terjadi karena AJB belum ditandatangani,” ujarnya.

Menurut perusahaan, AS telah diundang pada 9 Februari untuk penandatanganan AJB, namun proses itu tidak terlaksana. Tanpa AJB di hadapan notaris dan PPAT, balik nama sertifikat tidak dapat dilakukan.

Perusahaan juga menyatakan telah menawarkan jaminan tambahan serta surat pertanggungjawaban mutlak sebagai bentuk itikad baik. Namun dalam negosiasi, terjadi perbedaan pandangan terkait permintaan kuasa menjual atas dua sertifikat jaminan.

Baca Juga :  P3D Konut Ungkap Dugaan Pelanggaran PT Indonusa

PT SDP menegaskan sertifikat yang dipersoalkan merupakan sertifikat elektronik resmi sesuai kebijakan transformasi digital ATR/BPN dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat konvensional.

Pihak perusahaan menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor, namun menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata.*

Berita Terkait

Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan
Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak
PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari
Izin Tambang Kabaena Dipersoalkan, Mahasiswa Minta Audit Lingkungan Independen PT TBS, TIM, Tekonindo
PLTG Kolaka 25 MW Diresmikan, Upaya PT PLN (Persero) dan PT PLN Nusantara Powe Wujudkan Tonggak Baru Ketenagalistrikan dan Pembangunan Ekonomi Sultra
Diduga Tanpa Izin Aktif, Truk Ore Nikel Bebas Melintas dari Konawe ke Kota Kendari
Anton Timbang Tegaskan Target IMI Bakal Hadir di Seluruh Wilayah di Sultra
Pengda JMSI Sultra Laporkan Akun TikTok @eRBe#Bersuara ke Polda Sultra
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:22 WITA

Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:13 WITA

Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:36 WITA

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:39 WITA

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Senin, 2 Februari 2026 - 17:54 WITA

Izin Tambang Kabaena Dipersoalkan, Mahasiswa Minta Audit Lingkungan Independen PT TBS, TIM, Tekonindo

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:46 WITA

Diduga Tanpa Izin Aktif, Truk Ore Nikel Bebas Melintas dari Konawe ke Kota Kendari

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:12 WITA

Anton Timbang Tegaskan Target IMI Bakal Hadir di Seluruh Wilayah di Sultra

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:22 WITA

Pengda JMSI Sultra Laporkan Akun TikTok @eRBe#Bersuara ke Polda Sultra

Berita Terbaru

Daerah

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Minggu, 22 Feb 2026 - 21:36 WITA

Daerah

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Selasa, 3 Feb 2026 - 18:39 WITA