PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

- Publisher

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com, Kendari – Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan konsumen berinisial AS terhadap manajemen PT Swarna Dwipa Property (SDP) menuai tanggapan dari pihak perusahaan.

AS melalui kuasa hukumnya, Wendy, melaporkan owner PT SDP Rony Sianturi, Direktur Dian Agus Fathurrohman, Kepala Marketing Sujatman, dan Sales Jawiyah. AS mengaku telah membeli dua bidang kavling dan melunasi pembayaran sekitar Rp725 juta secara tunai melalui transfer bank.

Menanggapi hal tersebut, Legal Corporate PT SDP menegaskan bahwa transaksi tersebut murni jual-beli dan bukan tindak pidana.

“Kami akui ada keterlambatan administrasi, tetapi bukan penipuan. Proses balik nama belum terjadi karena AJB belum ditandatangani,” ujarnya.

Menurut perusahaan, AS telah diundang pada 9 Februari untuk penandatanganan AJB, namun proses itu tidak terlaksana. Tanpa AJB di hadapan notaris dan PPAT, balik nama sertifikat tidak dapat dilakukan.

Perusahaan juga menyatakan telah menawarkan jaminan tambahan serta surat pertanggungjawaban mutlak sebagai bentuk itikad baik. Namun dalam negosiasi, terjadi perbedaan pandangan terkait permintaan kuasa menjual atas dua sertifikat jaminan.

Baca Juga :  Komitmen PT Swarna Dwipa Property

PT SDP menegaskan sertifikat yang dipersoalkan merupakan sertifikat elektronik resmi sesuai kebijakan transformasi digital ATR/BPN dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat konvensional.

Pihak perusahaan menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor, namun menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata.*

Berita Terkait

Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras Ilegal ke Wawonii
Dr Herman Beri Sinyal Maju pada Pilrek UHO
Bahtra Banong Tebar Kurban di Konawe, Daging Dibagikan ke Warga
Triple C Bakal Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Perusahaan di Sultra Lewat Forum Dialog
Dua Tahun Bertugas di Kendari, Ini Rekam Jejak IPDA Ariel
MAP HUKUM Sultra Tantang Polda Tetapkan Eks Sekwan Konut Jadi Tersangka
MAP HUKUM Sultra Desak Polda Usut Dugaan Kapolsek Bekingi Solar Subsidi
Hasil Evaluasi Organisasi, JMSI Kendari Dibekukan Pengurus Daerah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:03 WITA

Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras Ilegal ke Wawonii

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:08 WITA

Dr Herman Beri Sinyal Maju pada Pilrek UHO

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:06 WITA

Bahtra Banong Tebar Kurban di Konawe, Daging Dibagikan ke Warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:07 WITA

Triple C Bakal Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Perusahaan di Sultra Lewat Forum Dialog

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:20 WITA

Dua Tahun Bertugas di Kendari, Ini Rekam Jejak IPDA Ariel

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:29 WITA

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Usut Dugaan Kapolsek Bekingi Solar Subsidi

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:31 WITA

Hasil Evaluasi Organisasi, JMSI Kendari Dibekukan Pengurus Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:16 WITA

Live DJ Rich Club Kendari Disorot, Hima-PPHI Pertanyakan Legalitas Izin Usaha

Berita Terbaru

Daerah

Dr Herman Beri Sinyal Maju pada Pilrek UHO

Selasa, 2 Jun 2026 - 12:08 WITA

Daerah

Dua Tahun Bertugas di Kendari, Ini Rekam Jejak IPDA Ariel

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:20 WITA