Terkiniindonesia.com, Kendari – Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan konsumen berinisial AS terhadap manajemen PT Swarna Dwipa Property (SDP) menuai tanggapan dari pihak perusahaan.
AS melalui kuasa hukumnya, Wendy, melaporkan owner PT SDP Rony Sianturi, Direktur Dian Agus Fathurrohman, Kepala Marketing Sujatman, dan Sales Jawiyah. AS mengaku telah membeli dua bidang kavling dan melunasi pembayaran sekitar Rp725 juta secara tunai melalui transfer bank.
Menanggapi hal tersebut, Legal Corporate PT SDP menegaskan bahwa transaksi tersebut murni jual-beli dan bukan tindak pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akui ada keterlambatan administrasi, tetapi bukan penipuan. Proses balik nama belum terjadi karena AJB belum ditandatangani,” ujarnya.
Menurut perusahaan, AS telah diundang pada 9 Februari untuk penandatanganan AJB, namun proses itu tidak terlaksana. Tanpa AJB di hadapan notaris dan PPAT, balik nama sertifikat tidak dapat dilakukan.
Perusahaan juga menyatakan telah menawarkan jaminan tambahan serta surat pertanggungjawaban mutlak sebagai bentuk itikad baik. Namun dalam negosiasi, terjadi perbedaan pandangan terkait permintaan kuasa menjual atas dua sertifikat jaminan.
PT SDP menegaskan sertifikat yang dipersoalkan merupakan sertifikat elektronik resmi sesuai kebijakan transformasi digital ATR/BPN dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat konvensional.
Pihak perusahaan menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor, namun menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata.*











