Wartawan di Kendari Dilarang Liput Kunker Komisi XII DPR RI

- Publisher

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

KENDARI – Salah seorang insan pers, Iron dilarang meliput kunjungan kerja (Kunker) Komisi XII DPR RI yang membidangi Energi dan sumber daya mineral, Lingkungan hidup, dan Investasi.

Diketahui kegiatan kunker tersebut dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari pada Jum’at 21 Maret 2025.

Saat itu Iron mengaku mendapat perlakuan tak menyenangkan saat hendak melakukan kerja-kerja jurnalistik. Ia dilarang meliput oleh seorang perempuan yang mengaku dari PT Antam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harus ada memang izinnya. Lagian kalau mau meliput harus ada izinnya,” ujar perempuan yang memperkenalkan diri sebagai Diana.

Iron merasa heran dengan larangan tersebut, mengingat kegiatan itu merupakan agenda resmi DPR RI yang seharusnya terbuka bagi pers. Apalagi dalam acara tersebut hadir dua perusahaan besar, yakni PT Antam dan PT VDNI.

Baca Juga :  Perpanjangan RKAB PT Tiran Dipersoalkan, MAP Hukum Sultra Ajukan Sejumlah Catatan

“Sebagai jurnalis, saya hanya menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi ke publik. Kenapa harus ada izin khusus? Ini kunjungan kerja wakil rakyat, bukan agenda tertutup perusahaan,” tegas Iron.

Belum diketahui pasti terkait kegiatan apa yang diselenggarakan di hotel tersebut, namun dari berbagai informasi, beberapa perwakilan perusahaan tambang di Bumi Anoa mengikuti kegiatan tersebut.

Tindakan pelarangan ini pun memicu pertanyaan besar: apakah ada sesuatu yang ingin ditutup-tutupi dalam pertemuan tersebut? Jika ini adalah forum resmi, mengapa jurnalis harus mendapatkan izin dari pihak yang bukan penyelenggara utama?

Baca Juga :  UD Mega Jasa Motor Jamin Keamanan Kendaraan

Sikap pihak yang melarang liputan dalam acara publik ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis untuk memperoleh informasi, sebagaimana yang tertuang dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Angka (1) “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”.*

Berita Terkait

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal
Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan
UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja
UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran
KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra
Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap
Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 01:23 WITA

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Rabu, 2 September 2026 - 00:06 WITA

UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja

Selasa, 1 September 2026 - 23:59 WITA

UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran

Selasa, 1 September 2026 - 22:51 WITA

Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap

Selasa, 1 September 2026 - 20:01 WITA

Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:30 WITA

Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa

Berita Terbaru