Aktivitas PT MCM dan PT TAS Legal

- Publisher

Minggu, 23 Februari 2025 - 21:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – PT Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) menegaskan bahwa pihaknya mematuhi peraturan dalam aktivitas perusahaan.

KTT PT MCM, Scalping menegaskan bahwa pihak perusahaan mengantongi perizinan dan mengikuti regulasi yang berlaku.

“Untuk hauling sendiri PT MCM telah mengantongi dispensasi penggunaan jalan yg membutuhkan perlakuan khusus dari PUPR Propinsi Sultra, BPJN , Pemerintah Kota Kendari serta kabupaten Konawe yang diperoleh dengan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh tim terpadu,” jelasnya sembari memperhatikan dokumen perizinan ke awak media.

“Kita juga sudah mengantongi dispensasi jalan dari pihak-pihak terkait dan dalam persyaratannya ada asuransi jalan atau liability,” tambahnya.

Lanjutnya pihaknya juga menuturkan bahwa aktivitas penambangan perusahaan juga telah mengantongi RKAB dari Kementerian ESDM.

“Di tahun 2025 juga kita kantongi RKAB dari Kementerian ESDM,” tegasnya.

Sementara itu GM PT TAS, Hendra menegaskan bahwa kegiatan Jetty PT TAS legal.

“Kegiatan yang dilakukan PT TAS adalah sah dan legal karena PT TAS adalah pemegang IUP-OPK,” jelasnya sembari memperlihatkan dokumen perizinan.

Baca Juga :  DPRD Sultra Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS di Kabaena

Pihaknya juga menuturkan bahwa kedua perusahaan ini melakukan aktivitas yang legal dan melakukan pembayaran pajak terhadap negara.

“Untuk kegiatan bongkar muat atau pengapalan otomatis legal juga dimana ini melalui proses jual beli yang sah, dan kargo yang berlayar itu adalah kargo PT TAS yang dibeli di PT MCM , dan kami juga membayar pajak,” tutupnya.*

Berita Terkait

Skandal 20 ASN Pejabat Eselon Dua Pemprov DKI Jakarta Gunakan Ordal Mencuat
Pembangunan Dermaga Patinggu Dilaporkan ke Kejati Sultra Gegara Dugaan Korupsi
DPD PTI Sultra Beberkan Mafia BBM Solar Subsidi, Minta Kajati Sultra Tindaki
SPBU Cialam Jaya Layani Pembeli BBM Subsidi jenis Solar Lewat Aplikasi My Pertamina
Ketua DPRD dan KPUD Koltim Didesak Tak Terburu-buru Soal PAW
Ipda AG Resmi Dilaporkan ke Propam Polda Sultra Soal Dugaan Kasus Pengrusakan
PT TMS Beri Penjelasan Kepemilikan yang Sah dan Klarifikasi Informasi Simpang Siur
PT SDP Serahkan Posyandu untuk Masyarakat Baruga
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:04 WITA

Skandal 20 ASN Pejabat Eselon Dua Pemprov DKI Jakarta Gunakan Ordal Mencuat

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:10 WITA

Pembangunan Dermaga Patinggu Dilaporkan ke Kejati Sultra Gegara Dugaan Korupsi

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:44 WITA

DPD PTI Sultra Beberkan Mafia BBM Solar Subsidi, Minta Kajati Sultra Tindaki

Senin, 28 Juli 2025 - 12:00 WITA

SPBU Cialam Jaya Layani Pembeli BBM Subsidi jenis Solar Lewat Aplikasi My Pertamina

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:51 WITA

Ketua DPRD dan KPUD Koltim Didesak Tak Terburu-buru Soal PAW

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:52 WITA

PT TMS Beri Penjelasan Kepemilikan yang Sah dan Klarifikasi Informasi Simpang Siur

Senin, 14 Juli 2025 - 15:21 WITA

PT SDP Serahkan Posyandu untuk Masyarakat Baruga

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WITA

Fadhal Rahmat Akui Kelalaian dan Sampaikan Permohonan Maaf

Berita Terbaru

Daerah

Ketua DPRD dan KPUD Koltim Didesak Tak Terburu-buru Soal PAW

Minggu, 27 Jul 2025 - 19:51 WITA