Sewa Mobil hingga 2 Bulan, Oknum Pengusaha Tambang Asal Jakarta Diduga Enggan Bayar

- Publisher

Kamis, 23 Januari 2025 - 23:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Salah satu pemilik jasa rental mobil di Kota Kendari, Eko mengungkapkan bahwa salah satu pengusaha tambang asal Jakarta diduga tidak mau membayar jasa rental mobil selama kurun waktu 2 (Dua) Bulan, Rabu 22 Januari 2025.

Eko mengatakan awal mulanya berkontrak dengan AAB, ia dihubungi teman bahwa salah satu pengusaha tambang ingin menggunakan jasa rental mobilnya.

“Awalnya teman hubungi bahwa bosnya minta dicarikan hilux, Bosnya ini E buyer dari AAB, kemudian AAB minta tolong ke E untuk bertanda tangan dikontrak karena A tidak berada di Kendari,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambungnya berjalan dua bulan kontrak, pihaknya masih dengan E. Dibulan ketiga E sudah tidak menjadi buyer AAB, jadilah AAB yang harus bertanda tangan dikontrak untuk sewa bulan ketiga.

Baca Juga :  Soal Kepemilikan PT Bososi Pratama, P3D Konut Minta Pihak yang Bertikai Patuhi Putusan MA

“Berjalan-berjalan selalu ada alasan belum sempat kirim dokumen kontrak yang ditanda tangan sampai bulan keempat,” tambahnya.

Lanjutnya pihaknya pun berinisiatif untuk menarik kendaraannya, pasalnya dokumen kontrak tak kunjung ditandatangani.

“Akhirnya saya inisiatif untuk tarik kendaraan saya dan meminta AAB membuat perjanjian untuk membayar segera uang sewa selama 2 bulan sejumlah 40 Juta,” ungkapnya.

Kemudian saat penarikan kendaraannya, ada beberapa kerusakan dan meminta pertanggung jawaban kepada AAB.

“Pada saat penarikan ada berbagai kerusakan di mobil saya jd saya minta tanggujawab dari pihak AAB, Setelah itu mobil saya bawa kebengkel dan total nilai kerusakan 8 juta yang pada saat itu langsung dibayarkan oleh A, namun untuk biaya jasa rental mobil masih menunggak 2 (dua) Bulan,” bebernya.

Baca Juga :  DPRD Sultra Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS di Kabaena

Namun hingga kini biaya jasa rental belum juga kunjung dibayarkan.

“Hingga kini belum dibayarkan, Jika A tak punya itikad baik untuk melakukan pembayaran, kami terpaksa mengambil langkah proses hukum, ini patut diduga wanprestasi,” pungkasnya.

Sementara itu AAB yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp Senin 20 Januari 2025 membantah tudingan tersebut.

“Sebenarnya bukan saya secara pribadi yang mempunyai sangkutan, tetapi man power yang kerja dengan kami, sudah saya jelaskan berkali-kali dengan detail,” jelasnya.*

Berita Terkait

BI: Perekonomian Indonesia dan Sultra Terus Naik
AKAR Sultra Minta Wali Kota Kendari Evaluasi Lurah Korumba
KLH Rekomendasikan Sanksi dan Denda, LINK Sultra Desak Cabut Izin PT TBS
BKD Sultra Disoroti Soal Dugaan Maladministrasi Pelantikan Pejabat
Begini Hasil RDP di DPRD Kota Kendari Soal Sengketa Lahan Tapak Kuda
Ini Nama-nama Pengurus PD JMSI Sultra Periode 2025-2030
Dua Wamen Direncanakan Hadiri Pelantikan, Rakerda dan JMSI Talk di Sultra
Gubernur Sultra Diminta Ralat SK Pelantikan PAW Anggota DPRD Koltim yang Masih Berproses Hukum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 21:20 WITA

BI: Perekonomian Indonesia dan Sultra Terus Naik

Sabtu, 29 November 2025 - 00:00 WITA

AKAR Sultra Minta Wali Kota Kendari Evaluasi Lurah Korumba

Rabu, 5 November 2025 - 17:59 WITA

KLH Rekomendasikan Sanksi dan Denda, LINK Sultra Desak Cabut Izin PT TBS

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:17 WITA

BKD Sultra Disoroti Soal Dugaan Maladministrasi Pelantikan Pejabat

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:36 WITA

Begini Hasil RDP di DPRD Kota Kendari Soal Sengketa Lahan Tapak Kuda

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:04 WITA

Dua Wamen Direncanakan Hadiri Pelantikan, Rakerda dan JMSI Talk di Sultra

Kamis, 25 September 2025 - 18:48 WITA

Gubernur Sultra Diminta Ralat SK Pelantikan PAW Anggota DPRD Koltim yang Masih Berproses Hukum

Sabtu, 13 September 2025 - 18:59 WITA

Buronan Polda Sultra Digugat Perdata Rp15,9 Miliar, Kuasa Hukumnya Diduga Masih Berhubungan dengan Tersangka Celah Hukum atau Obstruction of Justice?

Berita Terbaru

Daerah

BI: Perekonomian Indonesia dan Sultra Terus Naik

Sabtu, 29 Nov 2025 - 21:20 WITA

Daerah

AKAR Sultra Minta Wali Kota Kendari Evaluasi Lurah Korumba

Sabtu, 29 Nov 2025 - 00:00 WITA