Polres Konut Diminta Dalami Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

- Publisher

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti dugaan penambangan ilegal di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Jum’at 8 Desember 2023.

Diketahui berdasarkan informasi AMPLK Sultra, dugaan aktivitas penambangan ilegal itu terjadi dibeberapa titik di Blok Marombo Konut.

Diantaranya EKS IUP EKU II, lahan celah BKU dan KNN yang diduga dilakukan oleh PT ITM dan lahan celah ACM dan Bososi yang diduga dilakukan oleh PT KS

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim mengatakan bahwa seharusnya aktivitas sebuah perusahaan tambang mesti dilengkapi beberapa dokumen penunjang, antaranya IUP, IUJP dan IPPKH.

“Kami menduga para penambang yang diduga kembali melakukan aktivitas ilegal tidak memiliki dokumen hanya menggunakan dokumen perusahaan lainnya, untuk menunjang aktivitas ilegalnya atau lebih dikenal dengan dokumen terbang,” kata Alumni Hukum UHO.

Ia menambahkan dalam melakukan aktivitas setiap perusahaan tambang mesti memiliki RKAB dan apabila ia perusahaan kontraktor berarti ia mesti memiliki SPK.

Baca Juga :  Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak

“Jika dokumen terbang yang ia pakai, berarti ada dugaan keterlibatan dan memfasilitasi dari perusahaan-perusahaan resmi yang memiliki dokumen diseputaran Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara,” ungkap Putra Daerah Konut.

Pihaknya juga mengungkapkan sejumlah regulasi yang diduga dilanggar oleh penambang ilegal di Blok Marombo, Konut.

“Tindakan perusahaan tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang berbunyi :
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi :

Baca Juga :  Fadhal Rahmat Akui Kelalaian dan Sampaikan Permohonan Maaf

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”. bebernya.

Dan untuk itu pihaknya meminta khususnya Kepada Polres Konawe Utara untuk menindaklanjuti adanya informasi dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Konut.

“Kita minta Kapolres Konut yang juga mantan Kasubdit Tipidter untuk mendalami dan melakukan penangkapan terhadap dugaan penambangan ilegal di Blok Marombo Konut, sejauh ini kami masih percaya dengan sepak terjangnya Kapolres Konut,” tandasnya.

Sementara itu Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo saat dikonfirmasi via pesan whatsApp, ia mengatakan pihaknya akan mendalami dan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kita dalami, anggota kami yang mendalami (informasi),” ujarnya singkat.*

Berita Terkait

Pengawasan WNA Diperkuat, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan Ratusan Pelanggar
Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot
Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers
KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini
Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai
Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan
Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak
PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:08 WITA

Pengawasan WNA Diperkuat, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan Ratusan Pelanggar

Selasa, 14 April 2026 - 20:37 WITA

Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:52 WITA

Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:21 WITA

KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:12 WITA

Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:13 WITA

Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:36 WITA

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:39 WITA

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Berita Terbaru