Demo Jilid II, GEMPUR Sultra Soroti Kasus Suparjo

- Publisher

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR Sultra) kembali menggelar aksi unjuk rasa.

Aksi jilid II itu digelar untuk menyoroti perkembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Suparjo.

Massa mendesak Polda Sultra memeriksa istri Suparjo terkait dugaan TPPU kasus pertambangan ilegal di Konawe Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jendlap GEMPUR Sultra Sawal Petrus meminta penyidik bekerja profesional dan berdasarkan alat bukti.

Jika ditemukan indikasi TPPU, penyidik diminta tidak berhenti pada tindak pidana asal.

Baca Juga :  Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap

“Aliran dananya juga harus dibuka dan ditelusuri,” ujar Sawal kepada Kendarikini.com, Kamis (27/8/2026).

Selain pemeriksaan, GEMPUR Sultra mendesak Polda Sultra segera mengambil langkah hukum terhadap Suparjo.

Mereka menilai proses hukum tidak boleh berhenti setelah Suparjo ditetapkan sebagai tersangka.

“Seluruh aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan harus ditelusuri secara transparan,” tegas Sawal.

Panit II Unit IV Ditreskrimsus Polda Sultra Ipda Mohammad Haris merespons tuntutan tersebut.

Dia mengatakan istri Suparjo belum diperiksa karena penyidik masih melengkapi kebutuhan pembuktian.

Baca Juga :  Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di APMS Bokori Kembali Mencuat

“Sementara ini belum diperiksa. Kami lengkapi dulu berkas yang sangat penting untuk pembuktian,” kata Haris.

Soal penahanan Suparjo, penyidik telah bersurat kepada ahli hukum pidana Universitas Brawijaya Malang.

“Kami sudah bersurat ke perguruan tinggi untuk mendatangkan ahli pidana,” ungkap Haris.

Sebelumnya, GEMPUR Sultra juga mendesak pemeriksaan istri Suparjo dalam aksi pada 6 Agustus 2026.

Suparjo, anggota DPRD Sultra, ditetapkan tersangka pada 30 Juni 2026 terkait dugaan penambangan batu galian C tanpa izin usaha pertambangan.*

Berita Terkait

Patroli Malam Polres Kolut Ungkap Aktivitas Pemindahan 830 Liter Solar Subsidi
Dua Kali Demo, SAC Pertanyakan Penanganan Dugaan PETI Bombana oleh Polda Sultra
Pembangunan SDN 10 Kendari Disorot Mahasiswa, PUPR dan Disdik Diminta Transparan
Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI Bombana, Istri Soroti Sikap Dandim dan Ketua Persit
Kasus Tambang Ilegal Suparjo Belum Tuntas, IMALAK Sultra Soroti Penegakan Hukum
Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI dan Kades Kolombi, Istri Soroti Nafkah Anak dan Proses Cerai
Solar Subsidi APMS Bokori Bermasalah? IMALAK Minta Oknum Polisi dan TNI Diperiksa
Dugaan Konflik Kepentingan Iksan di PT GAP, IMALAK Sultra Minta Penelusuran
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:37 WITA

Patroli Malam Polres Kolut Ungkap Aktivitas Pemindahan 830 Liter Solar Subsidi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:16 WITA

Dua Kali Demo, SAC Pertanyakan Penanganan Dugaan PETI Bombana oleh Polda Sultra

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:35 WITA

Pembangunan SDN 10 Kendari Disorot Mahasiswa, PUPR dan Disdik Diminta Transparan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:33 WITA

Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI Bombana, Istri Soroti Sikap Dandim dan Ketua Persit

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:37 WITA

Kasus Tambang Ilegal Suparjo Belum Tuntas, IMALAK Sultra Soroti Penegakan Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:04 WITA

Solar Subsidi APMS Bokori Bermasalah? IMALAK Minta Oknum Polisi dan TNI Diperiksa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Dugaan Konflik Kepentingan Iksan di PT GAP, IMALAK Sultra Minta Penelusuran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:12 WITA

Transparansi Penindakan Gakkum ESDM di Sultra Dipertanyakan Triple C

Berita Terbaru