Perkara Dugaan Penggelapan di PT KKP, AAA Kembali Diadukan ke Mabes Polri

- Publisher

Minggu, 15 Oktober 2023 - 17:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (Gmst-Jakarta) secara resmi kembali melaporkan AAA di Bareskrim Mabes Polri.

Sebelumnya AAA diduga terlibat kasus penggelapan dana Perusahaan PT.Kabaena Kromit Pratama (PT.KKP) sebesar 3,4 miliar dan sudah ditetapkan sebagai Tersangka beberapa Bulan Yang lalu di Polresta Kota Kendari.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini kasus tersebut sempat dilimpahkan ke Polda Sultra dan di limpahkan ke Mabes Polri, Belakangan informasi yang dihimpun media ini perkara tersebut dikembalikan ke Polda Sultra.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya AAA sudah pernah ditetap kan sebagai tersangka penggelapan dana PT.KKP tapi ironisnya diduga masih berkeliaran Ini menjadi pertanyaan publik khususnya masyarakat Sulawesi tenggara (Sultra).

Selain itu perkara tersebut tak kunjung ada kejelasannya, Jendlap GMST akarta Alki sanagri mengungkapkan kepada awak media bahwa Kasus AAA kini menjadi peetanyaan Publik karna sudah perna di tetap kan sebagai tersangka di polres kota kendari beberapa bulan lalu.

Baca Juga :  SPBU Cialam Jaya Layani Pembeli BBM Subsidi jenis Solar Lewat Aplikasi My Pertamina

Ia kami sudah melaporkan kasus (AAA) yang kini menjadi pertanyaan publik karna perna di tetap kan sebagai tersangka oleh polres kota kendari namu masih berkeliaran sampai sekarang.

Di tempat yang sama Korlap I Gmst-Jakarta Irjal Ridwan Menambahkan bahwa kami bukan hanya melaporkan kasus penggelapan Dana Yang di lakukan (AAA) Tapi kami juga melaporkan Kapolres kota kendari.

Kapolres kota kendari kami laporkan karna kami duga kuat ada kongkalikong yang di lakukan Antara (AAA) dan kapolres terkait kasus penggelapan dana Perusahaan PT.KKP.

Baca Juga :  PD Aneka Usaha Kolaka Diduga Tak Miliki RKAB hingga Wajib Lunasi Denda PNBP IPPKH

Irjal ridwan berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam hal ini mabes polri segera menangkap ketua DPW Gerindra Sultra yang sudah di tetap kan sebagai tersangka serta menindak tegas kapolres kota kendari.

Sebagai penutup Pandi bastian selaku Korlap II Gmst-Jakarta Menambahkan bahwa kami akan terus mempresure kasus ini sampai Tuntas.

Ia kami akan mempresure kasus ini sampai (AAA) segera di tangkap serta kapolres segera di berikan sanksi karna diduga kuat melakukan kongkalikong terkait kasus (AAA) yang masih berkeliaran Ucap Pandi.

Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya, apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan bisa menggunakan Hak Jawabnya berdasarkan UU Pers.*

Berita Terkait

Pengawasan WNA Diperkuat, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan Ratusan Pelanggar
Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot
Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers
KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini
Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai
Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan
Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak
PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:08 WITA

Pengawasan WNA Diperkuat, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan Ratusan Pelanggar

Selasa, 14 April 2026 - 20:37 WITA

Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:52 WITA

Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:21 WITA

KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:12 WITA

Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:13 WITA

Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:36 WITA

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:39 WITA

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Berita Terbaru