PT GMS Laporkan Simpul Indonesia, DPR RI Minta Penegakan Hukum Berpedoman UU Pers

- Publisher

Sabtu, 5 September 2026 - 15:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com — Komisi III DPR RI menyoroti laporan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) terhadap Media Simpul Indonesia di Polres Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga mengatakan, pengaduan tersebut berkaitan dengan prosedur pemanggilan pers oleh aparat penegak hukum.

Kasus bermula dari laporan PT GMS melalui kuasa hukumnya, Safrun Loga, SH., MH., atas dugaan penyebaran informasi bohong melalui media sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut tercatat pada 3 Juli 2026 di Polres Konawe Selatan. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan.

Mangihut meminta aparat penegak hukum memahami dan menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sebagai landasan.

Baca Juga :  BEM UHO Desak Disnaker Usut Dugaan Pelanggaran di PT Hillconjaya

Putusan yang dibacakan 19 Januari 2026 itu berkaitan dengan pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan,” ujar Mangihut.

Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.

Ia menilai polisi tidak cukup hanya menerima dan memproses laporan. Aparat juga perlu menelaah norma hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Dugaan Pencemaran Tambang PT GMS Menguat, IMALAK Minta Investigasi

“Jangan hanya sekadar menerima dan memproses laporan tanpa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan,” tegasnya.

Mangihut menyebut pengaduan masyarakat terkait dugaan kriminalisasi pers tersebut akan ditindaklanjuti Komisi III DPR RI.

“Dalam waktu dekat, pengaduan masyarakat yang telah diterima DPR RI akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme rapat di Komisi III DPR RI,” katanya.

Ia menambahkan, Komisi III akan meminta penjelasan pihak terkait agar penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.*

Berita Terkait

Jetty II PT GMS Disorot, DLH Konsel Sebut Izin Lingkungan Tak Ada
Pencemaran Sungai Laonti, DLH Konsel Minta PT GMS Hentikan Aktivitas
Bakornas LKBHMI PB HMI Serukan Perlawanan terhadap Praktik Mafia
E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal
Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan
UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja
UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:05 WITA

Jetty II PT GMS Disorot, DLH Konsel Sebut Izin Lingkungan Tak Ada

Sabtu, 5 September 2026 - 18:59 WITA

Pencemaran Sungai Laonti, DLH Konsel Minta PT GMS Hentikan Aktivitas

Sabtu, 5 September 2026 - 18:30 WITA

Bakornas LKBHMI PB HMI Serukan Perlawanan terhadap Praktik Mafia

Sabtu, 5 September 2026 - 15:03 WITA

PT GMS Laporkan Simpul Indonesia, DPR RI Minta Penegakan Hukum Berpedoman UU Pers

Jumat, 4 September 2026 - 01:23 WITA

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Rabu, 2 September 2026 - 00:06 WITA

UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja

Selasa, 1 September 2026 - 23:59 WITA

UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran

Berita Terbaru