Demo Jilid II, GEMPUR Sultra Soroti Kasus Suparjo

- Publisher

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR Sultra) kembali menggelar aksi unjuk rasa.

Aksi jilid II itu digelar untuk menyoroti perkembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Suparjo.

Massa mendesak Polda Sultra memeriksa istri Suparjo terkait dugaan TPPU kasus pertambangan ilegal di Konawe Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jendlap GEMPUR Sultra Sawal Petrus meminta penyidik bekerja profesional dan berdasarkan alat bukti.

Jika ditemukan indikasi TPPU, penyidik diminta tidak berhenti pada tindak pidana asal.

Baca Juga :  Koalisi Aktivis Soroti Kaburnya 11 Tahanan, Desak Copot Kapolres Kolut

“Aliran dananya juga harus dibuka dan ditelusuri,” ujar Sawal kepada Kendarikini.com, Kamis (27/8/2026).

Selain pemeriksaan, GEMPUR Sultra mendesak Polda Sultra segera mengambil langkah hukum terhadap Suparjo.

Mereka menilai proses hukum tidak boleh berhenti setelah Suparjo ditetapkan sebagai tersangka.

“Seluruh aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan harus ditelusuri secara transparan,” tegas Sawal.

Panit II Unit IV Ditreskrimsus Polda Sultra Ipda Mohammad Haris merespons tuntutan tersebut.

Dia mengatakan istri Suparjo belum diperiksa karena penyidik masih melengkapi kebutuhan pembuktian.

Baca Juga :  ASR dan LA Bertemu Pasca Pilgub Sultra

“Sementara ini belum diperiksa. Kami lengkapi dulu berkas yang sangat penting untuk pembuktian,” kata Haris.

Soal penahanan Suparjo, penyidik telah bersurat kepada ahli hukum pidana Universitas Brawijaya Malang.

“Kami sudah bersurat ke perguruan tinggi untuk mendatangkan ahli pidana,” ungkap Haris.

Sebelumnya, GEMPUR Sultra juga mendesak pemeriksaan istri Suparjo dalam aksi pada 6 Agustus 2026.

Suparjo, anggota DPRD Sultra, ditetapkan tersangka pada 30 Juni 2026 terkait dugaan penambangan batu galian C tanpa izin usaha pertambangan.*

Berita Terkait

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan
UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja
UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran
KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra
Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap
Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan
Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Rabu, 2 September 2026 - 00:06 WITA

UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja

Selasa, 1 September 2026 - 23:59 WITA

UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran

Selasa, 1 September 2026 - 23:05 WITA

KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra

Selasa, 1 September 2026 - 20:01 WITA

Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:30 WITA

Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:54 WITA

Pengurus JMSI Sumbar Resmi Bertugas, Ini Pesan Teguh Santosa

Berita Terbaru