Gempur Sultra Minta Dugaan Pelanggaran K3 PT Tiran Diusut Sebelum RKAB Terbit

- Publisher

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com — Gerakan Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Gempur Sultra) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran.

Desakan itu disampaikan menyusul dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di wilayah operasional perusahaan.

Ketua Gempur Sultra, Sawal Petrus Selalu, menilai evaluasi menyeluruh wajib dilakukan sebelum pemerintah menerbitkan perpanjangan RKAB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, berbagai pemberitaan mengenai dugaan kecelakaan kerja harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Baca Juga :  SBSI Adukan PT Tiran ke Pihak Berwenang Soal Dugaan Pelanggaran K3

Ia meminta dugaan pelanggaran standar K3 diperiksa secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau RKAB akan diperpanjang, persoalan dugaan keselamatan kerja harus lebih dulu dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Sawal.

Gempur Sultra juga meminta Inspektur Tambang dan pengawas ketenagakerjaan melakukan investigasi independen.

Selain itu, aparat penegak hukum didorong mengusut dugaan kelalaian apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Baca Juga :  THM Spazio Jadi Sorotan, Gempur Sultra Tagih Evaluasi Pemkot Kendari

PT Tiran juga diminta terbuka kepada publik mengenai penanganan insiden kerja dan langkah perbaikan sistem K3.

Menurut Gempur Sultra, perlindungan keselamatan pekerja harus menjadi syarat utama dalam evaluasi izin operasional perusahaan.

Sawal menegaskan sikap organisasinya merupakan bentuk kontrol sosial agar pemerintah mengambil keputusan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.

Hingga pernyataan ini disampaikan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Tiran maupun Kementerian ESDM terkait desakan tersebut.*

Berita Terkait

KARST Desak Evaluasi PT SCM, Gelar Donasi Simbolik Rp140 Ribu
HIPPMAKOT Desak Pemkot Tertibkan Dugaan Proyek Ilegal Alexandria Hills
Kasus PETI Bombana, AMAN Sultra Minta Propam Usut Dugaan Upeti Oknum Polisi
Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Bergulir, MAP Hukum Sultra Pertanyakan Peran BSI
Dugaan Penyerobotan Lahan Puuwatu, Kuasa Hukum Sebut Ada Aktor Bank Tanah
PERMAHI Kendari Cari Calon Kader Baru, Pendaftaran MAPERCA VIII Resmi Dibuka
JANGKAR Desak DPRD Sultra Buka RDP Dugaan Pengawasan Kawasan PT IPIP
Dugaan Sengketa Tanah, HMKS Desak Pemeriksaan Kepala Desa Buke
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:47 WITA

KARST Desak Evaluasi PT SCM, Gelar Donasi Simbolik Rp140 Ribu

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:14 WITA

HIPPMAKOT Desak Pemkot Tertibkan Dugaan Proyek Ilegal Alexandria Hills

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:50 WITA

Kasus PETI Bombana, AMAN Sultra Minta Propam Usut Dugaan Upeti Oknum Polisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:22 WITA

Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Bergulir, MAP Hukum Sultra Pertanyakan Peran BSI

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:51 WITA

Dugaan Penyerobotan Lahan Puuwatu, Kuasa Hukum Sebut Ada Aktor Bank Tanah

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:05 WITA

JANGKAR Desak DPRD Sultra Buka RDP Dugaan Pengawasan Kawasan PT IPIP

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:25 WITA

Dugaan Sengketa Tanah, HMKS Desak Pemeriksaan Kepala Desa Buke

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:07 WITA

HIPPMAKO Konut Usung Kepemimpinan Perempuan, Fokus Pemuda Berintegritas

Berita Terbaru