Gempur Sultra Minta Dugaan Pelanggaran K3 PT Tiran Diusut Sebelum RKAB Terbit

- Publisher

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com — Gerakan Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Gempur Sultra) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran.

Desakan itu disampaikan menyusul dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di wilayah operasional perusahaan.

Ketua Gempur Sultra, Sawal Petrus Selalu, menilai evaluasi menyeluruh wajib dilakukan sebelum pemerintah menerbitkan perpanjangan RKAB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, berbagai pemberitaan mengenai dugaan kecelakaan kerja harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Baca Juga :  Gempur Sultra Soroti Proyek Perumahan Puuwatu yang Berdekatan dengan Kali

Ia meminta dugaan pelanggaran standar K3 diperiksa secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau RKAB akan diperpanjang, persoalan dugaan keselamatan kerja harus lebih dulu dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Sawal.

Gempur Sultra juga meminta Inspektur Tambang dan pengawas ketenagakerjaan melakukan investigasi independen.

Selain itu, aparat penegak hukum didorong mengusut dugaan kelalaian apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Gempur Sultra Minta Satpol PP Periksa Legalitas UD 88 Kendari

PT Tiran juga diminta terbuka kepada publik mengenai penanganan insiden kerja dan langkah perbaikan sistem K3.

Menurut Gempur Sultra, perlindungan keselamatan pekerja harus menjadi syarat utama dalam evaluasi izin operasional perusahaan.

Sawal menegaskan sikap organisasinya merupakan bentuk kontrol sosial agar pemerintah mengambil keputusan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.

Hingga pernyataan ini disampaikan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Tiran maupun Kementerian ESDM terkait desakan tersebut.*

Berita Terkait

Lokasi Izin dan Jetty Diduga Berbeda, Triple C Minta PT GMS Beri Penjelasan
Kebakaran Lahan Nanga-Nanga Kendari Terkendali, Personel Gabungan Lanjut Siaga
Jetty II PT GMS Disorot, DLH Konsel Sebut Izin Lingkungan Tak Ada
Pencemaran Sungai Laonti, DLH Konsel Minta PT GMS Hentikan Aktivitas
Bakornas LKBHMI PB HMI Serukan Perlawanan terhadap Praktik Mafia
PT GMS Laporkan Simpul Indonesia, DPR RI Minta Penegakan Hukum Berpedoman UU Pers
E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal
Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 18:31 WITA

Lokasi Izin dan Jetty Diduga Berbeda, Triple C Minta PT GMS Beri Penjelasan

Minggu, 6 September 2026 - 19:55 WITA

Kebakaran Lahan Nanga-Nanga Kendari Terkendali, Personel Gabungan Lanjut Siaga

Sabtu, 5 September 2026 - 19:05 WITA

Jetty II PT GMS Disorot, DLH Konsel Sebut Izin Lingkungan Tak Ada

Sabtu, 5 September 2026 - 18:59 WITA

Pencemaran Sungai Laonti, DLH Konsel Minta PT GMS Hentikan Aktivitas

Sabtu, 5 September 2026 - 18:30 WITA

Bakornas LKBHMI PB HMI Serukan Perlawanan terhadap Praktik Mafia

Jumat, 4 September 2026 - 01:23 WITA

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Berita Terbaru