AMARA Sultra Dorong Kejati Kembangkan Kasus Tipikor Pertambangan Kolut

- Publisher

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengembangkan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara.

Permintaan itu menyusul munculnya sejumlah keterangan dalam persidangan perkara Tipikor di Pengadilan Tipikor Kendari.

Dalam sidang lanjutan, Senin (24/11/2025), terdakwa Posalina Dewi menyampaikan keterangan mengenai dugaan biaya koordinasi kepada sejumlah pihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persidangan juga memuat penyebutan dua orang berinisial S dan F yang disebut berkaitan dengan koordinasi tersebut.

Baca Juga :  Jubir Sebut Kemenangan ASR-Hugua, Kemenangan Seluruh Masyarakat Sultra

Ketua Umum AMARA Sultra, Malik Botom, menilai fakta yang terungkap di persidangan perlu didalami aparat penegak hukum.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Namun setiap fakta persidangan harus ditelusuri agar perkara menjadi terang,” ujar Malik.

Menurutnya, pengembangan perkara harus dilakukan apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Malik menegaskan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan juga harus diberi kesempatan memberikan klarifikasi dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Kinerja Kajati Sultra Usut Kasus Korupsi Pertambangan Dipertanyakan

Ia menilai dugaan aliran dana kepada oknum LSM, wartawan, maupun mahasiswa perlu diverifikasi secara objektif.

Menurutnya, independensi kelompok masyarakat sipil harus dijaga dari dugaan praktik yang dapat memengaruhi fungsi kontrol sosial.

AMARA Sultra berharap Kejati Sultra mengembangkan perkara secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejati Sultra maupun pihak-pihak yang disebut dalam persidangan terkait pernyataan AMARA Sultra tersebut.*

Berita Terkait

Lokasi Izin dan Jetty Diduga Berbeda, Triple C Minta PT GMS Beri Penjelasan
Kebakaran Lahan Nanga-Nanga Kendari Terkendali, Personel Gabungan Lanjut Siaga
Jetty II PT GMS Disorot, DLH Konsel Sebut Izin Lingkungan Tak Ada
Pencemaran Sungai Laonti, DLH Konsel Minta PT GMS Hentikan Aktivitas
Bakornas LKBHMI PB HMI Serukan Perlawanan terhadap Praktik Mafia
PT GMS Laporkan Simpul Indonesia, DPR RI Minta Penegakan Hukum Berpedoman UU Pers
E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal
Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 18:31 WITA

Lokasi Izin dan Jetty Diduga Berbeda, Triple C Minta PT GMS Beri Penjelasan

Minggu, 6 September 2026 - 19:55 WITA

Kebakaran Lahan Nanga-Nanga Kendari Terkendali, Personel Gabungan Lanjut Siaga

Sabtu, 5 September 2026 - 19:05 WITA

Jetty II PT GMS Disorot, DLH Konsel Sebut Izin Lingkungan Tak Ada

Sabtu, 5 September 2026 - 18:59 WITA

Pencemaran Sungai Laonti, DLH Konsel Minta PT GMS Hentikan Aktivitas

Sabtu, 5 September 2026 - 18:30 WITA

Bakornas LKBHMI PB HMI Serukan Perlawanan terhadap Praktik Mafia

Jumat, 4 September 2026 - 01:23 WITA

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Berita Terbaru