Diminta Bukti Pemeriksaan Gakkum, Humas PT GMS Tak Berani Tunjukkan Dokumen

- Publisher

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) menyatakan laporan dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilayangkan Lembaga Pengawas Pertambangan dan Energi (LPTE) telah ditindaklanjuti.

Pernyataan itu disampaikan Humas PT GMS, Sakirman, saat dikonfirmasi mengenai laporan LPTE ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri.

Menurut Sakirman, dokumentasi yang dijadikan dasar laporan merupakan foto lama dan telah ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.

“Itu foto lama, sudah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” ujarnya.

Saat ditanya instansi yang melakukan pemeriksaan, Sakirman menyebut penanganan dilakukan oleh Gakkum.

“Pihak Gakkum yang tindak lanjut beberapa bulan lalu. Silakan konfirmasi sendiri ke Gakkum,” katanya.

Media kemudian meminta dokumentasi pemeriksaan maupun surat pemberitahuan kunjungan Gakkum ke lokasi PT GMS.

Namun, hingga proses konfirmasi selesai, pihak perusahaan belum memperlihatkan dokumen maupun surat yang dimaksud.

Baca Juga :  Warga Laonti Pertanyakan Izin Jalan Hauling dan Jetty PT GMS

Sebelumnya, LPTE melaporkan PT GMS ke Tipidter Bareskrim Polri pada 29 Desember 2025.

Laporan bernomor 013/B/Adn/LPTE/XI/2025 itu terkait dugaan tindak pidana lingkungan dan kelautan berupa pencemaran limbah B3 yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, Terkiniindonesia.com masih menunggu konfirmasi resmi dari Gakkum terkait klaim PT GMS mengenai tindak lanjut laporan tersebut.*

Berita Terkait

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal
Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan
UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja
UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran
KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra
Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap
Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 01:23 WITA

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Rabu, 2 September 2026 - 00:06 WITA

UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja

Selasa, 1 September 2026 - 23:59 WITA

UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran

Selasa, 1 September 2026 - 22:51 WITA

Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap

Selasa, 1 September 2026 - 20:01 WITA

Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:30 WITA

Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa

Berita Terbaru