AKAR Sultra Desak Menteri ESDM Tahan RKAB PT Tiran

- Publisher

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com, Kendari – Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (AKAR-Sultra) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi PT Tiran.

Desakan itu disampaikan Koordinator AKAR-Sultra, Eko Rama. Menurutnya, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara tersebut belum menunjukkan realisasi pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter).

Eko menilai pembangunan smelter merupakan kewajiban penting dalam mendukung program hilirisasi industri pertambangan yang tengah didorong pemerintah pusat.

“PT Tiran hingga saat ini belum merealisasikan pembangunan smelter sebagaimana yang pernah dijanjikan,” ujar Eko dalam keterangannya.

Dia menegaskan, pemerintah harus bersikap tegas terhadap perusahaan yang belum memenuhi komitmen hilirisasi. Menurutnya, penerbitan RKAB kepada perusahaan yang belum membangun smelter berpotensi melemahkan upaya penegakan aturan sektor pertambangan.

AKAR-Sultra menilai keberadaan smelter tidak hanya memberikan nilai tambah bagi mineral yang ditambang, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi daerah.

Karena itu, Eko meminta Menteri ESDM menjadikan realisasi pembangunan smelter sebagai pertimbangan utama sebelum menerbitkan RKAB PT Tiran.

Baca Juga :  PT TMS Beri Penjelasan Kepemilikan yang Sah dan Klarifikasi Informasi Simpang Siur

“Kami meminta Menteri ESDM tidak mengeluarkan RKAB sebelum ada kejelasan dan realisasi pembangunan smelter,” tegasnya.

AKAR-Sultra mengaku akan terus mengawal persoalan tersebut. Organisasi itu juga membuka kemungkinan melakukan aksi demonstrasi apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons.

Menurut Eko, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat.*

Berita Terkait

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal
Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan
UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja
UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran
KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra
Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap
Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 01:23 WITA

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Rabu, 2 September 2026 - 00:06 WITA

UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja

Selasa, 1 September 2026 - 23:59 WITA

UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran

Selasa, 1 September 2026 - 22:51 WITA

Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap

Selasa, 1 September 2026 - 20:01 WITA

Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:30 WITA

Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa

Berita Terbaru