Masyarakat Tuntut PT KDI Soal Ganti Rugi Lahan

- Publisher

Sabtu, 11 November 2023 - 15:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konawe Utara – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Tolaki Lingkar Tambang (TLT) Konawe Utara Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) di Langgikima Konut pada Jum’at 10 November 2023.

Aksi tersebut dilandasi adanya permasalahan lahan masyarakat yang sampai hari ini diduga belum diselesaikan atau dilunasi oleh pihak perusahan PT KDI.

Dalam orasinya, Jamil menyampaikan, bahwa mereka (PT KDI red) meminta pihak perusahan untuk segera menyelesaikan persoalan lahan masyarakat yang belum diselesaikan. Bahkan ironinya telah melakukan pengapalan ore nikel beberapa kali, sementara kewajiban perusahaan belum ditunaikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta dengan tegas pihak perusahan agar tidak mempermainkan masyarakat yang sampai detik ini belum menunaikan kewajibannya, sebagaimana janji pihak perusahan akan segera melakukan pembayaran,” ujar Jamil dalam orasinnya.

Lanjut Jamil, jika PT KDI mau bermain-main terhadap persoalan ini, maka kami akan mendesak dan meminta Syahbandar UPP Molawe tidak memberikan persetujuan berlayar (SPB) terhadap perusahaan tersebut.

“Jika persoalan ini tidak tuntas, maka kami akan melakukan pemblokiran jalan bahkan kalau perlu bermalam di Kantor Syahbandar UPP Molawe, tegasnya.

Baca Juga :  Gempur Sultra Minta Dugaan Pelanggaran K3 PT Tiran Diusut Sebelum RKAB Terbit

Sementara itu Kordinator Lapangan (Korlap) Adhian menyerukan agar pihak perusahan jangan menutup mata terkait persoalan tersebut. Sebab kata Adhian adalah merupakan masalah yang harus diselesaikan jika tidak ingin terjadi konflik horizontal yang berkepanjangan.

“Saya minta perusahan untuk segera menepati janjinya jika tidak ingin masalah ini terus berkepanjangan. Ini demi masyarakat, maka pihak perusahaan harus koperatif,” pintanya.

Adhian juga berpesan, jika pihak perusahaan tidak koperatif terhadap persoalan tersebut, maka secara tegas dirinya tidak segan-segan memblokir aktivitas jalan hauling PT KDI,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Supervisor PT KDI Sutamin Rembasa bersikukuh atas fitnah yang dilontarkan pihak TLT Sultra terkait Royaliti atau pembebasan Lahan yang tidak di berikan.

Menurutnya, pembayaran royaliti terhadap masyarakat atas nama Jamil serta beberapa temannya, telah di tunaikan pihak perusahaan dalam hal ini PT KDI.

Pembayaran royaliti kata Sutamin, telah dilakukan beberapa kali apalgi Jamil Khan Karyawan KDI, seharusnya kalo ada klaim Lahan harus mempunyai legalistas dalam bentuk sertifikat atau SKT (surat kepemilikan Tanah)

“Yang selanjutnya lagi, dia tidak maumi terima karena dia mau menambangmi. Sehingga pimpinan kami tidak lagi mau berurusan dengan mereka,” jelas Sutamin.

Baca Juga :  Dewan dan Instansi Terkait Diminta Bertindak Tegas Soal Hasil RDP Rute Kapal Cepat

Sutamin mengungkapkan, Jamil sebelumnya pernah menjadi karyawan PT KDI selama 2 tahun. Dalam perjalananya, dia (Jamil red) mengklaim lahan yang berada di IUP PT KDI seluas 4 Ha merupakan miliknya, berdasarkan surat keterangan tanam tumbuh yang di keluarkan oleh Kepala Desa (Kades) Lameruru Aswad.

Sementara, kata Sutamin, IUP PT KDI terbit pada tahun 2010, sementara surat keterangan tanam tumbuh yang di keluarkan Kades Lameruru tahun 2022.

“Pertanyaanya, kenapa bukan dari awal Jamil datang klaim, Kenapa baru sekarang?,” herannya.

Agar masalah tersebut tidak berlarut-larut, Sutamin mengatakan jika Jamil diberi kompensasi pertongkangnya dalam bentuk Royaliti Lahan

Belum puas lagi, Jamil muncul lagi dan mengajukan penawaran agar dinaikan lagi menjadi 0,5 permetrik ton.

“Dalam perjalananya lagi, tiba-tiba dia muncul membawa ormas TLT Tolaki Lingkar Tambang mengajukan permintaan agar dinaikan menjadi 1 dolar permetrik ton serta meminta SPK Ekslusif,” paparnya.

Selanjutnya, pihak PT. KDI sudah melaporkan Kepenegak hukum untuk menguji keabsahan legalitas surat keterangan tanam tumbuh yang dikeluarkan oleh Kades tahun 2022.

“Kami sudah laporkan Jamil dan Kepala Desa Lameruru Aswad, di Polda Sultra. Insya allah hari Senin depan mereka akan dipanggil,” pungkasnya.*

Berita Terkait

KARST Desak Evaluasi PT SCM, Gelar Donasi Simbolik Rp140 Ribu
HIPPMAKOT Desak Pemkot Tertibkan Dugaan Proyek Ilegal Alexandria Hills
Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Bergulir, MAP Hukum Sultra Pertanyakan Peran BSI
Dugaan Penyerobotan Lahan Puuwatu, Kuasa Hukum Sebut Ada Aktor Bank Tanah
PERMAHI Kendari Cari Calon Kader Baru, Pendaftaran MAPERCA VIII Resmi Dibuka
Dugaan Sengketa Tanah, HMKS Desak Pemeriksaan Kepala Desa Buke
HIPPMAKO Konut Usung Kepemimpinan Perempuan, Fokus Pemuda Berintegritas
KASTARA Kritik Penanganan Korupsi, Luncurkan Donasi untuk Kejati Sultra
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:47 WITA

KARST Desak Evaluasi PT SCM, Gelar Donasi Simbolik Rp140 Ribu

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:14 WITA

HIPPMAKOT Desak Pemkot Tertibkan Dugaan Proyek Ilegal Alexandria Hills

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:50 WITA

Kasus PETI Bombana, AMAN Sultra Minta Propam Usut Dugaan Upeti Oknum Polisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:22 WITA

Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Bergulir, MAP Hukum Sultra Pertanyakan Peran BSI

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:51 WITA

Dugaan Penyerobotan Lahan Puuwatu, Kuasa Hukum Sebut Ada Aktor Bank Tanah

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:05 WITA

JANGKAR Desak DPRD Sultra Buka RDP Dugaan Pengawasan Kawasan PT IPIP

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:25 WITA

Dugaan Sengketa Tanah, HMKS Desak Pemeriksaan Kepala Desa Buke

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:07 WITA

HIPPMAKO Konut Usung Kepemimpinan Perempuan, Fokus Pemuda Berintegritas

Berita Terbaru