KUPP Molawe: Nakhoda Harus Diberi Keleluasaan Jaga Keselamatan

- Publisher

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – Keselamatan pelayaran tak cukup hanya dengan mematuhi aturan. Pemahaman regulasi juga menjadi kunci.

Hal itu ditegaskan Kepala KUPP Kelas I Molawe Capt. Marsri Tulak R., S.Si.T., M.Mar., M.Si.

Dia menyebut budaya keselamatan harus dibangun bersama seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pelayaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mulai dari pemilik atau operator kapal, nakhoda, awak kapal, hingga penumpang memiliki tanggung jawab masing-masing.

“Keselamatan pelayaran bukan hanya tentang mematuhi aturan, tetapi memahami setiap kewajiban,” kata Marsri.

Baca Juga :  Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Menurut dia, pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada nakhoda menjalankan kewajibannya.

Hal tersebut penting agar nakhoda dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya untuk menjamin keselamatan pelayaran.

Ketentuan tersebut merujuk Pasal 138 ayat (4) Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

UU tersebut merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Marsri menilai kepatuhan terhadap regulasi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab setiap pihak.

Baca Juga :  PT SDP Serahkan Posyandu untuk Masyarakat Baruga

Sebab, keselamatan pelayaran tidak hanya bergantung pada satu unsur dalam operasional kapal.

“Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada nakhoda melaksanakan kewajibannya,” ujarnya.

Karena itu, KUPP Molawe mendorong seluruh pemangku kepentingan memperkuat budaya keselamatan.

Langkah tersebut dilakukan melalui kepatuhan, pemahaman regulasi, serta pelaksanaan tanggung jawab secara konsisten.

“Tanggung jawab keselamatan harus menjadi komitmen bersama. Zero Compromise for Safety,” tegas Marsri.*

Berita Terkait

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan
UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja
UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran
KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra
Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap
Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan
Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Rabu, 2 September 2026 - 00:06 WITA

UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja

Selasa, 1 September 2026 - 23:59 WITA

UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran

Selasa, 1 September 2026 - 23:05 WITA

KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra

Selasa, 1 September 2026 - 20:01 WITA

Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:30 WITA

Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:54 WITA

Pengurus JMSI Sumbar Resmi Bertugas, Ini Pesan Teguh Santosa

Berita Terbaru