“Belum Ada Izin”: Pernyataan Kadis DPMPTSP Guncang Polemik Alexandria Hills

- Publisher

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com — Polemik perizinan Perumahan Alexandria Hills di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, kian memanas dan mengarah pada dugaan pelanggaran serius. Sabtu (01/08/2026).

Di tengah sorotan publik, aktivitas pembangunan justru diduga terus berjalan tanpa dasar legal yang jelas.

Beberapa pekan terakhir, proyek Alexandria Hills menjadi buah bibir warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan praktik land clearing, penimbunan, pemerataan lahan hingga cut and fill tanpa izin resmi memantik kemarahan publik dan memicu gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari pemuda hingga mahasiswa.

Di balik derasnya aktivitas di lapangan, fakta mengejutkan justru datang dari otoritas perizinan.

Baca Juga :  “Tak Ada yang Kebal Hukum!” GEMPUR SULTRA Geruduk Kantor Fajar S Tanawali dan PT Tadisangka, Siap Kuasai Lahan Puuwatu

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Ibram Sakti, mengungkap bahwa proses perizinan proyek tersebut belum rampung dan masih berada di tahap awal.

“Ditracking kami sementara proses KRK di opd teknis PUPR,” ujar Ibram Sakti.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas yang berlangsung di lokasi belum memiliki legitimasi hukum yang sah.

Bahkan, Ibram secara tegas memastikan bahwa belum ada izin resmi yang dikeluarkan pihaknya untuk proyek tersebut.

“Kalau dikami keluarannya belum ada,” tegas Ibram Sakti.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar, siapa yang memberi lampu hijau atas aktivitas pembangunan tersebut.

Baca Juga :  Nekat Gusur Lahan Bersertifikat, Pengembang Puuwatu Disikat Pemkot: Bau Mafia Tanah Makin Menyengat!

Ironisnya, di tengah polemik yang terus membesar, instansi teknis terkait seperti PUPR dan DLHK justru memilih bungkam.

Sikap diam ini semakin memperkeruh keadaan dan memicu kecurigaan publik akan adanya pembiaran, bahkan potensi kongkalikong dalam proses pengawasan.

Jika dugaan ini terbukti, maka kasus Alexandria Hills bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potret nyata lemahnya pengawasan dan potensi permainan di balik proyek pembangunan di Kota Kendari.

Publik kini menanti keberanian aparat dan pemerintah untuk membuka tabir kebenaran, apakah ini sekadar kelalaian, atau ada sesuatu yang sengaja disembunyikan.*

Berita Terkait

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan
UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja
UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran
KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra
Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap
Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan
Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Rabu, 2 September 2026 - 00:06 WITA

UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja

Selasa, 1 September 2026 - 23:59 WITA

UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran

Selasa, 1 September 2026 - 23:05 WITA

KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra

Selasa, 1 September 2026 - 20:01 WITA

Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:30 WITA

Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:54 WITA

Pengurus JMSI Sumbar Resmi Bertugas, Ini Pesan Teguh Santosa

Berita Terbaru