Aktivitas PT MCM dan PT TAS Legal

- Publisher

Minggu, 23 Februari 2025 - 21:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – PT Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) menegaskan bahwa pihaknya mematuhi peraturan dalam aktivitas perusahaan.

KTT PT MCM, Scalping menegaskan bahwa pihak perusahaan mengantongi perizinan dan mengikuti regulasi yang berlaku.

“Untuk hauling sendiri PT MCM telah mengantongi dispensasi penggunaan jalan yg membutuhkan perlakuan khusus dari PUPR Propinsi Sultra, BPJN , Pemerintah Kota Kendari serta kabupaten Konawe yang diperoleh dengan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh tim terpadu,” jelasnya sembari memperhatikan dokumen perizinan ke awak media.

“Kita juga sudah mengantongi dispensasi jalan dari pihak-pihak terkait dan dalam persyaratannya ada asuransi jalan atau liability,” tambahnya.

Lanjutnya pihaknya juga menuturkan bahwa aktivitas penambangan perusahaan juga telah mengantongi RKAB dari Kementerian ESDM.

“Di tahun 2025 juga kita kantongi RKAB dari Kementerian ESDM,” tegasnya.

Sementara itu GM PT TAS, Hendra menegaskan bahwa kegiatan Jetty PT TAS legal.

“Kegiatan yang dilakukan PT TAS adalah sah dan legal karena PT TAS adalah pemegang IUP-OPK,” jelasnya sembari memperlihatkan dokumen perizinan.

Baca Juga :  Masyarakat Apresiasi Kepedulian PT. Sumber Bumi Putra Terhadap Masyarakat Lingkar Tambang

Pihaknya juga menuturkan bahwa kedua perusahaan ini melakukan aktivitas yang legal dan melakukan pembayaran pajak terhadap negara.

“Untuk kegiatan bongkar muat atau pengapalan otomatis legal juga dimana ini melalui proses jual beli yang sah, dan kargo yang berlayar itu adalah kargo PT TAS yang dibeli di PT MCM , dan kami juga membayar pajak,” tutupnya.*

Berita Terkait

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal
Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan
UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja
UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran
KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra
Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap
Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 01:23 WITA

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Rabu, 2 September 2026 - 00:06 WITA

UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja

Selasa, 1 September 2026 - 23:59 WITA

UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran

Selasa, 1 September 2026 - 22:51 WITA

Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap

Selasa, 1 September 2026 - 20:01 WITA

Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:30 WITA

Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa

Berita Terbaru