Labewa Billiard di Kendari Diduga Tak Kantongi Dokumen Izin Perdagangan Minuman Alkohol

- Publisher

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com, Kendari – Dugaan Labewa Billiard tidak mengantongi dokumen izin perdagangan minuman Alkohol dibenarkan langsung pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari.

Lokasi Labewa Billiard bertempat di Kompleks K-TOZ Kendari, di Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kepala Dinas (Kadis) PMPTSP) Kota Kendari, Ibrahim, mengungkapkan bahwa terkait dokumen izin perdagangan minuman Alkohol Labewa Billiard tidak terbaca dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach atau sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko pada pihaknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak terbaca dalam sistem OSS-RBA DPAPTSP Kendari,” ungkap Ibrahim, saat ditemui jurnalis Kendarikini.com di ruangannya pada Rabu, 21 Januari 2026.

Baca Juga :  Skandal 20 ASN Pejabat Eselon Dua Pemprov DKI Jakarta Gunakan Ordal Mencuat

Namun, demi memastikan keabsahan dokumen izin secara teknis di data perdagangan, Ibrahim, mengarangkan jurnalis Kendarikini.com untuk mengkonfirmasi pihak Disperindag Kota Kendari.

Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kota Kendari, Saldy, saat dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com ia menjelaskan bahwa dokumen izin perdagangan minuman Alkohol di Labewa Billiard tidak terdata pada pihaknya.

“Iya belum ada izinnya untuk daerah-daerah Saranani itu cuma Inul Vista ada izinnya,” jelasnya.

Sementara itu, Manager Labewa Billiard, Gema, saat ditemui jurnalis Kendarikini.com ia mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi dokumen izin perdagangan minuman Alkohol sejak sebelum beroperasi pada tahun 2022 lalu.

Baca Juga :  Dua Tahun Bertugas di Kendari, Ini Rekam Jejak IPDA Ariel

“Sudah ada izin dari PTSP Kendari karena dalam perizinan di PTSP izin restoran diperbolehkan minuman Alkohol kelas golongan A seperti Bir,” kata Gema.

Sekadar informasi bahwa untuk dokumen izin memperdagangkan minuman beralkohol golongan A bisa digabungkan dengan dokumen izin usaha restoran, namun perlu dokumen izin khusus yang melekat pada dokumen izin usaha restoran agar perdagangan beralkohol legal, tapi pihak Dinas PMPTSP dan Disperindag Kota Kendari menyatakan bahwa dokumen izin perdagangan minuman alkohol di Labewa Billiard tidak memiliki dokumen izin.*

Berita Terkait

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal
Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan
UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja
UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran
KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra
Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap
Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 01:23 WITA

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Rabu, 2 September 2026 - 00:06 WITA

UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja

Selasa, 1 September 2026 - 23:59 WITA

UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran

Selasa, 1 September 2026 - 22:51 WITA

Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap

Selasa, 1 September 2026 - 20:01 WITA

Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:30 WITA

Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa

Berita Terbaru