BKD Sultra Disoroti Soal Dugaan Maladministrasi Pelantikan Pejabat

- Publisher

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Pelantikan pejabat administrator dan pengawas lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada 6 Oktober 2025 menuai sorotan tajam, Kamis 16 Oktober 2025.

Pasalnya, dalam kegiatan tersebut diduga terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Prof. Khaeruni.

Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhato Demokrasi (AMPD), Ibrahim menagatakan Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Andi Sumangerukka, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hanya memiliki tiga jabatan struktural, yaitu Kepala Dinas, Sekretaris, dan Kasubag Umum dan Kepegawaian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun, dalam pelantikan yang digelar awal Oktober lalu, BKD Sultra justru masih melantik 3 kepala bidang, diantaranya: Sevti Mas, SH., MH, Nurhayati, SE dan Yogi Gustamin, S.STP., MT, padahal jabatan tersebut telah dihapus dalam regulasi terbaru,” kata jebolan aktivis HmI.

Lanjutnya, Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian yang berimplikasi serius, sebab pejabat yang dilantik pada jabatan yang sudah dihapus dianggap tidak sah, bahkan statusnya sama seperti pegawai non job.

Baca Juga :  Nasruddin Bakal Ambil Langkah Hukum Soal Dugaan Penipuan Oknum ASN Disperindag Sultra

“Selain itu, Prof. Khaeruni juga diduga bertindak sewenang-wenang dalam menurunkan kelas jabatan ASN tanpa dasar yang jelas. Sejumlah pegawai yang sebelumnya menduduki jabatan Eselon IIIA diketahui diturunkan menjadi Eselon IIIB tanpa pelanggaran disiplin ataupun evaluasi kinerja yang sah. Langkah tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur mekanisme pembinaan dan mutasi jabatan harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan kompetensi,” beber alumni Hukum salah satu kampus ternama di Sultra

Tak hanya itu, sumber internal di lingkup Pemprov Sultra juga mengungkapkan adanya ASN yang sebelumnya menjabat fungsional setara Eselon III, justru dilantik menjadi jabatan struktural Eselon IV tanpa pemberitahuan resmi. Akibatnya, pegawai tersebut mengalami penurunan tunjangan signifikan, dari kelas 11 ke kelas 9.

Salah satu ASN yang menjadi korban kebijakan ini, yang enggan disebutkan namanya, mengaku sangat dirugikan atas tindakan sepihak tersebut.

“Tanpa ada kesalahan, angka kredit saya diturunkan. Akibatnya, saya kesulitan untuk kembali naik jabatan karena semua proses penilaian jadi terhambat,” ujarnya saat ditemui wartawan.

Baca Juga :  Muhram Naadu: Kewenangan Pemberhentian dan Pelantikan Rektor Unsultra Milik Ketua Yayasan

ASN tersebut juga mengaku telah mencoba berkoordinasi dengan Kepala BKD Sultra untuk mencari solusi, namun hanya mendapatkan janji kosong.

“Beliau bilang masalah ini akan segera diselesaikan dan meminta agar tidak sampai diketahui Gubernur. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan apa pun. Saya rasa semua itu hanya lips service,” ungkapnya.

Kasus dugaan maladministrasi ini kini menjadi pembicaraan hangat di kalangan ASN lingkup Pemprov Sultra. Sejumlah pihak mendesak agar Gubernur Andi Sumangerukka turun tangan langsung untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan BKD yang dinilai telah mencederai prinsip meritokrasi dalam birokrasi.

Sementara itu Kepala BPKAD Sultra, Andi Khaerani yang dikonfirmasi via pesan Whatsapp membantah tudingan tersebut.

“Mereka tidak non job, tetapi sesuai dengan SOTK baru 2025 jabatan tersebut menjadi jabatan fungsional. Kami smtr melakukan koordinasi dengan kementerian PM dan Investasi terkait dgn peralihan jabatan tersebut,” jelasnya.

Namun saat ditanyakan apakah hal tersebut telah sesuai dengan Pergub NO. 6 Tahun 2026 Tentang SOTK DPMPTSP pihaknya hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.*

Berita Terkait

AMAN Sultra Desak Kapolda Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi
AMAN Sultra Desak Kapolda Copot Kapolres Bau-Bau, Soroti Sejumlah Kasus yang Dinilai Janggal
FMNI Cium ‘Permainan Kotor’ Anggaran PIP Makassar, Desak Kemenhub dan KPK Bertindak
Setahun Mandek, Laporan Ancaman Pembunuhan di Baubau Masih Tahap Lidik
Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras Ilegal ke Wawonii
Dr Herman Beri Sinyal Maju pada Pilrek UHO
Bahtra Banong Tebar Kurban di Konawe, Daging Dibagikan ke Warga
Triple C Bakal Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Perusahaan di Sultra Lewat Forum Dialog
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:43 WITA

AMAN Sultra Desak Kapolda Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:59 WITA

AMAN Sultra Desak Kapolda Copot Kapolres Bau-Bau, Soroti Sejumlah Kasus yang Dinilai Janggal

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:53 WITA

FMNI Cium ‘Permainan Kotor’ Anggaran PIP Makassar, Desak Kemenhub dan KPK Bertindak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:10 WITA

Setahun Mandek, Laporan Ancaman Pembunuhan di Baubau Masih Tahap Lidik

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:03 WITA

Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras Ilegal ke Wawonii

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:06 WITA

Bahtra Banong Tebar Kurban di Konawe, Daging Dibagikan ke Warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:07 WITA

Triple C Bakal Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Perusahaan di Sultra Lewat Forum Dialog

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:20 WITA

Dua Tahun Bertugas di Kendari, Ini Rekam Jejak IPDA Ariel

Berita Terbaru