Ketua DPRD dan KPUD Koltim Didesak Tak Terburu-buru Soal PAW

- Publisher

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARIKINI.COM – Polemik pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) terus bergulir, Minggu 27 Juli 2025.

Polemik tersebut berawal dari anggota DPRD Partai PDIP dapil 4 (empat) Koltim yang meninggal dunia, kemudian suara kedua juga meninggal dunia.

Sedang pemilik suara ketiga terbanyak sedang berproses hukum dan saat ini pihaknya tengah mengajukan permohonan banding atas perkara yang sedang dihadapinya di pengadilan tinggi Sultra.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya PN Kolaka dalam kasus pencemaran nama baik telah memberikan vonis 4 (empat) bulan terhadap pemilik suara ketiga bersama 15 terdakwa lainnya pada 8 Juli 2025 lalu

Sementara itu terkait hal tesebut Dilansir dari Lenterasultra.com Ketua KPU Kolaka Timur, Anhar mengatakan pihaknya telah menerima surat dari DPRD koltim berisi permintaan verifikasi persyaratan calon pengganti antar waktu anggota DPRD dari PDIP yang meninggal dunia.

“Surat DPRD kami terima 2 Juli lalu, kami tindak lanjuti paling lambat 5 hari, namun karena ada aduan masyarakat yang menginformasikan ke kami tentang calon PAW atas nama Husain yang tidak lagi memenuhi syarat,” jelasnya.

Baca Juga :  Korum Sultra Desak Pihak Berwenang Tindak Tegas PT TBS

Atas aduan manyarakat tersebut kata Anhar pihaknya akan melakukan klarifikasi baik pada calon yang bersangkutan termasuk pada pimpinan PDIP, dan instasi terkait lainnya.

“Setelah dilakukan klarifikasi baru kami bisa simpulkan apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat untuk diajukan sebagai PAW atau tidak,” katanya.

Terkait hal tesebut media ini juga mengkonfirmasi ke Jubir DPD PDI-P Sultra, Agus Sana’a.

“Konfirmasi sama ketua DPC atau Sekretarisnya. Sependek yang saya ketahui, untuk usulan PAW almarhum Adrinus oleh Husain, sdh ada rekomendasi dari DPP Partai,” jelasnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp Sabtu 26 Juli 2025.

Media ini juga mengkonfirmasi ke pihak Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo.

“Tanyakan ke KPU dan Bawaslu Koltim, Terkait Proses PAW ini Bawaslu Kotim sudah mengeluarkan Imbauan, Sehingga untuk kesinambungan informasi ditanyakan dulu ke KPU-Bawaslu Koltim,” jelasnya.

Plt Ketua Bawaslu Koltim, Hary Pradinata yang dikonfirmasi via panggilan WhatsApp juga membenarkan perihal surat imbauan terkait persoalan tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Sultra Diminta Ralat SK Pelantikan PAW Anggota DPRD Koltim yang Masih Berproses Hukum

“Kalau kasus seperti ini belum ada diatur di PKPU, makanya kita keluarkan imbauan, kalau dari sisi Bawaslu, kita melakukan pencegahan,” jelasnya.

“Kewenangan ada di KPU dan DPRD Koltim,” ujarnya.

Ketua KPUD Sultra, Nengtias yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Sabtu 26 Juli 2025 belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Hal yang sama juga saat salah satu Komisioner KPU Koltim, Murhum yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Hal tesebut juga mendapatkan tanggapan dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (AMPD) Sultra, Ibrahim.

“Ketua DPRD Koltim dan KPU Koltim tidak boleh terburu-buru melakukan PAW, mengingat yang bersangkutan masih berproses hukum,” katanya.

“Kalau dipaksakan dan sementara berproses hukum, takutnya kinerja anggota DPRD yang mengisi kursi PAW tidak maksimal,” ungkapnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut Ibrahim meminta dengan tegas kepada Ketua KPU Koltim dan Ketua DPRD Koltim untuk melakukan penundaan.*

Berita Terkait

BI: Perekonomian Indonesia dan Sultra Terus Naik
AKAR Sultra Minta Wali Kota Kendari Evaluasi Lurah Korumba
KLH Rekomendasikan Sanksi dan Denda, LINK Sultra Desak Cabut Izin PT TBS
BKD Sultra Disoroti Soal Dugaan Maladministrasi Pelantikan Pejabat
Begini Hasil RDP di DPRD Kota Kendari Soal Sengketa Lahan Tapak Kuda
Ini Nama-nama Pengurus PD JMSI Sultra Periode 2025-2030
Dua Wamen Direncanakan Hadiri Pelantikan, Rakerda dan JMSI Talk di Sultra
Gubernur Sultra Diminta Ralat SK Pelantikan PAW Anggota DPRD Koltim yang Masih Berproses Hukum
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 21:20 WITA

BI: Perekonomian Indonesia dan Sultra Terus Naik

Sabtu, 29 November 2025 - 00:00 WITA

AKAR Sultra Minta Wali Kota Kendari Evaluasi Lurah Korumba

Rabu, 5 November 2025 - 17:59 WITA

KLH Rekomendasikan Sanksi dan Denda, LINK Sultra Desak Cabut Izin PT TBS

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:17 WITA

BKD Sultra Disoroti Soal Dugaan Maladministrasi Pelantikan Pejabat

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:36 WITA

Begini Hasil RDP di DPRD Kota Kendari Soal Sengketa Lahan Tapak Kuda

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:04 WITA

Dua Wamen Direncanakan Hadiri Pelantikan, Rakerda dan JMSI Talk di Sultra

Kamis, 25 September 2025 - 18:48 WITA

Gubernur Sultra Diminta Ralat SK Pelantikan PAW Anggota DPRD Koltim yang Masih Berproses Hukum

Sabtu, 13 September 2025 - 18:59 WITA

Buronan Polda Sultra Digugat Perdata Rp15,9 Miliar, Kuasa Hukumnya Diduga Masih Berhubungan dengan Tersangka Celah Hukum atau Obstruction of Justice?

Berita Terbaru

Daerah

BI: Perekonomian Indonesia dan Sultra Terus Naik

Sabtu, 29 Nov 2025 - 21:20 WITA

Daerah

AKAR Sultra Minta Wali Kota Kendari Evaluasi Lurah Korumba

Sabtu, 29 Nov 2025 - 00:00 WITA