Polres Kolaka Diminta Tindaki PT JMP Soal Dugaan Nambang Tanpa Kantongi RKAB

- Publisher

Minggu, 23 Februari 2025 - 22:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Kolaka – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan dugaan penambangan pasir ilegal PT Jaya Mineral Pomalaa (JMP) di Desa Pelasma, Kecamatan Polinggona, Kabupaten Kolaka, Minggu 23 Februari 2025

Ketua AMPLK Sultra Ibrahim membeberkan bahwa PT JMP diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi RKAB.

“Berdasarkan data investigasi kami dilapangan aktivitas PT JMP ini diduga tanpa mengantongi RKAB,” kata jebolan aktivis HmI ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambung Alumni Hukum UHO ini bahwa seharusnya PT JMP ini terlebih dahulu memiliki RKAB sebelum melakukan aktivitas penambangannya.

“Seharusnya perusahaan ini tertib pada aturan yang berlaku, memiliki kuota RKAB untuk melakukan aktivitas penambangan,” tambahnya.

Lanjutnya terkait hal tersebut pihaknya meminta pihak berwenang untuk menindak PT JMP atas dugaan nambang tanpa kuota RKAB.

“Kita minta pihak berwenang untuk menindaki PT JMP,” tegasnya.

Sementara itu Kadis ESDM Sultra Andi Azis melalui Kabid Minerba Muhammad Hasbullah Idris mengatakan bahwa benar PT JMP memiliki IUP Galian C.

Baca Juga :  Wartawan di Kendari Dilarang Liput Kunker Komisi XII DPR RI

“Ada, berstatus IUP eksplorasi dan sedang mengajukan IUP Operasi Produksi,” katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

“Sesuai tahapan, baru boleh kegiatan eksplorasi,” tambahnya.

Lanjutnya bahwa PT JMP belum bisa melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang.

“Penambangan dan penjualan belum bisa,” pungkasnya.

Sementara itu salah satu penanggung jawab PT JMP, Gunawan menampik tudingan AMPLK Sultra.

“Iyee, karena tidak akan saya lakukan penambangan kalau tidak lengkap ijin saya, sudah lengkap semua,” jelasnya.

Namun, saat ditanyakan terkait kuota RKAB, Gunawan belum memperlihatkan berapa kuota RKABnya.

“Nanti saya tanyakan dulu sama anggotaku karena dia yang pegang semua berkas,” tambahnya.

Sementara itu sebelumnya juga Hasbullah Idris pada 10 Februari 2025, mengatakan hanya ada 11 Perusahaan Galian C di Sultra yang telah memiliki kuota RKAB.

Baca Juga :  AMPLK Sultra Desak Pihak Berwenang Tindaki PT TBS Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan

Kabupaten Konawe Selatan:

1) PT Naga Mas Sultra, Pasir Kuarsa dengan kuota 450.000 Ton

2) PT Hangtian Nur Cahaya, Pasir Kuarsa dengan kuota 1.040.000

3) PT Citra Khusuma Sultra, Batu Gamping dengan kuota 1.040.000 Ton

4) CV Ilyas Karya, Batu Gamping dengan kuota 2.000.000 Meter Kubik (M3)

5) PT Hoffmen Energi, Batu Gamping dengan kuota 490.000 Ton

6) PT Ramadhan Moramo Raya dengan kuota 490.000 Ton

7) PT Bintang Energi Mineral, Pasir Kuarsa dengan kuota 600.000 Ton dan 230.769 M3

Kabupaten Konawe Utara

8) PT Hikmah Riana Mandiri, Batu Gamping dengan kuota 210.500 M3

9) PT Bintang Morosi Sejahtera, Batu Gamping dengan kuota 75.000 M3

Kabupaten Kolaka

10) PT Gasing Sulawesi, Pasir Kuarsa dengan kuota 180.000 Ton

Kabupaten Buton Tengah

11) PT Diamond Alfat Propertindo, Kalsit dengan kuota 360.000 Ton.*

Berita Terkait

Skandal 20 ASN Pejabat Eselon Dua Pemprov DKI Jakarta Gunakan Ordal Mencuat
Pembangunan Dermaga Patinggu Dilaporkan ke Kejati Sultra Gegara Dugaan Korupsi
DPD PTI Sultra Beberkan Mafia BBM Solar Subsidi, Minta Kajati Sultra Tindaki
SPBU Cialam Jaya Layani Pembeli BBM Subsidi jenis Solar Lewat Aplikasi My Pertamina
Ketua DPRD dan KPUD Koltim Didesak Tak Terburu-buru Soal PAW
Ipda AG Resmi Dilaporkan ke Propam Polda Sultra Soal Dugaan Kasus Pengrusakan
PT TMS Beri Penjelasan Kepemilikan yang Sah dan Klarifikasi Informasi Simpang Siur
PT SDP Serahkan Posyandu untuk Masyarakat Baruga
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:04 WITA

Skandal 20 ASN Pejabat Eselon Dua Pemprov DKI Jakarta Gunakan Ordal Mencuat

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:10 WITA

Pembangunan Dermaga Patinggu Dilaporkan ke Kejati Sultra Gegara Dugaan Korupsi

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:44 WITA

DPD PTI Sultra Beberkan Mafia BBM Solar Subsidi, Minta Kajati Sultra Tindaki

Senin, 28 Juli 2025 - 12:00 WITA

SPBU Cialam Jaya Layani Pembeli BBM Subsidi jenis Solar Lewat Aplikasi My Pertamina

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:51 WITA

Ketua DPRD dan KPUD Koltim Didesak Tak Terburu-buru Soal PAW

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:52 WITA

PT TMS Beri Penjelasan Kepemilikan yang Sah dan Klarifikasi Informasi Simpang Siur

Senin, 14 Juli 2025 - 15:21 WITA

PT SDP Serahkan Posyandu untuk Masyarakat Baruga

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WITA

Fadhal Rahmat Akui Kelalaian dan Sampaikan Permohonan Maaf

Berita Terbaru

Daerah

Ketua DPRD dan KPUD Koltim Didesak Tak Terburu-buru Soal PAW

Minggu, 27 Jul 2025 - 19:51 WITA