Gelar Aksi Jilid III, Korum Desak DPRD Sultra Keluarkan Rekomendasi Penghentian Aktivitas PT TBS di Kabaena

- Publisher

Senin, 10 Februari 2025 - 17:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Konsorsium Mahasiswa Sultra (Korum) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, Amara Sultra dan Jangkar Sultra kembali melakukan aksi unjuk rasa menyoal dugaan pencemaran lingkungan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pu’ununu Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Senin 10 Februari 2025.

Aksi tersebut merupakan aksi yang ketiga kalinya di DPRD Sultra, Korum Sultra mendesak DPRD Sultra untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT TBS.

Menyoal dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi pada saat 8 dan 30 Januari 2025, kali dan pesisir berwarna kemerah-merahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat melakukan kunjungan di Kantor DPRD Sultra terjadi suasana menegangkan. Hal ini latarbelakangi kedatangan massa aksi yang tidak disambut oleh satupun anggota DPRD Sultra.

Hal ini kemudian membuat massa aksi menjadi geram hingga membakar ban mobil. Tak hanya itu, massa aksi melakukan penyisiran di ruangan-ruangan Kantor DPRD Sultra dengan tujuan ingin bertemu salah satu anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasi.

Karena tidak ditemui oleh anggota DPRD Sultra, massa aksi kemudian melakukan upaya penyegelan terhadap Kantor DPRD Sultra.

Sekitar pukul 13.00 WITA akhirnya anggota Komisi III DPRD Sultra menemui dan menerima aspirasi massa aksi. Hal ini mengakhiri ketegangan dari massa aksi.

Jendral Lapangan Korum Sultra, Malik Botom mengatakan, kedatangan massa aksi di gedung DPRD Sultra ialah untuk meminta penegasan untuk merekomendasikan pemberhentian aktivitas dan pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TBS.

Baca Juga :  Pleno KPU Sultra Tetapkan ASR-Hugua sebagai Pemenang

“Kami ingin meminta ketegasan dari anggota DPRD Sultra soal rekomendasi pemberhentian aktivitas PT TBS di Kabaena Selatan,” katanya, Senin 10 Februari 2025.

Malik menilai DPRD Sultra dalam hal ini Komisi III tidak serius dalam menanggapi persoalan dugaan pencemaran lingkungan PT TBS.

Sebab menurutnya, Komisi III DPRD Sultra tidak menjalankan hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang terselenggara pada Rabu (22/1/2025) lalu.

Ketua Komisi III DPRD Sultra Sulaeha Sanusi menyampaikan akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi penambangan PT TBS.

Lanjut, kata dia, setelah melakukan kunjungan dan memperoleh data primer maka akan segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus).

Dalam kunjungan Komisi III DPRD Sultra nanti, pihaknya siap melibatkan perwakilan dari Konsorsium Mahasiswa Sultra.

“Kalau siap, ayo sama-sama supaya mereka melihat secara langsung pada pihak-pihak yang seperti TBS ini,” ujarnya.

PT. TBS disaat yang sama belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dalam aktivitas operasionalnya. Hal ini berdasarkan data dari Dinas ESDM Sultra.

Berdasarkan data dinas ESDM Sultra ini, Sulaeha Sanusi berkomitmen akan menindaklanjuti ketiadaan RKAB PT. TBS ini.

“Kami akan koordinasi dengan ESDM. Saya sudah dikirimkan juga, tidak ada namanya PT TBS sebagai pemegang kuota RKAB, Itu kami akan tidak lanjuti juga,” ungkapnya.

Baca Juga :  Siapkan Rakerprov, IMI Sultra Rapat Pleno Dirangkai Sosialisasi Narkoba

Anggota Komisi III Suwandi Andi menyetujui adanya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) mengenai dugaan masalah pencemaran lingkungan PT. TBS.

“Saya secara pribadi maupun anggota DPRD sepakat untuk pembentukan pansus,” bebernya.

Anggota Komisi III DPRD Sultra Abdul Khalik menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan inspektur tambang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lainnya untuk bersama-sama melakukan kunjungan lapangan.

Anggota Komisi III Aflan Zulfadli menjelaskan bahwa pihaknya terlebih dahulu mengantongi data primer mengenai fenomena di lokasi pertambangan PT TBS.

Sementara itu sebelumnya pada Rabu 22 Januari 2025 saat RDP, perwakilan Inspektur Tambang Sultra, Syahril menerangkan, berdasarkan tinjauan lapangan terakhir, terdapat temuan pembuangan air limbah pertambangan.

Selain itu, terdapat saluran air yang berpotensi tertutup akibat timbunan material dari aktivitas PT TBS.

“Ada beberapa saluran yang mungkin sudah mulai tertutup oleh material-material,” katanya.

Sementara itu sebelumnya Humas PT TBS, Nindra menegaskan bahwa sampai hari ini sungai Watalara belum pernah meluap hingga mengakibatkan banjir dan mencemari lingkungan yang dapat merusak biota laut sebagaimana foto yang ramai beredar.

“Itu bukan banjir, tapi keruh akibat tingginya curah hujan. Foto banjir di rumah warga itu diambil dua tahun lalu, dan saat kegiatan penambangan kami sedang berhenti,” jelasnya.*

Berita Terkait

Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot
Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers
KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini
Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai
Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan
Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak
PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata
PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:08 WITA

Pengawasan WNA Diperkuat, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan Ratusan Pelanggar

Selasa, 14 April 2026 - 20:37 WITA

Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:52 WITA

Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:21 WITA

KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:12 WITA

Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:13 WITA

Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:36 WITA

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:39 WITA

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Berita Terbaru