Kuasa Hukum Rudi Tjandra Bakal Praperadilankan Kejati Sultra

- Publisher

Selasa, 17 September 2024 - 22:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Kuasa hukum Rudy Hariadi Tjandra, Nasruddin menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait dengan tindak lanjut laporan kliennya, Selasa 17 September 2024.

Sebelumnya juga Nasruddin telah memasukkan aduan di Kejati Sultra pada 30 Agustus 2024 soal dugaan keterlibatan Komut PT TMM, TF.

Nasruddin menuturkan, pihaknya mengunjungi Kejati Sultra mewakili kliennya Rudi Candra, mempertanyakan peerkembangan terlapor TF.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi jam 2 saya ke Kejati Sultra, untuk bertemu dengan Kejati atau Aspidsus atau Kasidik. Namun ternyata menurut piket, yang bersangkutan keluar, ada yang sementara makan, ada juga jawaban bahwa perkara itu belum inkra,” katanya.

Lanjutnya, berdasarkan jawaban tersebut, Nasruddin menduga bahwa mereka tidak akan mau menemui dirinya.

“Saya sudah menduga dari awal pertemuan dengan para media, pihak Kejaksaan Tinggi tidak mau bertemu dengan saya,” bebernya.

Karena kuat dugaan Nasruddin, bahwa sudah ada deal-deal antara Penyidik Pidsus dengan TF, yang dikuatkan dengan fakta di lapangan.

“Sifatnya dugaan, namun ada fakta-fakta yang saya temukan, bahwa didalam pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Kendari, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sultra, sangat jelas terurai bagaimana uang itu masuk ke rekening PT. TMM,” ungkapnya.

Kemudian sambung dia, TF memerintahkan kepada Kamaludin untuk membagi-bagi uang dimaksud, termasuk dengan uang itu dimasukkan ke rekening yang bersangkutan di Bank Mandiri cabang.

“Sebagai orang hukum seharusnya juga Kejaksaan cepat tanggap, bahwa TF ini adalah orang yang menerima manfaat terlepas dari perkara itu inkra atau belum,” terangnya.

Baca Juga :  Tiga Pulau Kecil di Sultra Terancam Gegara Aktivitas Tambang Nikel, DPD PTI Sultra Minta Presiden Cabut IUP

Lebih jauh kata dia, bahwa ternyata didalam pertimbangan hukum Pengadilan Negeri itu sudah memerintahkan kepada penyidik, untuk dilakukan penyidikan terhadap TF karena dia menerima manfaat. Faktanya Kejaksaan tidak melakukan itu.

“Pidsus di Kejati tidak lakukan itu, dengan begitu kita bisa berprasangka bahwa ada pertemuan-pertemuan khusus antara TF dengan Pidsus Kejati Sultra, lagipula kenapa tidak menemui saya ada apa dibalik itu, kenapa sih jangan-jangan dugaan saya ini terbukti,” tegasnya.

Seperti kata dia yang terjadi pada Kajati lama RJ, datang seolah-olah menegakkan aturan, faktanya penambang-penambang itu disuruh menyetor, yang imbasnya RJ dinonaktifkan Jaksanya.

“Sama dugaan saya dengan ini, kemungkinan besar ada deal diantara TF dan pihak Kejaksaan Tinggi, untuk itu saya akan melihat perkembangan sampai dengan awal bulan depan, kalau ternyata tidak ada saya akan Pra Peradilankan Jaksa Agung dan Kejati Sultra,” tuturnya.

“Kita akan membuktikan di Sidang Pra Peradilan, khususnya pada Aspidsus ayo kita main-main di hukum itu, jangan karena Rudi Candra mungkin tidak bisa menyenangkan perasaan kalian sehingga diperlakukan seperti itu,” pungkasnya.

Diketahui saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait lanjutan Kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo. Kali ini, penyidik terus menggarap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo.

Baca Juga :  ASR Hugua Komitmen Dukung Penegakkan Hukum Tipikor Pertambangan di Sultra

Seperti diketahui, pada 23 Juli 2024 lalu, Kejati Sultra sudah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan TPPU tambang Blok Mandiodo. Ke duanya ialah Glen yang menjabat Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM), dan Windu Aji Susanto selaku Pemilik PT LAM.

Ke duanya merupakan dua dari 12 orang yang telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari dalam perkara Tipikor.

Ke duanya disangkakan pasal 3 atau pasal 4 Undang – undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam proses penyidikan dugaan TPPU ini, rupanya, salah satu Narapidana Tipikor yang telah dijatuhi hukuman yakni Rudi Chandra meminta Kejati Sultra untuk memeriksa TF yang merupakan Komisaris PT TMM.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa diajukannya surat ini sebagaimana perihal diatas, didasari pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Kendari pada halaman 449 – 451, Putusan Perkara Nomor. 47/PID.SUS- TPK/2023/PN.KDI.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan dirinya masih akan mengecrk terlebih dahulu apakah surat yang dimaksud kuasa hukum Rudi Chandra telah masuk atau belum ke Kejati Sultra.

“Sementara saya cek ya, ” ujarnya.*

Berita Terkait

Insiden di Jalan Hauling PT PBI Konut, Mobil Terbakar dan Tabrakan Beruntun
Patroli Malam Polres Kolut Ungkap Aktivitas Pemindahan 830 Liter Solar Subsidi
Dua Kali Demo, SAC Pertanyakan Penanganan Dugaan PETI Bombana oleh Polda Sultra
Pembangunan SDN 10 Kendari Disorot Mahasiswa, PUPR dan Disdik Diminta Transparan
Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI Bombana, Istri Soroti Sikap Dandim dan Ketua Persit
Kasus Tambang Ilegal Suparjo Belum Tuntas, IMALAK Sultra Soroti Penegakan Hukum
Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI dan Kades Kolombi, Istri Soroti Nafkah Anak dan Proses Cerai
Solar Subsidi APMS Bokori Bermasalah? IMALAK Minta Oknum Polisi dan TNI Diperiksa
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:46 WITA

Insiden di Jalan Hauling PT PBI Konut, Mobil Terbakar dan Tabrakan Beruntun

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:37 WITA

Patroli Malam Polres Kolut Ungkap Aktivitas Pemindahan 830 Liter Solar Subsidi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:16 WITA

Dua Kali Demo, SAC Pertanyakan Penanganan Dugaan PETI Bombana oleh Polda Sultra

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:35 WITA

Pembangunan SDN 10 Kendari Disorot Mahasiswa, PUPR dan Disdik Diminta Transparan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:33 WITA

Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI Bombana, Istri Soroti Sikap Dandim dan Ketua Persit

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:18 WITA

Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI dan Kades Kolombi, Istri Soroti Nafkah Anak dan Proses Cerai

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:04 WITA

Solar Subsidi APMS Bokori Bermasalah? IMALAK Minta Oknum Polisi dan TNI Diperiksa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Dugaan Konflik Kepentingan Iksan di PT GAP, IMALAK Sultra Minta Penelusuran

Berita Terbaru