APW Dipolisikan Kantor Hukum Nasruddin ke Polda Sultra Soal Dugaan Penipuan

- Publisher

Selasa, 3 September 2024 - 19:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Rudi Hariyadi Tjandra melalui kuasa hukumnya Nasruddin dan Partners mengadukan APW di Polda Sultra, Selasa 3 September 2024.

Pengaduan tersebut akibat adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh APW.

Tak hanya uang titipan, melainkan adanya janji untuk pengurusan penangguhan masa tahanan kepada Rudi Haryadi Tjandra.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat di konfirmasi Tim media, Kantor Advokat Nasruddin & Partners melalui St. Noermiah R, SH. mengatakan, Bahwa pihaknya telah melaporkan soal penipuan dan penggelapan.

“Hari ini kami ke Polda untuk melaporkan seseorang yang bernama Arya Primanda Wibisana terkait dengan penipuan dan penggelapan terhadap klien kami Rudy Hariyadi Tjandra,” katanya.

Kantor Advokat Nasruddin & Partners melalui salah satu kuasa klien menerangkan bahwa pihaknya melaporkan terlapor karena mengambil uang kepada Kliennya.

Baca Juga :  Nasruddin Bakal Ambil Langkah Hukum Soal Dugaan Penipuan Oknum ASN Disperindag Sultra

“Kronologinya kami melaporkan terlapor karena telah mengambil uang kepada Klien kami sebanyak Rp935.000.000,- buktinya lengkap,” ungkap St. Noermiah.

Lanjutnya, Pihaknya dilengkapi dengan bukti-bukti dan pengambilan uang tersebut melalui Via transfer secara bertahap.

“Terlapor tersebut sebagai titipan dan terlapor tersebut berdasarkan informasi seorang trader atau pembeli Ore tetapi terlapor menurutnya memliki hubungan dengan petinggi-petinggi dan pengambilan uangnya melalui via transfer secara bertahap,” bebernya.

Sebelumnya, pihaknya secara prosedural sudah mencoba menghubungi terlapor dan melangyakan surat akan tetapi tidak ada itikad baik atau respon dari terlapor.

Sementara itu, Estina juga sebagai kuasa dalam pelaporan tersebut menambahkan, pada saat perkara Tipikor kliennya juga menyerahkan uang.,

Baca Juga :  Lahan Warkop Spot Coffe Kendari Masuk Aset Pemprov Sultra, Hanya Disewa Rp 500 Ribu Per Bulan

“Klien kami atau pelapor menyerahkan uang kepada terlapor sebesar Rp 1.130.000.000,- (satu miliar seratur tiga puluh juta rupiah),”kata Estina.

Sambungnya, bahwa uang tersebut diserahkan terlapor menawarkan kepada klien dalam melakukan pengurusan untuk ditangguhkan.

“Penyerahan uang tersebut terlapor menawarkan kepada klien kami melakukan pengurusan untuk ditangguhkan penahanannya ketika pelapor dalam proses pemeriksaan perkara Tipikor,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kantor Advokat Nasruddin & Partners mengharap kepada Polda Sulawesi Tenggara perkera tersebut segera ditindak lanjuti dari lidik menjadi sidik.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi.*

Berita Terkait

Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan
Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak
PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata
PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari
Izin Tambang Kabaena Dipersoalkan, Mahasiswa Minta Audit Lingkungan Independen PT TBS, TIM, Tekonindo
PLTG Kolaka 25 MW Diresmikan, Upaya PT PLN (Persero) dan PT PLN Nusantara Powe Wujudkan Tonggak Baru Ketenagalistrikan dan Pembangunan Ekonomi Sultra
Diduga Tanpa Izin Aktif, Truk Ore Nikel Bebas Melintas dari Konawe ke Kota Kendari
Anton Timbang Tegaskan Target IMI Bakal Hadir di Seluruh Wilayah di Sultra
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:22 WITA

Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:13 WITA

Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:36 WITA

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:39 WITA

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Senin, 2 Februari 2026 - 17:54 WITA

Izin Tambang Kabaena Dipersoalkan, Mahasiswa Minta Audit Lingkungan Independen PT TBS, TIM, Tekonindo

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:46 WITA

Diduga Tanpa Izin Aktif, Truk Ore Nikel Bebas Melintas dari Konawe ke Kota Kendari

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:12 WITA

Anton Timbang Tegaskan Target IMI Bakal Hadir di Seluruh Wilayah di Sultra

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:22 WITA

Pengda JMSI Sultra Laporkan Akun TikTok @eRBe#Bersuara ke Polda Sultra

Berita Terbaru

Daerah

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Minggu, 22 Feb 2026 - 21:36 WITA

Daerah

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Selasa, 3 Feb 2026 - 18:39 WITA