Diduga Back Up Aktivitas PT Panca Logam Makmur, Polres Bombana Didemo

- Publisher

Jumat, 20 Oktober 2023 - 22:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari – Direktur PT Panca Logam Makmur (PLM) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Bombana.

Pasalnya, direktur perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas itu diduga melakukan ilegal mining. Kemudian melakukan penambangan tanpa memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

Namun, anehnya aktivitas pertambangan yang di Kecamatan Wumbubangka itu terus berlanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar itu sejumlah BEM UHO dan Wakil Ketua Bidang Lingkungan KNPI bersama AP2 Sultra melakukan unjuk rasa di Polres Bombana. “Coba bayangkan unsur pimpinan PT PLM telah ditetapkan tersangka dan ditangkap, tetapi masih melakukan aktivitas, anehnya kepolisian seolah menutup mata. Sehingga atas dasar itu kami menduga Polres Bombana disuap oleh perusahaan,” teriak Ketua BEM Fisip UHO, Jumat, (20/10).

Baca Juga :  Barhim, Figur Purnawirawan Jenderal yang Sederhana dan Merakyat

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Lingkungan KNPI Sultra, Bram Barakatino mempertanyakan konsistensi penanganan hukum Polres Bombana terhadap aktivitas penambangan PT PLM yang tidak memiliki RKAB. “Ini adalah salah satu bentuk kejahatan lingkungan yang dilakukan perusahaan, tetapi belum ada penindakan dari Polres Bombana,” ungkapnya.

Pelanggaran direktur adalah ilegal mining yang ada korelasinya dengan lingkungan. Dan menurutnya Polres Bombana berkewajiban mengambil langkah hukum. “Aparat melakukan langkah upaya paksa potensi kerugian negara akibat aktivitas perusahaan,” bebernya.

“Ini harsu dilakukan penghentian paksa. Kami dapat datang tidak perlu berdebat panjang, tetapi Polres harus bertindak melakukan penghentian aktivitas secara sementara sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” tandasnya.

Baca Juga :  Mardiono Ajak Masyarakat Pilih ASR-Hugua untuk Sultra Maju

Wakapolres Bombana Kompol Reda terkait RKAB ada ataupun tidak ada itu ada domainnya masing-masing. Pihaknya tidak serta merta mengusut apakah perusahaan memiliki RKAB atau tidak. Karena perushaan memiliki sistim. “Kami tidak ada kepentingan apapun di PLM. Kita tegak lurus pada aturan,” jelasnya.

Kemudian laporan warga lainnya terkait antimoni dan merkuri di perusahaan itu bahwa semua ditindaklanjuti bahkan perkaranya diambil alih oleh Polda Sultra. “Kami tidak bisa bertindak sendiri, kecuali ada arahan atau petunjuk dari Polda Sultra. Kami tidak bisa menghentikan aktivitas perusahaan kecuali ada dasar yang jelas,” tutupnya.*

Berita Terkait

Pengawasan WNA Diperkuat, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan Ratusan Pelanggar
Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot
Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers
KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini
Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai
Alumni Soroti Dugaan Masalah Internal Unsultra, Rektor Bantah Tuduhan
Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak
PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:08 WITA

Pengawasan WNA Diperkuat, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan Ratusan Pelanggar

Selasa, 14 April 2026 - 20:37 WITA

Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:52 WITA

Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Disorot, SMSI Konawe: Gunakan Mekanisme UU Pers

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:21 WITA

KKJ Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:12 WITA

Polemik Administrasi Antara VIP Store dan PT SDP Berujung Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:13 WITA

Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:36 WITA

PT SDP Nilai Laporan Konsumen Ranah Perdata

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:39 WITA

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan SBSI Kota Kendari

Berita Terbaru