Terkiniindonesia.com — Konsorsium Aktivis Revolusioner Sulawesi Tenggara (KARST) kembali menagih janji DPRD Sultra.
Janji tersebut berkaitan dengan pembangunan monumen Randi-Yusuf yang disepakati bersama mahasiswa pada 2024.
Koordinator KARST Ikhram mengatakan, kesepakatan tersebut tidak boleh berhenti sebagai janji.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tiga tahun lalu DPRD Sultra menyepakati pembangunan monumen tersebut dan dituangkan dalam berita acara,” kata Ikhram, Selasa (1/9/2026).
Menurut dia, DPRD Sultra harus memberikan kepastian terkait realisasi pembangunan monumen tersebut.
KARST juga mengusulkan penggalangan dana jika pembangunan monumen terkendala keterbatasan anggaran pemerintah.
Ikhram bahkan mengajak seluruh anggota DPRD Sultra menggalang dana sebesar Rp26.919 ribu.
Angka tersebut merujuk pada tanggal peristiwa yang menewaskan Randi dan Yusuf pada 26 September 2019.
“Jika anggaran negara tidak cukup, kami mengajak seluruh anggota DPRD Sultra menggalang dana Rp26.919 ribu,” ujarnya.
Ikhram menyebut usulan tersebut sebagai bentuk koreksi atas janji pembangunan monumen yang belum terealisasi.
Sebelumnya, DPRD Sultra menyepakati pembangunan monumen Randi dan Yusuf pada 26 September 2024.
Kesepakatan tersebut melibatkan Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh bersama 13 anggota DPRD Sultra lainnya.
Randi dan Yusuf merupakan mahasiswa UHO yang meninggal setelah mengikuti aksi demonstrasi di depan DPRD Sultra.
Aksi tersebut digelar pada 26 September 2019 untuk menolak RKUHP dan pelemahan KPK.
Randi meninggal setelah terkena tembakan, sedangkan Yusuf ditemukan mengalami luka berat pada bagian kepala.
Kematian keduanya kemudian menjadi perhatian mahasiswa dan berbagai organisasi kemahasiswaan di Sulawesi Tenggara.
KARST meminta DPRD Sultra tidak mengabaikan kesepakatan tersebut dan segera memberikan kepastian pembangunan monumen.*











