Laporan PT GMS terhadap Media Disorot, BAKORNAS LKBHMI Bersuara

- Publisher

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – BAKORNAS LKBHMI PB HMI menyoroti laporan terhadap media siber Simpul Indonesia terkait pemberitaan dugaan pencemaran lingkungan.

Laporan tersebut diduga berkaitan dengan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) dan kini ditangani Polres Konawe Selatan.

Sorotan itu disampaikan BAKORNAS LKBHMI melalui Legal Opinion tertanggal 26 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BAKORNAS LKBHMI menyebut perkara tersebut berkaitan dengan surat klarifikasi Satreskrim Polres Konawe Selatan.

Surat bernomor B/600/VIII/RES.1.18./2026/Satreskrim itu tertanggal 24 Agustus 2026.

Pemanggilan ditujukan kepada penanggung jawab Simpul Indonesia terkait laporan pengaduan Safrun Loga, S.H.

Laporan tertanggal 3 Juli 2026 tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi bohong atas tautan berita jurnalistik.

BAKORNAS LKBHMI menilai persoalan tersebut perlu dilihat melalui perspektif Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Putusan itu diketuk Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari 2026 dalam pengujian Pasal 8 UU Pers.

Baca Juga :  Toko Dunia Motor Klaim Pemkot Kendari Punya Utang 290 Juta

BAKORNAS LKBHMI menyebut putusan tersebut menegaskan pentingnya mekanisme hukum pers sebelum penggunaan instrumen pidana.

Mekanisme yang dimaksud mencakup hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers.

Direktur Advokasi dan Bantuan Hukum BAKORNAS LKBHMI PB HMI, Muh Farhan Ar Rusyda, menyampaikan hal tersebut.

“Perlindungan terhadap wartawan bukan sekadar norma deklaratif. Ada mekanisme yang harus dihormati,” ujar Farhan.

Menurut Farhan, mekanisme tersebut perlu diperhatikan apabila objek laporan merupakan produk jurnalistik.

BAKORNAS LKBHMI meminta Polres Konawe Selatan mencermati substansi laporan sebelum menentukan langkah penanganan.

Mereka meminta polisi membedakan sengketa pemberitaan dengan dugaan tindak pidana di luar kegiatan jurnalistik.

BAKORNAS LKBHMI juga mendorong PT GMS menggunakan hak jawab dan hak koreksi apabila keberatan terhadap pemberitaan.

Penyelesaian melalui Dewan Pers dinilai dapat ditempuh jika persoalan berkaitan dengan produk jurnalistik.

Baca Juga :  Laporan Dugaan Berita Bohong terhadap Simpul Indonesia Disorot, Bakornas LKBHMI: Seharusnya ke Dewan Pers

“Kami tidak menempatkan pers di atas hukum. Pers tetap harus bertanggung jawab terhadap akurasi,” kata Farhan.

Namun, BAKORNAS LKBHMI menilai mekanisme hukum pers tidak semestinya dilewati dalam sengketa pemberitaan.

Farhan mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan apabila terdapat indikasi intimidasi terhadap wartawan atau media.

“Kami berdiri untuk membela kemerdekaan pers, bukan untuk membela kesalahan,” tegasnya.

Menurutnya, pemberitaan mengenai dugaan pencemaran lingkungan menyangkut kepentingan publik dan berhak mendapatkan ruang klarifikasi.

BAKORNAS LKBHMI menegaskan perusahaan tetap memiliki hak membantah pemberitaan melalui mekanisme yang tersedia.

“Kalau pemberitaan dianggap salah, buktikan kesalahannya melalui mekanisme yang benar,” ujar Farhan.

BAKORNAS LKBHMI PB HMI menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut dan mendukung kemerdekaan pers.*

Berita Terkait

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan
UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja
UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran
KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra
Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap
Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan
Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Rabu, 2 September 2026 - 00:06 WITA

UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja

Selasa, 1 September 2026 - 23:59 WITA

UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran

Selasa, 1 September 2026 - 23:05 WITA

KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra

Selasa, 1 September 2026 - 20:01 WITA

Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:30 WITA

Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:54 WITA

Pengurus JMSI Sumbar Resmi Bertugas, Ini Pesan Teguh Santosa

Berita Terbaru