Gempur Sultra Soroti Proyek Perumahan Puuwatu yang Berdekatan dengan Kali

- Publisher

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – Aktivitas clearing lahan pembangunan perumahan di Puuwatu, Kota Kendari, disorot Gempur Sultra.

Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (Gempur Sultra) menduga kegiatan tersebut belum mengantongi seluruh perizinan.

Ketua Harian Gempur Sultra, Ikbal Buton, menyebut lokasi pembangunan juga masih berkaitan dengan persoalan sengketa tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi, kata dia, terdapat pemberitahuan Pemerintah Kota Kendari terkait kegiatan pembangunan yang disebut belum memiliki izin.

“Kami tidak anti pembangunan. Tetapi pembangunan harus taat aturan,” tegas Ikbal.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Buat Kebijakan Pro Petani, DPD Pemuda Tani Indonesia Sultra Wanti-wanti Instansi dan Pengusaha

Gempur Sultra juga menyoroti lokasi yang disebut berdekatan dengan aliran kali.

Aktivitas pematangan lahan dinilai berpotensi memicu erosi, sedimentasi, genangan, hingga perubahan aliran permukaan.

Karena itu, Gempur Sultra meminta Pemkot Kendari melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi pembangunan.

Pemeriksaan diminta mencakup legalitas lahan, tata ruang, perizinan, persetujuan lingkungan, serta batas sempadan kali.

Gempur Sultra juga mendesak aktivitas clearing dihentikan sementara jika hasil pemeriksaan menemukan persyaratan yang belum terpenuhi.

Mereka meminta Dinas Lingkungan Hidup mengkaji potensi dampak kegiatan pembangunan terhadap lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Tanggul Pembatas BTN Madinah Sering Jebol, Warga Perumahan King Adam Keluhkan

Selain itu, status tanah yang menjadi objek pembangunan diminta dipastikan sebelum kegiatan dilanjutkan.

Menurut Ikbal, pembangunan dan investasi tidak boleh mengabaikan kepastian hukum maupun perlindungan lingkungan.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum jangan tutup mata,” katanya.

Gempur Sultra juga meminta aparat berwenang menindaklanjuti dugaan pelanggaran jika ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan.

Mereka menegaskan pembangunan perumahan harus memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, serta perlindungan lingkungan.*

Berita Terkait

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal
Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan
UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja
UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran
KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra
Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap
Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 01:23 WITA

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Rabu, 2 September 2026 - 00:06 WITA

UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja

Selasa, 1 September 2026 - 23:59 WITA

UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran

Selasa, 1 September 2026 - 22:51 WITA

Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap

Selasa, 1 September 2026 - 20:01 WITA

Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:30 WITA

Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa

Berita Terbaru