Gempur Sultra Minta Satpol PP Periksa Legalitas UD 88 Kendari

- Publisher

Senin, 13 Juli 2026 - 22:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – Gerakan Masyarakat Peduli Hukum (Gempur) Sultra menyoroti keberadaan UD 88, penjual minuman keras (miras) di Kota Kendari.

Usaha tersebut diduga berada berdekatan dengan rumah ibadah sehingga memicu kekhawatiran mengenai ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Ketua Umum Gempur Sultra, Sawal Petrus, meminta Pemerintah Kota Kendari dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap UD 88.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia meminta Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan aparat terkait memastikan legalitas serta kesesuaian lokasi usaha dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Sawal, penjualan minuman beralkohol harus memperhatikan aturan mengenai lokasi usaha, termasuk keberadaan rumah ibadah dan fasilitas publik.

Baca Juga :  Izin Tambang Kabaena Dipersoalkan, Mahasiswa Minta Audit Lingkungan Independen PT TBS, TIM, Tekonindo

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah melakukan peninjauan lapangan secara objektif dan transparan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

“Kami tidak menolak usaha yang legal, tetapi penjual minuman keras dekat tempat ibadah perlu menjadi perhatian serius pemerintah,” kata Sawal.

“Ketertiban dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas,” sambungnya.

Gempur Sultra juga mengaku telah mengajukan permohonan rapat dengar pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Kendari sekitar enam bulan lalu.

Namun, Sawal mengklaim surat tersebut belum mendapat balasan maupun tindak lanjut dari DPRD Kota Kendari hingga saat ini.

Baca Juga :  Polres Konut Diminta Tindak Tegas Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

“Sampai hari ini surat tersebut belum ada balasan dari DPRD Kota Kendari,” ujarnya.

Gempur Sultra meminta DPRD segera menindaklanjuti permohonan RDP dan mempertemukan pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Sawal menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran perizinan atau ketentuan lainnya, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak UD 88 maupun instansi terkait mengenai sorotan yang disampaikan Gempur Sultra.*

Berita Terkait

KARST Desak Evaluasi PT SCM, Gelar Donasi Simbolik Rp140 Ribu
HIPPMAKOT Desak Pemkot Tertibkan Dugaan Proyek Ilegal Alexandria Hills
Kasus PETI Bombana, AMAN Sultra Minta Propam Usut Dugaan Upeti Oknum Polisi
Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Bergulir, MAP Hukum Sultra Pertanyakan Peran BSI
Dugaan Penyerobotan Lahan Puuwatu, Kuasa Hukum Sebut Ada Aktor Bank Tanah
PERMAHI Kendari Cari Calon Kader Baru, Pendaftaran MAPERCA VIII Resmi Dibuka
JANGKAR Desak DPRD Sultra Buka RDP Dugaan Pengawasan Kawasan PT IPIP
Dugaan Sengketa Tanah, HMKS Desak Pemeriksaan Kepala Desa Buke
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:47 WITA

KARST Desak Evaluasi PT SCM, Gelar Donasi Simbolik Rp140 Ribu

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:14 WITA

HIPPMAKOT Desak Pemkot Tertibkan Dugaan Proyek Ilegal Alexandria Hills

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:50 WITA

Kasus PETI Bombana, AMAN Sultra Minta Propam Usut Dugaan Upeti Oknum Polisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:22 WITA

Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Bergulir, MAP Hukum Sultra Pertanyakan Peran BSI

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:51 WITA

Dugaan Penyerobotan Lahan Puuwatu, Kuasa Hukum Sebut Ada Aktor Bank Tanah

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:05 WITA

JANGKAR Desak DPRD Sultra Buka RDP Dugaan Pengawasan Kawasan PT IPIP

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:25 WITA

Dugaan Sengketa Tanah, HMKS Desak Pemeriksaan Kepala Desa Buke

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:07 WITA

HIPPMAKO Konut Usung Kepemimpinan Perempuan, Fokus Pemuda Berintegritas

Berita Terbaru