Gempur Sultra Minta Satpol PP Periksa Legalitas UD 88 Kendari

- Publisher

Senin, 13 Juli 2026 - 22:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – Gerakan Masyarakat Peduli Hukum (Gempur) Sultra menyoroti keberadaan UD 88, penjual minuman keras (miras) di Kota Kendari.

Usaha tersebut diduga berada berdekatan dengan rumah ibadah sehingga memicu kekhawatiran mengenai ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Ketua Umum Gempur Sultra, Sawal Petrus, meminta Pemerintah Kota Kendari dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap UD 88.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia meminta Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan aparat terkait memastikan legalitas serta kesesuaian lokasi usaha dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Sawal, penjualan minuman beralkohol harus memperhatikan aturan mengenai lokasi usaha, termasuk keberadaan rumah ibadah dan fasilitas publik.

Baca Juga :  GEMPUR Sultra Ingatkan Pentingnya Akurasi dalam Pemberitaan Sengketa Lahan

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah melakukan peninjauan lapangan secara objektif dan transparan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

“Kami tidak menolak usaha yang legal, tetapi penjual minuman keras dekat tempat ibadah perlu menjadi perhatian serius pemerintah,” kata Sawal.

“Ketertiban dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas,” sambungnya.

Gempur Sultra juga mengaku telah mengajukan permohonan rapat dengar pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Kendari sekitar enam bulan lalu.

Namun, Sawal mengklaim surat tersebut belum mendapat balasan maupun tindak lanjut dari DPRD Kota Kendari hingga saat ini.

Baca Juga :  THM Spazio Jadi Sorotan, Gempur Sultra Tagih Evaluasi Pemkot Kendari

“Sampai hari ini surat tersebut belum ada balasan dari DPRD Kota Kendari,” ujarnya.

Gempur Sultra meminta DPRD segera menindaklanjuti permohonan RDP dan mempertemukan pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Sawal menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran perizinan atau ketentuan lainnya, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak UD 88 maupun instansi terkait mengenai sorotan yang disampaikan Gempur Sultra.*

Berita Terkait

Kebakaran Lahan Nanga-Nanga Kendari Terkendali, Personel Gabungan Lanjut Siaga
Jetty II PT GMS Disorot, DLH Konsel Sebut Izin Lingkungan Tak Ada
Pencemaran Sungai Laonti, DLH Konsel Minta PT GMS Hentikan Aktivitas
Bakornas LKBHMI PB HMI Serukan Perlawanan terhadap Praktik Mafia
PT GMS Laporkan Simpul Indonesia, DPR RI Minta Penegakan Hukum Berpedoman UU Pers
E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal
Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 18:31 WITA

Lokasi Izin dan Jetty Diduga Berbeda, Triple C Minta PT GMS Beri Penjelasan

Minggu, 6 September 2026 - 19:55 WITA

Kebakaran Lahan Nanga-Nanga Kendari Terkendali, Personel Gabungan Lanjut Siaga

Sabtu, 5 September 2026 - 19:05 WITA

Jetty II PT GMS Disorot, DLH Konsel Sebut Izin Lingkungan Tak Ada

Sabtu, 5 September 2026 - 18:59 WITA

Pencemaran Sungai Laonti, DLH Konsel Minta PT GMS Hentikan Aktivitas

Sabtu, 5 September 2026 - 18:30 WITA

Bakornas LKBHMI PB HMI Serukan Perlawanan terhadap Praktik Mafia

Jumat, 4 September 2026 - 01:23 WITA

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Berita Terbaru