Perpanjangan RKAB PT Tiran Dipersoalkan, MAP Hukum Sultra Ajukan Sejumlah Catatan

- Publisher

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (MAP Hukum Sultra) meminta pemerintah mengevaluasi rencana perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran Indonesia. Organisasi tersebut menilai evaluasi harus mengedepankan aspek keselamatan kerja, kepatuhan terhadap regulasi, dan komitmen hilirisasi.

Ketua Umum MAP Hukum Sultra, Muh. Beni Saputra, mengatakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak semestinya hanya menjadikan besaran produksi sebagai dasar pemberian RKAB. Menurut dia, rekam jejak operasional perusahaan juga perlu menjadi perhatian.

Baca Juga :  KORAN Sultra Soroti Dugaan Kecelakaan Kerja, Desak Audit PT Tiran Indonesia

Beni menyoroti sejumlah pemberitaan mengenai dugaan kecelakaan kerja di wilayah operasional PT Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe Utara. Namun, ia menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum dan menyerahkan pembuktiannya kepada instansi berwenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, MAP Hukum Sultra mengingatkan adanya laporan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kepada Disnakertrans Sultra dan Inspektur Tambang terkait dugaan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk dugaan belum optimalnya SMK3 dan pembentukan P2K3.

Baca Juga :  Hasil RAK VI, La Ode Muh Ahmad Syawal Nahkodai HMI Komisariat UMK

Di sisi lain, Beni mempertanyakan komitmen PT Tiran Indonesia terhadap program hilirisasi nasional. Menurutnya, perusahaan dengan kuota produksi besar seharusnya menunjukkan investasi pada pembangunan fasilitas pengolahan atau smelter.

MAP Hukum Sultra mendesak Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta Inspektur Tambang melakukan audit menyeluruh sebelum memutuskan perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, terkiniindonesia.com belum memperoleh tanggapan resmi dari PT Tiran Indonesia terkait pernyataan MAP Hukum Sultra. Upaya konfirmasi masih dilakukan.*

Berita Terkait

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal
Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan
UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja
UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran
KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra
Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap
Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 01:23 WITA

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Rabu, 2 September 2026 - 00:06 WITA

UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja

Selasa, 1 September 2026 - 23:59 WITA

UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran

Selasa, 1 September 2026 - 22:51 WITA

Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap

Selasa, 1 September 2026 - 20:01 WITA

Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:30 WITA

Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa

Berita Terbaru