BASMI Laporkan Dugaan Perambahan Hutan Lindung PT Tani Prima Makmur

- Publisher

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari, Terkiniindonesia.com – Barisan Aktivis Muda Indonesia (BASMI) melaporkan dugaan perambahan kawasan hutan lindung yang diduga dilakukan PT Tani Prima Makmur (TPM) ke Polda Sulawesi Tenggara.

Laporan itu dilayangkan setelah BASMI menerima pengaduan masyarakat dan melakukan pemantauan langsung di lokasi yang diduga masuk kawasan hutan lindung.

BASMI menduga sebagian kawasan hutan telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Ketua Bidang Advokasi dan Pergerakan BASMI Sultra, Muh. Beni Saputra, meminta Polda Sultra segera mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh.

Menurut Beni, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Sultra. Instansi tersebut juga disebut telah melakukan peninjauan lapangan dan validasi di sejumlah titik.

Ia mengklaim hasil peninjauan menemukan indikasi pelanggaran. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut terhadap temuan tersebut.

Baca Juga :  Coklit PNBP Jasa Barang, UPP Molawe Perkuat Sinergi dengan OSS dan VDNI

Karena itu, BASMI mendesak kepolisian memanggil pihak-pihak terkait serta berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan untuk mengungkap dugaan perambahan tersebut.

BASMI menegaskan akan terus mengawal proses hukum sebagai bentuk pengawasan publik terhadap dugaan pelanggaran lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kendarikini.com masih berupaya mengonfirmasi PT Tani Prima Makmur, Dinas Kehutanan Sultra, dan Polda Sultra terkait laporan tersebut.*

Berita Terkait

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal
Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan
Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan
UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja
UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran
KARST Tagih Realisasi Monumen Randi-Yusuf yang Disepakati DPRD Sultra
Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap
Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 01:23 WITA

E-Pas Kecil Jadi Langkah KUPP Molawe Tertibkan Administrasi Kapal

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Rabu, 2 September 2026 - 00:06 WITA

UPP Kelas I Molawe Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Evaluasi Kinerja

Selasa, 1 September 2026 - 23:59 WITA

UPP Molawe Ingatkan Pegawai Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelayaran

Selasa, 1 September 2026 - 22:51 WITA

Kasus Kematian Randi-Yusuf, Pelaku Yusuf Kardawi Belum Terungkap

Selasa, 1 September 2026 - 20:01 WITA

Tambang Ilegal Wawatu, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:30 WITA

Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa

Berita Terbaru