Tak Terima Namanya Dicatut, PT Erianti Mandiri Sejahtera Siapkan Laporan Hukum

- Publisher

Minggu, 1 November 2026 - 20:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – PT Erianti Mandiri Sejahtera menyiapkan langkah hukum menyusul dugaan penggunaan nama perusahaan oleh pihak lain tanpa izin manajemen.

Manajemen perusahaan menilai dugaan pencatutan tersebut merupakan persoalan serius. Sebab, tindakan itu berkaitan dengan identitas, reputasi, dan kepentingan hukum perusahaan.

Perwakilan manajemen PT Erianti Mandiri Sejahtera, Ujang Hermawan, menegaskan penggunaan nama maupun atribut perusahaan wajib mendapat persetujuan resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, tidak ada pihak yang berhak membawa nama perusahaan untuk kepentingan tertentu tanpa sepengetahuan manajemen.

Baca Juga :  AMPLK Sultra: Aktivitas PT PIP Patut Dipertanyakan

” Tidak boleh ada pihak yang secara sepihak menggunakan atau membawa nama perusahaan untuk kepentingan tertentu tanpa sepengetahuan dan persetujuan manajemen,” tegas Ujang.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan perusahaan, manajemen kini mempertimbangkan sejumlah langkah hukum.

Salah satunya melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Meski demikian, penerapan aturan tersebut tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan hukum.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, PT Erianti Mandiri Sejahtera Santuni Warga Terdampak

Manajemen juga tidak menutup kemungkinan menggunakan instrumen hukum lain apabila ditemukan tindakan yang merugikan perusahaan.

Ujang meminta pihak yang diduga menggunakan nama PT Erianti Mandiri Sejahtera tanpa izin segera menghentikan aktivitas tersebut.

Dia juga meminta adanya klarifikasi terbuka agar persoalan tidak berkembang dan menimbulkan kerugian lebih luas.

Manajemen menegaskan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan apabila dugaan penyalahgunaan identitas perusahaan terbukti.*

Berita Terkait

Dugaan Kerusakan Proyek Jalan di Kolaka, CV Anugrah Ria Diminta Klarifikasi
Insiden di Jalan Hauling PT PBI Konut, Mobil Terbakar dan Tabrakan Beruntun
Patroli Malam Polres Kolut Ungkap Aktivitas Pemindahan 830 Liter Solar Subsidi
Dua Kali Demo, SAC Pertanyakan Penanganan Dugaan PETI Bombana oleh Polda Sultra
Pembangunan SDN 10 Kendari Disorot Mahasiswa, PUPR dan Disdik Diminta Transparan
Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI Bombana, Istri Soroti Sikap Dandim dan Ketua Persit
Kasus Tambang Ilegal Suparjo Belum Tuntas, IMALAK Sultra Soroti Penegakan Hukum
Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI dan Kades Kolombi, Istri Soroti Nafkah Anak dan Proses Cerai
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 16:29 WITA

Dugaan Kerusakan Proyek Jalan di Kolaka, CV Anugrah Ria Diminta Klarifikasi

Minggu, 1 November 2026 - 20:03 WITA

Tak Terima Namanya Dicatut, PT Erianti Mandiri Sejahtera Siapkan Laporan Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:46 WITA

Insiden di Jalan Hauling PT PBI Konut, Mobil Terbakar dan Tabrakan Beruntun

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:37 WITA

Patroli Malam Polres Kolut Ungkap Aktivitas Pemindahan 830 Liter Solar Subsidi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:16 WITA

Dua Kali Demo, SAC Pertanyakan Penanganan Dugaan PETI Bombana oleh Polda Sultra

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:33 WITA

Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI Bombana, Istri Soroti Sikap Dandim dan Ketua Persit

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:37 WITA

Kasus Tambang Ilegal Suparjo Belum Tuntas, IMALAK Sultra Soroti Penegakan Hukum

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:18 WITA

Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI dan Kades Kolombi, Istri Soroti Nafkah Anak dan Proses Cerai

Berita Terbaru