JPIP: Perusda Kolaka Punya Tunggakan Denda Administratif PNBP PPKH

- Publisher

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) kembali menyoroti Perusada Kolaka atau PD Aneka Usaha Kolaka yang diduga melakukan kegiatan pertambangan didalam kawasan hutan tanpa izin.

Hal itu, Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023.

“Berdasarkan citra satelit yang diambil dari planet.com oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bulan Oktober Tahun 2023, tampak bahwa terdapat kegiatan pertambangan tanpa memiliki SK PPKH dan terdapat didalam Kawasan Hutan Produksi seluas 122.80 Ha,” ungkap J-PIP Habrianto, Minggu 5 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati demikian, perusahaan tersebut diduga belum melunasi tunggakan pembayaran denda administrasi terkait penambangan didalam Kawasan Hutan tanpa izin.

“Tentunya, ini harus segera ditindaklanjuti oleh KLHK RI. Sebab, kegiatan mereka telah merugikan negara hingga ratusan milyar, apa lagi data yang kami kantongi merupakan data dari KLHK RI dan BPK RI,” tambahnya.

Lebih lanjut, Habri menjelaskan bahwa berdasarkan Undang Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) PD. Aneka Usaha Kolaka diduga telah melanggar Pasal 110 B.

Sehingga atas dasar tersebut, secara kelembagan pihaknya mendesak Ditjen Gakkum KLHK agar segera memanggil Pimpinan PD. Aneka Usaha Kolaka.

Selain itu, ia juga mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara agar segera membekukan kuota RKAB PD. Aneka Usaha Kolaka Tahun 2024.

Baca Juga :  Aktivitas PT GMS Disorot, DLH Sultra Dalami Dokumen Perizinan

“ini tidak boleh luput dari Aparat Penegak Hukum dan Kementerian terkait. Jadi sudah seyogyanya Pimpinan PD. Aneka Usaha Kolaka harus segera diperiksa dan kuota RKAB mereka untuk tahun ini dibekukan,”. tegasnya.

Pihaknya juga meminta kepada Kejati Sultra yang sementara menangani perkara ini untuk segera melakukan penghitungan dan penagihan.

“Kita minta Kejati Sultra untuk transparan, sudah sejauh mana prosesnya,” pungkasnya.

Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan membenarkan bahwa PD Aneka Usaha Kolaka adalah salah satu perusahaan yang mesti membayarkan denda administratif PNBP IPPKH dan sementara ditangani oleh pihaknya.

“Kita lagi melakukan verifikasi apakah terkait bagaimana tata kelola terkait keterlanjuran ini, kita undang, sementara masih tahap penyelidikan, ada yang terbuka, ada yang tertutup,” katanya.

Ia juga menambahkan dari 50 Perusahaan itu dibagi menjadi 2 (Dua) Gelombang.

“Untuk PD Aneka Usaha sudah diundang dan hadir,” tambahnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa untuk saat ini sementara dilakukan penghitungan.

“Untuk penanganan perkara ini kita bekerjasama dengan GAKKUM KLHK,” sambungnya.

Untuk diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap III (Tiga) menyebutkan PD Aneka Usaha Kolaka adalah salah satu perusahaan yang mesti membayarkan denda administratif PNBP IPPKH.

Baca Juga :  YA-SYAM Kian Yakin Menang di Pilkada Konawe Usai Kukuhkan Relawan di Uepai

PD Aneka Usaha Kolaka mesti menyelesaikan skema penyelesaian yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja (Omnibus Law) Pasal 110 B. Sementara itu bunyi Pasal 110 B sebagai berikut:

(1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sementara itu salah satu penanggung jawab Perusda Kolaka, Armansyah yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan.*

Berita Terkait

Insiden di Jalan Hauling PT PBI Konut, Mobil Terbakar dan Tabrakan Beruntun
Patroli Malam Polres Kolut Ungkap Aktivitas Pemindahan 830 Liter Solar Subsidi
Dua Kali Demo, SAC Pertanyakan Penanganan Dugaan PETI Bombana oleh Polda Sultra
Pembangunan SDN 10 Kendari Disorot Mahasiswa, PUPR dan Disdik Diminta Transparan
Kasus Tambang Ilegal Suparjo Belum Tuntas, IMALAK Sultra Soroti Penegakan Hukum
Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI dan Kades Kolombi, Istri Soroti Nafkah Anak dan Proses Cerai
Solar Subsidi APMS Bokori Bermasalah? IMALAK Minta Oknum Polisi dan TNI Diperiksa
Transparansi Penindakan Gakkum ESDM di Sultra Dipertanyakan Triple C
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:46 WITA

Insiden di Jalan Hauling PT PBI Konut, Mobil Terbakar dan Tabrakan Beruntun

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:37 WITA

Patroli Malam Polres Kolut Ungkap Aktivitas Pemindahan 830 Liter Solar Subsidi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:16 WITA

Dua Kali Demo, SAC Pertanyakan Penanganan Dugaan PETI Bombana oleh Polda Sultra

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:35 WITA

Pembangunan SDN 10 Kendari Disorot Mahasiswa, PUPR dan Disdik Diminta Transparan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:33 WITA

Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI Bombana, Istri Soroti Sikap Dandim dan Ketua Persit

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:18 WITA

Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI dan Kades Kolombi, Istri Soroti Nafkah Anak dan Proses Cerai

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:04 WITA

Solar Subsidi APMS Bokori Bermasalah? IMALAK Minta Oknum Polisi dan TNI Diperiksa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Dugaan Konflik Kepentingan Iksan di PT GAP, IMALAK Sultra Minta Penelusuran

Berita Terbaru