JMSI Ingatkan Polisi soal UU Pers dalam Kasus Jurnalis Simpulindonesia yang Dilaporkan PT GMS

- Publisher

Jumat, 11 September 2026 - 19:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) angkat bicara terkait dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis Simpulindonesia.com.

Persoalan itu mencuat setelah pemberitaan dugaan pencemaran sungai di Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS).

Kasus bermula dari Undangan Klarifikasi Nomor B600/VIII/RES.1.18./2026/Satreskrim tertanggal 24 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undangan tersebut disebut berdasarkan laporan Safrun Loga terkait dugaan penyebaran informasi bohong melalui media sosial.

Dalam laporan itu turut dilampirkan tautan pemberitaan Simpulindonesia.com.

Ketua Bidang Jurnalisme Berkualitas PP JMSI, Dino Umahuk, meminta kepolisian lebih cermat melihat kedudukan produk jurnalistik.

Baca Juga :  HMKS Desak Bupati Konsel Ambil Langkah Administratif terhadap Sekda

Menurutnya, berita yang disebarkan melalui akun media sosial resmi perusahaan pers tetap berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.

“Pengelolaannya secara khusus sudah diatur oleh Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2022,” kata Dino, Jumat (11/9/2026).

Dino mengatakan, terdapat perbedaan antara akun media sosial biasa dengan akun resmi yang dikelola perusahaan pers.

Akun resmi perusahaan pers, kata dia, digunakan sebagai kanal distribusi produk jurnalistik kepada masyarakat melalui berbagai platform digital.

“Karena yang dipakai merupakan akun resmi media bersangkutan, semestinya polisi lebih jeli dalam menangani perkara ini,” tegasnya.

Baca Juga :  KUPP Pomalaa Optimis Capai Target PNBP di 2025

Dino juga mengingatkan adanya mekanisme khusus untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme pers dan Dewan Pers.

Jika terdapat dugaan kekeliruan pemberitaan, kata Dino, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, ralat, hingga pengaduan kepada Dewan Pers.

“Ralat, koreksi, dan hak jawab harus mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab,” pungkasnya.*

Berita Terkait

Insiden di Jalan Hauling PT PBI Konut, Mobil Terbakar dan Tabrakan Beruntun
Patroli Malam Polres Kolut Ungkap Aktivitas Pemindahan 830 Liter Solar Subsidi
Dua Kali Demo, SAC Pertanyakan Penanganan Dugaan PETI Bombana oleh Polda Sultra
Pembangunan SDN 10 Kendari Disorot Mahasiswa, PUPR dan Disdik Diminta Transparan
Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI Bombana, Istri Soroti Sikap Dandim dan Ketua Persit
Kasus Tambang Ilegal Suparjo Belum Tuntas, IMALAK Sultra Soroti Penegakan Hukum
Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI dan Kades Kolombi, Istri Soroti Nafkah Anak dan Proses Cerai
Solar Subsidi APMS Bokori Bermasalah? IMALAK Minta Oknum Polisi dan TNI Diperiksa
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:46 WITA

Insiden di Jalan Hauling PT PBI Konut, Mobil Terbakar dan Tabrakan Beruntun

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:37 WITA

Patroli Malam Polres Kolut Ungkap Aktivitas Pemindahan 830 Liter Solar Subsidi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:16 WITA

Dua Kali Demo, SAC Pertanyakan Penanganan Dugaan PETI Bombana oleh Polda Sultra

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:35 WITA

Pembangunan SDN 10 Kendari Disorot Mahasiswa, PUPR dan Disdik Diminta Transparan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:33 WITA

Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI Bombana, Istri Soroti Sikap Dandim dan Ketua Persit

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:18 WITA

Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI dan Kades Kolombi, Istri Soroti Nafkah Anak dan Proses Cerai

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:04 WITA

Solar Subsidi APMS Bokori Bermasalah? IMALAK Minta Oknum Polisi dan TNI Diperiksa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Dugaan Konflik Kepentingan Iksan di PT GAP, IMALAK Sultra Minta Penelusuran

Berita Terbaru