JMSI Kawal Laporan Dugaan Intimidasi Jurnalis Simpulindonesia ke Polda Sultra

- Publisher

Kamis, 24 September 2026 - 18:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) meminta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memberi perhatian terhadap laporan dugaan intimidasi jurnalis Simpulindonesia.com.

Permintaan itu disampaikan Ketua Bidang Jurnalisme Berkualitas PP JMSI, Dino Umahuk, Kamis (24/9/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghalangan kerja jurnalistik oleh penanggung jawab PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), Muhammad Aris alias Pongki.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus itu bermula dari pemberitaan Simpulindonesia.com mengenai dugaan pencemaran air sungai di Kecamatan Laonti, Konawe Selatan.

Pencemaran tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas PT GMS. Pemberitaan itu kemudian berujung pada laporan ke Polda Sultra.

Baca Juga :  Dugaan Pencemaran Tambang PT GMS Menguat, IMALAK Minta Investigasi

Dino menegaskan, kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, pihak yang keberatan terhadap pemberitaan diminta menggunakan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan pers.

“Tidak boleh dilakukan dengan cara yang berpotensi menghambat, mengintimidasi, menekan, atau menghalangi wartawan,” tegas Dino.

Sebelumnya, jurnalis Simpulindonesia.com, Nur Nur Fajriansyah, melaporkan dugaan tersebut ke Polda Sultra, Senin (21/9/2026).

Laporan itu dikawal Sekretaris Pengda JMSI Sultra, Muh. Irvan S. Pengaduan tersebut telah diterima pihak kepolisian.

Baca Juga :  Pembukaan Lahan Aurora Bay Disorot, DLHK Belum Beri Penjelasan

Penerimaan laporan tertuang dalam Surat Tanda Laporan Pengaduan tertanggal 21 September 2026.

Dokumen tersebut ditandatangani Muh. Randy Fadli Maulana, Banit Unit IV Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra.

Irvan menyatakan kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum dan harus dihormati semua pihak.

Dia berharap Polda Sultra memberi perhatian terhadap laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Muhammad Aris alias Pongki belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut.*

Berita Terkait

Patroli Malam Polres Kolut Ungkap Aktivitas Pemindahan 830 Liter Solar Subsidi
Dua Kali Demo, SAC Pertanyakan Penanganan Dugaan PETI Bombana oleh Polda Sultra
Pembangunan SDN 10 Kendari Disorot Mahasiswa, PUPR dan Disdik Diminta Transparan
Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI Bombana, Istri Soroti Sikap Dandim dan Ketua Persit
Kasus Tambang Ilegal Suparjo Belum Tuntas, IMALAK Sultra Soroti Penegakan Hukum
Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI dan Kades Kolombi, Istri Soroti Nafkah Anak dan Proses Cerai
Solar Subsidi APMS Bokori Bermasalah? IMALAK Minta Oknum Polisi dan TNI Diperiksa
Dugaan Konflik Kepentingan Iksan di PT GAP, IMALAK Sultra Minta Penelusuran
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:37 WITA

Patroli Malam Polres Kolut Ungkap Aktivitas Pemindahan 830 Liter Solar Subsidi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:16 WITA

Dua Kali Demo, SAC Pertanyakan Penanganan Dugaan PETI Bombana oleh Polda Sultra

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:35 WITA

Pembangunan SDN 10 Kendari Disorot Mahasiswa, PUPR dan Disdik Diminta Transparan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:33 WITA

Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI Bombana, Istri Soroti Sikap Dandim dan Ketua Persit

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:37 WITA

Kasus Tambang Ilegal Suparjo Belum Tuntas, IMALAK Sultra Soroti Penegakan Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:04 WITA

Solar Subsidi APMS Bokori Bermasalah? IMALAK Minta Oknum Polisi dan TNI Diperiksa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Dugaan Konflik Kepentingan Iksan di PT GAP, IMALAK Sultra Minta Penelusuran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:12 WITA

Transparansi Penindakan Gakkum ESDM di Sultra Dipertanyakan Triple C

Berita Terbaru