Dugaan Aliran Rp1 Miliar Terungkap di Sidang, KARST Desak Rusman Emba Diperiksa

- Publisher

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – Nama mantan Bupati Muna, LM Rusman Emba, kembali mencuat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan lanjutan Stadion Motewe, Kabupaten Muna, tahun anggaran 2023.

Kemunculan nama tersebut menjadi perhatian Konsorsium Aktivis Revolusioner Sulawesi Tenggara (KARST). Mereka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tidak berhenti pada lima tersangka yang telah ditetapkan.

KARST meminta seluruh fakta yang muncul dalam persidangan ditindaklanjuti. Termasuk keterangan mengenai dugaan aliran dana senilai Rp1 miliar yang dikaitkan dengan Rusman Emba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan itu disampaikan Sarlan, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, dalam persidangan perkara Stadion Motewe pada 11 Agustus 2026.

Bagi KARST, keterangan tersebut harus diuji melalui proses penyidikan dan alat bukti lainnya. Bukan sekadar berhenti sebagai kesaksian di ruang sidang.

Penanggung Jawab KARST Ikhram mengatakan, Kejari Muna perlu membuka seluruh mata rantai perkara tersebut.

“Nama Rusman Emba sudah disebut dalam fakta persidangan. Ada keterangan mengenai dugaan aliran dana Rp1 miliar. Jangan berhenti pada kesaksian. Telusuri aliran uangnya dan uji dengan alat bukti,” tegas Ikhram.

Dia meminta penyidik menelusuri asal-usul dana tersebut. Mulai dari sumber uang, pihak yang menyerahkan, penerima, hingga kemungkinan keterkaitannya dengan proyek Stadion Motewe.

Baca Juga :  AMARA Sultra Dorong Kejati Kembangkan Kasus Tipikor Pertambangan Kolut

Menurut Ikhram, setiap nama yang muncul dalam rangkaian perkara harus diperiksa secara objektif. Begitu pula setiap dugaan aliran dana harus ditelusuri berdasarkan bukti yang ditemukan.

“Kami minta Kejari Muna bekerja serius. Kalau ada nama yang disebut, periksa. Kalau ada aliran dana, telusuri. Jangan sampai fakta persidangan justru berhenti di ruang sidang,” ujarnya.

KARST juga menyoroti perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Rusman Emba. Mantan Bupati Muna tersebut telah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna periode 2021–2022.

Rusman Emba divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada April 2024.

Meski demikian, KARST menegaskan perkara tersebut tidak dapat dijadikan bukti otomatis bahwa Rusman Emba terlibat dalam kasus Stadion Motewe.

“Riwayat perkara sebelumnya bukan bukti untuk perkara baru. Tetapi ketika namanya kembali muncul dalam dugaan perkara korupsi, aparat tidak boleh menutup mata. Periksa, telusuri dan buktikan,” kata Ikhram.

Dia secara khusus mendesak Kejari Muna memeriksa Rusman Emba terkait dugaan aliran dana Rp1 miliar tersebut. Pemeriksaan, kata dia, harus dilakukan secara profesional dan tidak berhenti pada klarifikasi apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Baca Juga :  Kapolresta Kendari Salurkan Puluhan Hewan Kurban

“Kami mendesak Rusman Emba ditetapkan sebagai tersangka apabila alat buktinya cukup dan syarat hukumnya terpenuhi. Jangan ada perlakuan khusus hanya karena dia pernah menjadi bupati. Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun,” tegasnya.

Selain itu, KARST meminta Kejari Muna tidak hanya berfokus pada lima tersangka yang telah ditetapkan. Pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut juga diminta ditelusuri.

“Jangan hanya aktor teknis yang diproses. Kalau ada pihak lain yang terlibat, bongkar. Kalau bukti mengarah kepada siapa pun, proses sesuai hukum,” ujar Ikhram.

Perkara pembangunan lanjutan Stadion Motewe sendiri diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp15,2 miliar.

Bagi KARST, angka tersebut bukan perkara kecil. Sebab, uang yang dipersoalkan merupakan keuangan negara yang bersumber dari anggaran publik.

“Rp15,2 miliar itu uang rakyat. Jangan sampai aliran uang dan pihak yang diduga bertanggung jawab tidak pernah terungkap. Kami akan kawal perkara ini sampai terang,” pungkas Ikhram.*

Berita Terkait

Insiden di Jalan Hauling PT PBI Konut, Mobil Terbakar dan Tabrakan Beruntun
Patroli Malam Polres Kolut Ungkap Aktivitas Pemindahan 830 Liter Solar Subsidi
Dua Kali Demo, SAC Pertanyakan Penanganan Dugaan PETI Bombana oleh Polda Sultra
Pembangunan SDN 10 Kendari Disorot Mahasiswa, PUPR dan Disdik Diminta Transparan
Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI Bombana, Istri Soroti Sikap Dandim dan Ketua Persit
Kasus Tambang Ilegal Suparjo Belum Tuntas, IMALAK Sultra Soroti Penegakan Hukum
Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI dan Kades Kolombi, Istri Soroti Nafkah Anak dan Proses Cerai
Solar Subsidi APMS Bokori Bermasalah? IMALAK Minta Oknum Polisi dan TNI Diperiksa
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:46 WITA

Insiden di Jalan Hauling PT PBI Konut, Mobil Terbakar dan Tabrakan Beruntun

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:37 WITA

Patroli Malam Polres Kolut Ungkap Aktivitas Pemindahan 830 Liter Solar Subsidi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:16 WITA

Dua Kali Demo, SAC Pertanyakan Penanganan Dugaan PETI Bombana oleh Polda Sultra

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:35 WITA

Pembangunan SDN 10 Kendari Disorot Mahasiswa, PUPR dan Disdik Diminta Transparan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:33 WITA

Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI Bombana, Istri Soroti Sikap Dandim dan Ketua Persit

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:18 WITA

Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI dan Kades Kolombi, Istri Soroti Nafkah Anak dan Proses Cerai

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:04 WITA

Solar Subsidi APMS Bokori Bermasalah? IMALAK Minta Oknum Polisi dan TNI Diperiksa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Dugaan Konflik Kepentingan Iksan di PT GAP, IMALAK Sultra Minta Penelusuran

Berita Terbaru