FORMALISH Nilai Rekam Jejak K3 Harus Jadi Syarat Persetujuan RKAB PT Tiran

- Publisher

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – Forum Kajian dan Literasi Hukum Sulawesi Tenggara (FORMALISH Sultra) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran Indonesia.

Permintaan itu disampaikan hingga pemerintah menyelesaikan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan operasional perusahaan.

FORMALISH menilai dugaan belum optimalnya penerapan K3 tercermin dari sejumlah kecelakaan kerja yang terjadi. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius Kementerian ESDM sebagai pembina dan pengawas sektor pertambangan.

Menurut FORMALISH, keselamatan pekerja merupakan bagian dari prinsip Good Mining Practice yang wajib diterapkan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Karena itu, perlindungan tenaga kerja harus menjadi prioritas.

Organisasi itu juga menyoroti dugaan adanya kecelakaan kerja yang tidak dilaporkan kepada pemerintah. Jika terbukti, tindakan tersebut dinilai berpotensi menghambat pengawasan dan mengurangi transparansi.

FORMALISH mengingatkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, serta PP Nomor 50 Tahun 2012 mewajibkan perusahaan menerapkan sistem keselamatan kerja secara konsisten.

Baca Juga :  AMARA Sultra Desak Audit PT Tiran Sebelum RKAB Diperpanjang

Mereka menilai persetujuan RKAB bukan sekadar proses administrasi, melainkan bentuk persetujuan negara terhadap rencana operasional perusahaan. Karena itu, rekam jejak kepatuhan terhadap K3 harus menjadi pertimbangan utama.

FORMALISH menegaskan, desakan penundaan RKAB bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Langkah itu disebut sebagai upaya mendorong investasi yang bertanggung jawab dan menjamin keselamatan pekerja.*

Berita Terkait

Patroli Malam Polres Kolut Ungkap Aktivitas Pemindahan 830 Liter Solar Subsidi
Dua Kali Demo, SAC Pertanyakan Penanganan Dugaan PETI Bombana oleh Polda Sultra
Pembangunan SDN 10 Kendari Disorot Mahasiswa, PUPR dan Disdik Diminta Transparan
Kasus Tambang Ilegal Suparjo Belum Tuntas, IMALAK Sultra Soroti Penegakan Hukum
Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI dan Kades Kolombi, Istri Soroti Nafkah Anak dan Proses Cerai
Solar Subsidi APMS Bokori Bermasalah? IMALAK Minta Oknum Polisi dan TNI Diperiksa
Transparansi Penindakan Gakkum ESDM di Sultra Dipertanyakan Triple C
TWKM ke-35 Mahacala UHO, Puluhan Mapala Jelajahi Keanekaragaman Hayati Pegunungan Mekongga
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:37 WITA

Patroli Malam Polres Kolut Ungkap Aktivitas Pemindahan 830 Liter Solar Subsidi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:16 WITA

Dua Kali Demo, SAC Pertanyakan Penanganan Dugaan PETI Bombana oleh Polda Sultra

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:35 WITA

Pembangunan SDN 10 Kendari Disorot Mahasiswa, PUPR dan Disdik Diminta Transparan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:33 WITA

Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI Bombana, Istri Soroti Sikap Dandim dan Ketua Persit

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:37 WITA

Kasus Tambang Ilegal Suparjo Belum Tuntas, IMALAK Sultra Soroti Penegakan Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:04 WITA

Solar Subsidi APMS Bokori Bermasalah? IMALAK Minta Oknum Polisi dan TNI Diperiksa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Dugaan Konflik Kepentingan Iksan di PT GAP, IMALAK Sultra Minta Penelusuran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:12 WITA

Transparansi Penindakan Gakkum ESDM di Sultra Dipertanyakan Triple C

Berita Terbaru